https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh •   Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan •   Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif •   Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 08 Maret 2026 | 23:11 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Eks Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) lalu.

Aroma dugaan kriminalisasi berubah menjadi fakta hukum mengarah upaya membungkam suara kritis terhadap aktivis yang sangat vokal dalam menyuarakan korupsi.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eks Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson Jumari Pandapotan Sihombing pidana penjara 7 tahun.

JPU justru menerapkan pasal 368 aturan lama. Hal ini tidak selaras yang dimana seharusnya Jaksa wajib bertindak sebagai navigator utama yang menerapkan asas lex favor reo (aturan yang paling menguntungkan pelaku).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang telah di jalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU dihadapan hakim ketua majelis hakim Jonson Parancis.

Tuntutan tersebut dinilai berpihak terhadap perusahaan PT. Ciliandra Perkasa (First Resources) dalam skandal dugaan korupsi pajak sawit senilai 1,4 triliun di Riau yang pernah dilaporkan terdakwa tahun 2024 lalu.

Jaksa penuntut umum sepakat menuduh terdakwa Jekson memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan dengan pasal 368 memaksa mengancam dengan kekerasan fisik. Tuntutan itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor Reg Perkara: PDM-557/PEKANBARU/12/2025.

Namun, analisis mendalam terhadap fakta persidangan mengungkapkan kejanggalan sistematis yang sedang dimainkan di depan sidang peradilan.

P00Pemerasan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 368 ayat (1) KUHP yang disebutkan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, baik sebelum kejadian maupun saat peristiwa berlangsung, unsur ini kekerasan tidak terpenuhi. Kasus ini dinilai sangat lemah untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Kuasa hukum Jekson Sihombing, Apul Sihombing S.H., dan Fadil Saputra S.H., M.H., menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dengan bukti rekamam CCTV dan bukti pendukung lainnya.

"Tuntutan JPU tidak didasarkan pada bukti dan fakta, cenderung melampiaskan sakit hati karna Jekson melaporkan PT Surya Dumai Grup dan menyuarakan korupsi triliunan," ujar Apul, Rabu (4/3/2026).

Apul menilai tuntutan itu tidak masuk akal merujuk sebagaimana fakta persidangan, keterangan terdakwa dan beberapa poin bukti terdakwa tidak ada menerima duit.

 Tindak pidana pemerasan yang dilakukan terdakwa dalam pasal 368 tidak memenuhi unsur. Tidak ada melakukan pengancaman fisik dalam meminta uang sebagaimana di sebutkan JPU dalam pasal 368.

Kalimat "Izin bang jangan seperti itulah saya menghadap abang baik-baik berkawanlah kita" dikutip keterangan saksi pihak perusahaan Nuryanto Hamzah dalam dakwaan menunjukkan permintaan pertemanan datang dari perusahaan dengan tawaran negosiasi.

"Jangan bang, hold dulu ya bang kasih waktu bang" ucapan saksi selanjutnya dalam dakwaan semakin membuka fakta bahwa pihak perusahaan meminta terdakwa agar tidak demo kasus BPDPKS 57 triliun yang sudah dalam penyidikan sejak tahun 2023 di Kejagung dan meminta mencabut laporan penyerobotan sawit kerugian 1,4 triliun yang pernah dilaporkan ke Kejagung.

"Fakta persidangan, inisiatif perjumpaan itu datang dari Perusahaan minta berteman sehingga perusahaan minta terdakwa cabut laporan dugaan penggemplangan pajak 1,4 triliun yg disita satgas PKH," tambah Fadil.

Fadil Saputra juga menguraikan fakta persidangan sebagaimana tuduhan JPU. Bukti tas merah berisi uang Rp150 juta yang sempat terekam CCTV menampilkan uang itu masih dalam penguasaan saksi Nuryanto Hamzah tidak pernah terjadi penguasaan oleh terdakwa karena uang yang ditangan saksi tidak pernah diterima terdakwa.

