https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

Rabu, 11 Maret 2026 | 18:06 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

Tangkapan layar peristiwa keributan di Desa Sekayan Inhil

SEROJANEWS.COM, INHIL – Warga Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kelompok preman. Peristiwa ini terjadi di lahan perkebunan sawit milik Kelompok Tani Kemuning Sawit Unggul (KSU), Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sejumlah warga menjadi korban dan mengalami luka-luka yakni Rijal Hasibuan, Rimson Sihombing, dan Andi Saputra Siagian akibat pengeroyokan tersebut.

Saksi yang melihat kejadian menuturkan bahwa peristiwa berawal ketika puluhan orang tak dikenal tiba-tiba memasuki area lahan kelompok tani menggunakan 14 unit sepeda motor. Jumlah pelaku diperkirakan mencapai 28 orang.

"Mereka masuk dan mengusir warga yang sedang berada di lahan. Mereka mengaku sebagai petugas negara mengklaim dari PT agrinas, lahan ini sudah diambil alih. Tak lama kemudian mereka langsung merusak fasilitas di sekitar pos kelompok tani," ujar Rinando Situmeang, Selasa (10/3/2026).

Tak hanya melakukan pengrusakan, kelompok tersebut juga diduga melakukan aksi kekerasan. Rinando menjelaskan bahwa tiga warga mengalami luka di bagian mulut, bibir pecah, hingga kepala bocor akibat dikeroyok secara bergantian. Selain itu, saksi setempat juga mengaku sempat mendengar suara letusan ke udara dua kali.

Berdasarkan kesaksian, beberapa warga mengaku mengenali pelaku berinisial Aritonang, Bandot alias Tarman, Mangunsong, dan Palopo. Mereka mengklaim mendapat mandat dari pihak ROSMELI selaku pemenang Kerja Sama Operasi (KSO) dan menyebut lahan yang digarap warga selama ini ilegal.

Polisi sendiri tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 13.00 WIB pasca kericuhan. Petugas sempat memeriksa para pelaku yang masih berada di tempat, namun kelompok tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Warga bersama asisten kelompok tani KSU, Antoni Haloho, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kemuning pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.

Proses pelaporan berlangsung cukup panjang. Para saksi dan korban mengaku dimintai keterangan oleh penyidik sejak Senin sore hingga Selasa dini hari, dari pukul 17.00 hingga 05.00 WIB. Sejumlah barang bukti berupa rekaman visual dan hasil visum luka telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Namun, ronisnya para pelapor mengaku belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa laporan mereka telah terdaftar secara resmi.

"Kami sudah tanya soal surat tanda terima laporan, jawabnya nanti dikirim. Tapi sampai sekarang belum ada juga," keluh Rinando.

Ia juga menyayangkan hingga saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap meskipun korban mengaku mengenali beberapa wajah pelaku dan bukti-bukti yang diserahkan dinilai cukup kuat.

SerojaNews.com mengonfirmasi Polres Indragiri Hilir (INHIL) terkait peristiwa tersebut. Polres Inhil melalui keterangan resminya Humas Polres Inhil Ipda Pantun Siagian, membenarkan adanya peristiwa itu. Saat ini kasusnya dalam pemanggilan saksi.

"Kasusnya sudah di tangani Satreskrim Polres Inhil. Sekarang masih pemanggilan saksi-saksi," kata Humas menjawab konfirmasi jurnalis. 

Ditanyakan terkait surat tanda penerimaan laporan (STPL), Humas menyebutkan STPL sudah diberikan kepada masyarakat yang melapor.

"Sudah diberikan (surat tanda terima laporan)," singkatnya.

 

 

 

 

Editor : Admin
Sumber : Narasumber

TOPIK TERKAIT

RiauInhilLahanSawitPremanPoldaPenganiayaanPT Agrinas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
    Korupsi

    Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

    Minggu, 08 Mar 2026 | 23:11 WIB
  • Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial
    Korupsi

    Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

    Jumat, 06 Mar 2026 | 15:38 WIB
  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang
    Korupsi

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang

    Rabu, 25 Feb 2026 | 23:38 WIB
  • 3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down
    Peristiwa

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 | 02:04 WIB
  • Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab
    Korupsi

    Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 12:48 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com