Home › Korupsi › Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial
Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kuasa hukum Sherly Handayani dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Masrial dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Pekanbaru.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dalam kejadian tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh Sherly Handayani terlibat kecelakaan yang mengakibatkan Masrial meninggal dunia.
Kuasa hukum Sherly Handayani, Padil Saputra, S.H., M.H. dan Rion Satya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersama klien turut merasakan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut.
“Kami dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners bersama klien kami menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Padil Saputra dalam keterangan resminya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak awal kejadian, kliennya telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral dengan berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban.
Melalui komunikasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian pada 31 Januari 2026, antara Nelfa Julianda selaku istri almarhum Masrial dan Siska Handayani selaku kuasa dari Sherly Handayani.
Menurut Padil, perdamaian tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kekeluargaan, serta pemulihan terhadap pihak yang terdampak akibat peristiwa tersebut.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban,” jelasnya.
Selain itu, pihak Sherly Handayani juga menunjukkan tanggung jawab moral dengan memberikan bentuk pemulihan kepada keluarga almarhum, termasuk rencana membantu fasilitas bagi keluarga korban, khususnya anak korban yang saat ini masih menempuh pendidikan.
Padil menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret 2026, dengan melibatkan para pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 65 huruf j yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain itu, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur bahwa mekanisme Restorative Justice dapat dilakukan setelah adanya pemaafan dari keluarga korban serta pemberian ganti kerugian atau uang duka sebagai bentuk itikad baik dari tersangka atau terdakwa.
Dalam perkara ini, karena korban telah meninggal dunia, maka proses pemaafan dan pemulihan secara moral dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum dan moral mewakili kepentingan almarhum.
Padil juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan agar proses penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fadil S)






Komentar Via Facebook :