https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin •   Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan •   Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri •   Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

Jumat, 06 Maret 2026 | 15:38 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kuasa hukum Sherly Handayani dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Masrial dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Pekanbaru.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dalam kejadian tersebut, kendaraan yang dikendarai oleh Sherly Handayani terlibat kecelakaan yang mengakibatkan Masrial meninggal dunia.

Kuasa hukum Sherly Handayani, Padil Saputra, S.H., M.H. dan Rion Satya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bersama klien turut merasakan duka yang mendalam atas peristiwa tersebut.

“Kami dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners bersama klien kami menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Padil Saputra dalam keterangan resminya, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa sejak awal kejadian, kliennya telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral dengan berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban.

Melalui komunikasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian pada 31 Januari 2026, antara Nelfa Julianda selaku istri almarhum Masrial dan Siska Handayani selaku kuasa dari Sherly Handayani.

Menurut Padil, perdamaian tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kekeluargaan, serta pemulihan terhadap pihak yang terdampak akibat peristiwa tersebut.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban,” jelasnya.

Selain itu, pihak Sherly Handayani juga menunjukkan tanggung jawab moral dengan memberikan bentuk pemulihan kepada keluarga almarhum, termasuk rencana membantu fasilitas bagi keluarga korban, khususnya anak korban yang saat ini masih menempuh pendidikan.

Padil menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret 2026, dengan melibatkan para pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 65 huruf j yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Selain itu, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur bahwa mekanisme Restorative Justice dapat dilakukan setelah adanya pemaafan dari keluarga korban serta pemberian ganti kerugian atau uang duka sebagai bentuk itikad baik dari tersangka atau terdakwa.

Dalam perkara ini, karena korban telah meninggal dunia, maka proses pemaafan dan pemulihan secara moral dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum dan moral mewakili kepentingan almarhum.

Padil juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan agar proses penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fadil S)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Resative JusticeRiauPekanbaruLakalantasKecelakaanKuasa Hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang
    Korupsi

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang

    Rabu, 25 Feb 2026 | 23:38 WIB
  • 3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down
    Peristiwa

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 | 02:04 WIB
  • Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab
    Korupsi

    Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 12:48 WIB
  • Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana
    Hukrim

    Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana

    Kamis, 19 Feb 2026 | 17:55 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya
    Korupsi

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Selasa, 17 Feb 2026 | 22:32 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB
  • Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Aktivis Perempuan Kristen, May Shine Berharap Kapolda Kepri Bisa Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Provinsi Kepri

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:52 WIB
  • Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 | 20:53 WIB
  • Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

    Tujuh Terdakwa Korupsi Revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batu Ampar Divonis Bersalah, Jaksa Pilih Tak Banding

    Sabtu, 04 Jul 2026 | 18:59 WIB
  • Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Maling Tabung Gas 3 Kg Jaksa di Batam Tuntut Davit H Lumban Tobing 7 Bulan Penjara

    Rabu, 01 Jul 2026 | 12:11 WIB
  • Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Pengusaha Emas Ilegal Dikuansing Dikabarkan Bebas Usai Polisi Menggelar Konferensi Pers

    Rabu, 01 Jul 2026 | 01:10 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com