Home › Korupsi › Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Eks Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) lalu.
Aroma dugaan kriminalisasi berubah menjadi fakta hukum mengarah upaya membungkam suara kritis terhadap aktivis yang sangat vokal dalam menyuarakan korupsi.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eks Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson Jumari Pandapotan Sihombing pidana penjara 7 tahun.
JPU justru menerapkan pasal 368 aturan lama. Hal ini tidak selaras yang dimana seharusnya Jaksa wajib bertindak sebagai navigator utama yang menerapkan asas lex favor reo (aturan yang paling menguntungkan pelaku).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang telah di jalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU dihadapan hakim ketua majelis hakim Jonson Parancis.
Tuntutan tersebut dinilai berpihak terhadap perusahaan PT. Ciliandra Perkasa (First Resources) dalam skandal dugaan korupsi pajak sawit senilai 1,4 triliun di Riau yang pernah dilaporkan terdakwa tahun 2024 lalu.
Jaksa penuntut umum sepakat menuduh terdakwa Jekson memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan dengan pasal 368 memaksa mengancam dengan kekerasan fisik. Tuntutan itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor Reg Perkara: PDM-557/PEKANBARU/12/2025.
Namun, analisis mendalam terhadap fakta persidangan mengungkapkan kejanggalan sistematis yang sedang dimainkan di depan sidang peradilan.
P00Pemerasan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 368 ayat (1) KUHP yang disebutkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, baik sebelum kejadian maupun saat peristiwa berlangsung, unsur ini kekerasan tidak terpenuhi. Kasus ini dinilai sangat lemah untuk dilanjutkan ke proses hukum.
Kuasa hukum Jekson Sihombing, Apul Sihombing S.H., dan Fadil Saputra S.H., M.H., menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dengan bukti rekamam CCTV dan bukti pendukung lainnya.
"Tuntutan JPU tidak didasarkan pada bukti dan fakta, cenderung melampiaskan sakit hati karna Jekson melaporkan PT Surya Dumai Grup dan menyuarakan korupsi triliunan," ujar Apul, Rabu (4/3/2026).
Apul menilai tuntutan itu tidak masuk akal merujuk sebagaimana fakta persidangan, keterangan terdakwa dan beberapa poin bukti terdakwa tidak ada menerima duit.
Tindak pidana pemerasan yang dilakukan terdakwa dalam pasal 368 tidak memenuhi unsur. Tidak ada melakukan pengancaman fisik dalam meminta uang sebagaimana di sebutkan JPU dalam pasal 368.
Kalimat "Izin bang jangan seperti itulah saya menghadap abang baik-baik berkawanlah kita" dikutip keterangan saksi pihak perusahaan Nuryanto Hamzah dalam dakwaan menunjukkan permintaan pertemanan datang dari perusahaan dengan tawaran negosiasi.
"Jangan bang, hold dulu ya bang kasih waktu bang" ucapan saksi selanjutnya dalam dakwaan semakin membuka fakta bahwa pihak perusahaan meminta terdakwa agar tidak demo kasus BPDPKS 57 triliun yang sudah dalam penyidikan sejak tahun 2023 di Kejagung dan meminta mencabut laporan penyerobotan sawit kerugian 1,4 triliun yang pernah dilaporkan ke Kejagung.
"Fakta persidangan, inisiatif perjumpaan itu datang dari Perusahaan minta berteman sehingga perusahaan minta terdakwa cabut laporan dugaan penggemplangan pajak 1,4 triliun yg disita satgas PKH," tambah Fadil.
Fadil Saputra juga menguraikan fakta persidangan sebagaimana tuduhan JPU. Bukti tas merah berisi uang Rp150 juta yang sempat terekam CCTV menampilkan uang itu masih dalam penguasaan saksi Nuryanto Hamzah tidak pernah terjadi penguasaan oleh terdakwa karena uang yang ditangan saksi tidak pernah diterima terdakwa.
Pernyataan JPU bertolak belakang dengan keterangan terdakwa yang menyatakan perbuatan yang disinyalir demonstrasi sebagai bentuk ancaman.
Pada hakikatnya demo bukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan penyampaian pendapat dimuka umum yang secara tegas diatur dan dilindungi undang undang. Unsur "kekerasan atau ancaman kekerasan", baik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun dalam fakta persidangan, tidak pernah terbukti.
"Penerapan asas lex favor leo, jika dihubungkan dengan keterangan guru besar Universitas Unri, Ahli pidana Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., yang dihadirkan dalam persidangan kemaren menerangkan bahwa Pasal 368 ayat (1) KUHPidana merupakan tindak pidana materiil, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan haruslah menimbulkan akibat nyata, yaitu korban benar-benar terpaksa memenuhi apa yang dikehendaki oleh pelaku.
Artinya, harus terdapat akibat berupa berpindahnya barang, lahirnya utang, atau hapusnya piutang sebagai konsekuensi langsung dari kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut," jelasnya.
Fakta selanjutnya, hadirnya dua media inisial JY dan DS yang mana dua redaksi menerangkan dihadapan hakim tidak pernah menerima hak jawab dari perusahaan sebagaimana dituduhkan perusahaan.
Dalam keterangan saksi, media Riausatu.com juga diseret dalam dakwaan. Nuyanto Hamzah menuding telah meminta hak jawab dan berita yang berimbang kepada Media Online Riausatu.com tersebut, namun pihak Media Online Riausatu.com tidak pernah menanggapi permintaan perusahaan.
Redaksi SerojaNews.com telah mengkonfirmasi Redaksi Riausatu.com terkait hak jawab. Pimpinan redaksi inisial NB ini membenarkan dirinya selaku pimpinan media yang selalu menayangkan, pemberitaan PETIR tentang perusahaan PT Ciliandra (First Resources).
NB redaksi Riausatu.com membantah adanya tudingan menolak hak jawab dari pihak manapun. Hingga saat ini redaksi Riausatu tidak pernah menerima kiriman hak jawab dari perusahaan PT Ciliandra ataupun First Resources terkait pemberitaan PETIR.
"Tidak pernah dikirimi hak jawab, baik melalui telepon, pesan WA maupun email," jawab NB melalui pesan singkatnya, Selasa malam, (3/3/2026).
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat keras terkait kasus ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk keras upaya aparat penegak hukum yang dinilainya telah "melacurkan" keadilan.
"Kasus Jekson Sihombing adalah bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah menjadi alat premanisme bagi mereka yang memiliki seragam dan kuasa. Menuduh seorang aktivis melakukan pemerasan tanpa bukti yang sah adalah tindakan pengecut! JPU dan penyidik dalam kasus ini seolah-olah buta terhadap fakta dan tuli terhadap kebenaran. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah penculikan hak asasi manusia melalui prosedur formal pengadilan. Jekson tidak boleh menjadi tumbal dari ego penguasa yang anti-kritik. Jika Jekson dihukum, maka matilah demokrasi di Riau!" tegas Wilson Lalengke dengan nada geram
Redaksi sudah mengkonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait tuduhan yang menjerat Jekson Sihombing 7 tahun. Anang belum membeberkan apa alasan Jaksa menerapkan pasal lama serta tuduhan pasal 368 yang diduga tidak memenuhi unsur pidana pengancaman kekerasan fisik.






Komentar Via Facebook :