Pernyataan JPU bertolak belakang dengan keterangan terdakwa yang menyatakan perbuatan yang disinyalir demonstrasi sebagai bentuk ancaman. 

Pada hakikatnya demo bukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan penyampaian pendapat dimuka umum yang secara tegas diatur dan dilindungi undang undang. Unsur "kekerasan atau ancaman kekerasan", baik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun dalam fakta persidangan, tidak pernah terbukti.

"Penerapan asas lex favor leo, jika dihubungkan dengan keterangan guru besar Universitas Unri, Ahli pidana Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., yang dihadirkan dalam persidangan kemaren menerangkan bahwa Pasal 368 ayat (1) KUHPidana merupakan tindak pidana materiil, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan haruslah menimbulkan akibat nyata, yaitu korban benar-benar terpaksa memenuhi apa yang dikehendaki oleh pelaku.

Artinya, harus terdapat akibat berupa berpindahnya barang, lahirnya utang, atau hapusnya piutang sebagai konsekuensi langsung dari kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut," jelasnya.

Fakta selanjutnya, hadirnya dua media inisial JY dan DS yang mana dua redaksi menerangkan dihadapan hakim tidak pernah menerima hak jawab dari perusahaan sebagaimana dituduhkan perusahaan.

Dalam keterangan saksi, media Riausatu.com juga diseret dalam dakwaan. Nuyanto Hamzah menuding telah meminta hak jawab dan berita yang berimbang kepada Media Online Riausatu.com tersebut, namun pihak Media Online Riausatu.com tidak pernah menanggapi permintaan perusahaan.

Redaksi SerojaNews.com telah mengkonfirmasi Redaksi Riausatu.com terkait hak jawab. Pimpinan redaksi inisial NB ini membenarkan dirinya selaku pimpinan media yang selalu menayangkan, pemberitaan PETIR tentang perusahaan PT Ciliandra (First Resources).

NB redaksi Riausatu.com membantah adanya tudingan menolak hak jawab dari pihak manapun. Hingga saat ini redaksi Riausatu tidak pernah menerima kiriman hak jawab dari perusahaan PT Ciliandra ataupun First Resources terkait pemberitaan PETIR.

"Tidak pernah dikirimi hak jawab, baik melalui telepon, pesan WA maupun email," jawab NB melalui pesan singkatnya, Selasa malam, (3/3/2026).

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat keras terkait kasus ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk keras upaya aparat penegak hukum yang dinilainya telah "melacurkan" keadilan.

"Kasus Jekson Sihombing adalah bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah menjadi alat premanisme bagi mereka yang memiliki seragam dan kuasa. Menuduh seorang aktivis melakukan pemerasan tanpa bukti yang sah adalah tindakan pengecut! JPU dan penyidik dalam kasus ini seolah-olah buta terhadap fakta dan tuli terhadap kebenaran. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah penculikan hak asasi manusia melalui prosedur formal pengadilan. Jekson tidak boleh menjadi tumbal dari ego penguasa yang anti-kritik. Jika Jekson dihukum, maka matilah demokrasi di Riau!" tegas Wilson Lalengke dengan nada geram

Redaksi sudah mengkonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait tuduhan yang menjerat Jekson Sihombing 7 tahun. Anang belum membeberkan apa alasan Jaksa menerapkan pasal lama serta tuduhan pasal 368 yang diduga tidak memenuhi unsur pidana pengancaman kekerasan fisik.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Jekson SihombingPETIRPemerasanKriminalisasiKorupsiPoldaSurya DumaiLahan Sawit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun
    Korupsi

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Minggu, 01 Mar 2026 | 00:20 WIB
  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang
    Korupsi

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang

    Rabu, 25 Feb 2026 | 23:38 WIB
  • 3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down
    Peristiwa

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 | 02:04 WIB
  • Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab
    Korupsi

    Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 12:48 WIB
  • Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun
    Hukrim

    Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 11:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 02

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Selasa, 21 Apr 2026 | 23:16 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 | 22:25 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 17:10 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com