https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 20:54 WIB,  
Penulis : JP
ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

Suasana sidang pembacaan vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa Muhammad Arfian tidak nongol dalam ruang persidangan saat Fandi Ramadhan dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi, Kamis (05 Maret 2025).

Dalam persidangan itu kealpaan Muhammad Arfian digantikan oleh Iqram Syahputra yang merupakan kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Batam dan Gustirio Kurniawan, Listakeri Syafriliana dan Aditya Otavian.

Sementara diketahui secara pasti jaksa Muhammad Arfian yang menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati setelah melakukan permufakatan jahat mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram dari Thailand ke Indonesia dengan menggunakan kapal tanker Sea Dragon.

Berdasarkan fakta persidangan bahwa Fandi Ramadhan tidak mengetahui secara pasti 67 box kontiner yang masukkan ke dalam kapal Sea Dragon adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Fandi Ramadhan juga sempat menanyakan kepada Richard Halomoan Tambunan terkait 67 box kontainer yang diangkut dari kapal pompong di tengah laut Thailand. Namun saat itu Richard hanya menyebutkan bahwa semuanya itu adalah uang dan emas.

Terhadap tuntutan mati yang dibuat oleh jaksa Muhammad Arfian membuat Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman angkat bicara.

”Kami meminta saudara jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” kata Habiburokhman.

Sekelompok orang yang menonton persidangan berceloteh bahwa kealpaan Muhammad Arfian merupakan bentuk ketakutan pribadi.

”Sepertinya jaksa Muhammad Arfian itu takut karena asal bicara dipanggil oleh Jamwas Kejagung dan DPR RI. Jangan-jangan Arfian lagi di Kejagung diperiksa sama Jamwas atau bisa saja persiapan diri untuk menghadap pimpinannya di Kejagung,” celoteh seorang advokat yang menolak namanya dipublikasikan.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan ternyata Muhammad Arfian memilih bungkam seribu bahasa.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Sea DragonSabu-sabuFandi Ramadhan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati
    Hukrim

    Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

    Selasa, 24 Feb 2026 | 16:33 WIB
  • Izuan Mengaku Sudah 5 Kali Berhasil Menyeludupkan Sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam Tujuan Kendari
    Hukrim

    Izuan Mengaku Sudah 5 Kali Berhasil Menyeludupkan Sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam Tujuan Kendari

    Minggu, 09 Nov 2025 | 23:38 WIB
  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com