https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Pasca Pengeroyokan, Kedatangan Rombongan CV. CPM ke Lahan Koperasi Diredam Lewat Mediasi Polisi

Pasca Pengeroyokan, Kedatangan Rombongan CV. CPM ke Lahan Koperasi Diredam Lewat Mediasi Polisi

Kamis, 26 Maret 2026 | 13:00 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pasca Pengeroyokan, Kedatangan Rombongan CV. CPM ke Lahan Koperasi Diredam Lewat Mediasi Polisi

SEROJANEWS.COM, INHIL – Upaya pendampingan memasuki lahan eks Koperasi Kemuning Sawit Unggul di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berlangsung kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Kehadiran rombongan yang dipimpin oleh Rosmely, selaku Direktur CV Cahaya Putri Melayu (CPM), awalnya diberitahukan melalui surat yang dilayangkan kepada Polsek Kemuning pada Rabu (25/3/2026). Kedatangan mereka didampingi oleh salah satu utusan PT Agrinas ke lokasi kebun di Desa Sekayan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB, bertujuan untuk memasuki lahan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pertama, sejumlah pekerja telah menanti kedatangan Rosmely dan tim. Situasi tersebut kemudian direspons cepat oleh jajaran kepolisian yang dipimpin oleh Kompol M. Simanungkalit, Kapolsek Kemuning, bersama AKP Andi Aceh selaku Kanitreskrim serta tim dari Polres Inhil.

Awalnya warga setempat menolak kedatangan Rosmely dengan rombongannya datang ke lokasi itu.

Dikesempatan yang sama, jurnalis mengonfirmasi kepada seorang yang ditemui dilokasi terkait surat resmi satgas PKH yang sebelumnya segerombolan mengklaim dirinya dari petugas PT Agrinas melakukan pengeroyokan kepada warga dilokasi lahan. 

Saat dikonfirmasi, petugas tersebut mengaku memiliki surat. Ia sempat memperlihatkan sekilas, namun jurnalis belum sempat membaca, surat langsung disimpan kembali. Ketika media meminta untuk mendokumentasikan isi surat, petugas menolak dan meminta konfirmasi dilakukan di kantor.

"Tidak bisa, Bang. Di kantor ajalah. Nanti di sana mau minta fotokopinya bisa kok," katanya.

Mengantisipasi potensi gesekan, Kapolsek Kemuning bersama jajarannya segera berdiskusi dengan kedua belah pihak, didampingi Kepala Dusun dan Sekretaris Desa. Pendekatan persuasif ini membuahkan hasil dengan kesepakatan untuk memindahkan rombongan ke titik B.

Selama kurang lebih satu jam di titik B, rombongan tidak melakukan aktivitas apapun selain berdialog. Kapolsek yang terus memberikan masukan dan mengupayakan diskusi akhirnya berhasil membujuk rombongan untuk meninggalkan lokasi. Proses pengawalan pun dilakukan aparat kepolisian hingga batas aman guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolsek Kemuning menyampaikan apresiasinya kepada kedua belah pihak atas sikap kooperatif yang ditunjukkan. Ia juga berjanji akan kembali memanggil dan mempertemukan para pihak pada sore harinya untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama.

"Kami akan dudukkan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan semua sisi (win-win solution)," ujar Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya Warga Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kelompok yang mengklaim dirinya dari PT Agrinas, Sabtu (7/3/2026) lalu.

Sejumlah warga menjadi korban dan mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut.

Saksi menuturkan bahwa peristiwa berawal ketika puluhan orang tak dikenal tiba-tiba memasuki area lahan kelompok tani menggunakan 14 unit sepeda motor diperkirakan mencapai 28 orang. Kelompok tersebut juga sempat melakukan pengerusakan fasilitas yang ada dilokasi kejadian.

Mereka mengklaim mendapat mandat dari pihak Rosmeli selaku pemenang Kerja Sama Operasi (KSO) dan mengatakan lahan yang digarap warga selama ini ilegal. Saat kejadian itu polisi sendiri tiba di lokasi satu jam kemudian pasca kericuhan. Petugas sempat memeriksa para pelaku yang masih berada di tempat, namun kelompok tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu korban dan beberapa masyarakat setempat mendatangi kantor Polisi dan membuat laporan. Polisi mengaku telah menerima laporan dan telah memanggil saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kasusnya sudah di tangani Satreskrim Polres Inhil. Sekarang masih pemanggilan saksi-saksi," kata Humas Polres Inhil, Pantun Siagian, menjawab konfirmasi jurnalis beberapa waktu lalu.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 | 15:06 WIB
  • Sudah Tiga Tahun Penyelidikan, Skandal Dana BPDPKS 57T Dikejagung Tak Kunjung Ada Tersangka
    Korupsi

    Sudah Tiga Tahun Penyelidikan, Skandal Dana BPDPKS 57T Dikejagung Tak Kunjung Ada Tersangka

    Rabu, 18 Mar 2026 | 23:22 WIB
  • Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru
    Korupsi

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 | 15:51 WIB
  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB
  • Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil
    Hukrim

    Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:06 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com