https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:51 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Rio Rahman, ahli waris dari alm. Yasman selaku pemilik Pasar Simpang Baru Panam, melaporkan dugaan penyalagunaan wewenang dalam pengutipan retribusi bulanan ke Posko Pengaduan Tindak Pidana Khusus (PTPS) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/3/2026). Laporan dengan nomor surat 411.2/DPP/-1.1/1295 ini terkait pengelolaan Pasar Panam yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.

Rio didampingi kuasa hukumnya, Kevin Verdinand Simbolon, S.H., dalam penyampaian laporan tersebut. Menurut Kevin, laporan ini dilatarbelakangi oleh sejarah panjang kepemilikan dan pengelolaan pasar yang hingga kini masih menyisakan persoalan, terutama terkait retribusi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dahulunya pada tahun 1993, alm. Yasman dan Mohd Zein mendapatkan mandat dari Kepala Desa Simpang Baru untuk merenovasi, menata, mencari dana, dan melaksanakan pembangunan los-los serta kios Pasar Karya Baru atau Simpang Baru Panam. Hal ini berdasarkan Surat Mandat Reg. No: 157/DSB/III/1993," jelas Kevin kepada wartawan.

Pada tahun yang sama, Kepala Desa Simpang Baru membuat perjanjian yang memberikan tanggung jawab kepada alm. Yasman untuk membiayai dan melakukan pembangunan Pasar Baru Panam. Kemudian pada 1994, alm. Yasman dan Mohd Zein membuat perjanjian sewa-menyewa tanah yang mewajibkan alm. Yasman mencari biaya perbaikan dan menjaga pasar.

Alih kelola mulai terjadi pada 20 Maret 1998, ketika alm. Mohd Zein menyerahkan sebidang tanah seluas 140 x 147 meter kepada Kepala Desa/Kelurahan Simpang Baru atas nama Syaiful Bahri, S.Sos., untuk pembangunan pasar. Penyerahan ini kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 97/HPL/BPN/2003 yang memberikan Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru.

Namun, dalam SK tersebut tercantum 7 ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi Pemko Pekanbaru. Salah satu poin penting yang disorot kuasa hukum adalah dictum kedua yang mewajibkan pendaftaran sertifikat hak pengelolaan ke Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru paling lambat 3 bulan sejak keputusan diterbitkan.

"Dictum kelima dengan tegas menyatakan keputusan ini batal demi hukum jika penerima hak tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan yang dimaksud. Faktanya, Pemko Pekanbaru tidak memenuhi syarat tersebut," tegas Kevin.

Lebih lanjut, Kevin menjelaskan bahwa pada tahun 2006, Mohd Zein memberikan kuasa kepada alm. Yasman terkait pengurusan ganti kerugian oleh Pemko Pekanbaru. Hal ini merujuk pada dictum keempat SK BPN yang mensyaratkan bahwa dalam penyerahan penggunaan tanah tidak boleh mengandung unsur yang merugikan pihak ketiga.

"Syarat tidak merugikan pihak ketiga dan atau ganti rugi kepada pemilik Pasar Baru Panam ini hingga kini belum dipenuhi," tambahnya.

Menariknya, pada masa kepemimpinan Wali Kota alm. Herman Abdullah, keberadaan alm. Yasman sebagai pengelola sekaligus pemilik Pasar Simpang Baru Panam sempat diakui Pemko Pekanbaru. Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Dinas Pasar saat itu.

Pada tahun 2011, alm. Yasman melakukan Akta Pengikat Jual Beli Nomor 5 di hadapan Notaris Baktiashi Durin, di mana alm. Zein yang diampu anaknya menjual tanah yang tertuang dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 25/STU/1967 yang telah dilunasi.

Persoalan kian runcing ketika pada tahun 2019, Pemko Pekanbaru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) menggelontorkan anggaran Rp900 juta untuk revitalisasi Pasar Simpang Baru.

"Kami mempertanyakan tata cara penerbitan dan pencairan dana tersebut, demikian pula peruntukannya dalam pembangunan revitalisasi," ujar Kevin.

Kuasa hukum menegaskan bahwa SK Hak Pengelolaan seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena salah satu dictum tidak dipenuhi. Apalagi, ahli waris Yasman mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima ganti rugi atas tanah milik alm. Yasman.

Laporan ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pihaknya meminta Kejaksaan untuk mendindaklanjuti laporan mereka guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Rls

TOPIK TERKAIT

PekanbaruPasarPanamKejaksaan NegeriRiauWalikota
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB
  • Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil
    Hukrim

    Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:06 WIB
  • Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial
    Korupsi

    Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

    Jumat, 06 Mar 2026 | 15:38 WIB
  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang
    Korupsi

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang

    Rabu, 25 Feb 2026 | 23:38 WIB
  • 3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down
    Peristiwa

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 | 02:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com