https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato •   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:07 WIB,  
Penulis : JP
JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

Suasana JPU Muhammad Arfian meminta maaf di ruang RDP Komisi II DPR RI dan didampingi oleh Iqram Syahputra (Kasipidum Kejari Batam) serta I Wayan Wiradarma (Kajari Batam).

SEROJANEWS.COM, BATAM - Komisi III DPR RI menjadi tempat seorang jaksa penuntut umum (JPU) bernama Muhammad Arfian untuk meminta maaf karena kesalahannya dalam menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 1.995.130 gram.

”Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Muhammad Arfian dalam ruang RDP Komisi III DPR RI, Rabu (11 Maret 2026).

Dalam pertemuan itu Muhammad Arfian menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas Kejagung RI).

Muhammad Arfian memaparkan bahwa hal tersebut akan dijadikannya sebagai bahan evaluasi.

”Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ucap Muhammad Arfian yang didampingi oleh Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma.

Muhammad Arfian juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah melakukan koreksi dan atensi. Dia lagi-lagi mohon maaf atas persidangan Fandi Ramadhan.

”Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin yang mana kami berterima kasih pada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami akan jadi bahan koreksi bagi kami,” ujar Muhammad Arfian di hadapan ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Mendengarkan pengakuan dosa dan permohonon maaf dari Muhammad Arfian menyebabkan Habiburokhman angkat bicara. ”Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan. Dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak dan bisa maju kariernya ya,” kata Habiburokhman.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Parlemen TV

TOPIK TERKAIT

DPR RIKetua Komisi III DPRHabiburokhmanMuhammmad ArfianIqram SyahputraI Wayan Wiradarma
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Mahasiswa dan Driver Ojol Demo di Polda Riau Serukan Pencopotan Kapolri
    Peristiwa
    Empat Tuntutan Massa Untuk Polri Usai Insiden Tewasnya Affan Saat Demo

    Mahasiswa dan Driver Ojol Demo di Polda Riau Serukan Pencopotan Kapolri

    Jumat, 29 Agu 2025 | 21:24 WIB
  • Revisi UU TNI Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
    Pemerintah

    Revisi UU TNI Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

    Kamis, 20 Mar 2025 | 12:42 WIB

Terpopuler

  • 01

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB
  • 02

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 - 16:48 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com