https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎ •   Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi" •   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:06 WIB,  
Penulis : Redaksi
Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

Aktivis Eks Ketua PETIR Jekson Sihombing pernah membongkar kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau mencapai Rp 1,4 triliun. PN Pekanbaru vonis 6 tahun, seluruh berkas PETIR laporan korupsi anggaran jumbo di Riau yang disita masuk daftar pemusnahan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kasus yang menjerat Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali menyita perhatian. Pasca vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 10 Maret 2026 lalu, sejumlah arsip dan data milik ormas PETIR yang disita dalam kamar milik Jekson masuk daftar pemusnahan.

Penetapan tersebut tercantum dalam surat putusan PN Pekanbaru nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr. Putusan itu merupakan hasil musyawarah majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Jonson Parancis, S.H., M.H., bersama hakim anggota Sugeng Harsoyon, S.H., M.H., dan Refi Damayanti, S.H., M.H.

Plt Ketua Umum PETIR Berti Sitanggang menanyampaikan seluruh berkas PETIR yang diambil pihak Polda Riau dari kamar Jekson. Ia mengatakan bahwa PETIR sudah bersurat resmi kepengadilan negeri Pekanbaru melalui kuasa hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra S.H., M.H., agar berkas-berkas tersebut dikembalikan karena hal itu berkas penting berkaitan dengan data PETIR.

“Kami sudah bersurat resmi ke pengadilan negeri supaya barang milik PETIR dikembalikan. Namun justru pihak JPU dan pengadilan membuat keputusan untuk dimusnahkan. Yang menjadi pertanyaan, apa sih urgensinya? Karena ini adalah laporan dan surat klarifikasi. Dan keseluruhannya adalah dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Berti saat dihubungi pada Jumat (20/3/2026).

Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, ada beberapa daftar laporan yang akan dimusnahkan. Berkas itu berkaitan dengan data korupsi dalam kawasan hutan di Riau.

Adapun rincian berkas daftar yang dimaksud, satu rangkap berkas pelepasan kawasan hutan PT Riau Agung Karya Abadi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4.000 hektare.

Berkas tanda terima surat laporan dugaan tindak pidana kawasan hutan pada pabrik PKS Mini CV Adiva Meka Hara di Kecamatan Pucuk Rantau, Desa Muara Tiu, Kuansing, dengan nomor surat 213-DPN-PETIR/a.1/xx/lp-2024. Selanjutnya berkas klarifikasi alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit milik Andrew Christian Sitorus dan kawan-kawan di Dusun Siderejo, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, seluas 730,39 hektare, tertanggal 16 April 2025.

Satu rangkap berkas klarifikasi dugaan penyimpangan pada sertifikat laik fungsi standardisasi Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Pekanbaru, tertanggal 18 Juli 2025, dengan kop surat Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (PETIR). Terakhir satu unit flashdisk merk Indilinx warna putih kombinasi merah berisi rekaman kegiatan unjuk rasa.

Berti menuturkan masih banyak bukti temuan besar laporan PETIR yang disita namun tidak disebutkan dalam daftar pemusnahan barang bukti. Laporan itu terkait dugaan korupsi lainnya yang sudah bergulir di Kejaksaan Agung dan Kejati Riau. 

Ia mencontohkan, seperti laporan terkait lahan sawit dalam kawasan hutan senilai Rp1,4 triliun yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan aliran dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp57 triliun melibatkan PT Ciliandra Perkasa dengan nilai dugaan kerugian Rp2,7 triliun.

“Ada juga beberapa contoh bukti tanda terima atau salinan laporan yang disita tapi tidak masuk daftar pemusnahan dan tidak dikembalikan. Seperti salinan laporan resmi pencemaran limbah dan kematian dua balita di Pertamina Hulu Rokan (PHR) Rokan Hilir yang dilaporkan ke Polda Riau pada Mei 2025 lalu. Laporan dugaan korupsi preservasi jalan Siak tahun 2020-2021 senilai Rp122 miliar pada Juni 2025, serta laporan terhadap pajak perusahaan perkebunan Surya Dumai Group/First Resources di Kejagung dengan dugaan kerugian negara Rp1,4 triliun pada November 2024,” paparnya.

Selain dokumen, Berti menyebut satu unit laptop yang berisikan data dugaan korupsi di Riau juga ikut disita. Ia menegaskan bahwa masih banyak laporan dan data hasil investigasi PETIR terkait dugaan korupsi anggaran besar di Riau yang nasibnya kini belum jelas.

“Padahal itu semua adalah hasil investigasi kami. Sampai saat ini kami tidak tahu apa urgensi pengadilan memusnahkan sejumlah laporan berkas PETIR,” tandasnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruAktivisKorupsiPetirJekson SihombingKasusBerkasDataPemusnahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sudah Tiga Tahun Penyelidikan, Skandal Dana BPDPKS 57T Dikejagung Tak Kunjung Ada Tersangka
    Korupsi

    Sudah Tiga Tahun Penyelidikan, Skandal Dana BPDPKS 57T Dikejagung Tak Kunjung Ada Tersangka

    Rabu, 18 Mar 2026 | 23:22 WIB
  • Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru
    Korupsi

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 | 15:51 WIB
  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB
  • Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil
    Hukrim

    Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:06 WIB
  • Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
    Korupsi

    Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

    Minggu, 08 Mar 2026 | 23:11 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com