https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam •   Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses •   Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:42 WIB,  
Penulis : JP
Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

Gedung Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi atas nama Lea Lindrawijaya Suroso (perkara 343/PDT.G/2025/PN Btm).

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa tergugat 1 yaitu Kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya PN Batam juga dalam amar putusannya memerintahkan tergugat 2 yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung dan tergugat 3 Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendas bertindak langsung supaya Deden Suryana segera melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 154.610.000 kepada Lea Lindrawijaya Suroso.

Uang sebesar Rp. 154.610.000 diduga adalah uang THR yang terima oleh para guru di SMK Negeri 1 Batam pada saat masa kepemimpinan Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepsek SMK Negeri 1 Batam kala itu.

Setelah munculnya perkara dugaan korupsi dana BOS yang menjerat Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni maka kabarnya para guru di SMK Negeri 1 Batam mengembalikan uang tersebut kepada bendahara SMK Negeri 1 Batam.

Selain itu PN Batam juga menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 440.000. Pembacaan putusan itu terjadi pada hari Rabu (25 Februari 2026).

Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada Lea Lindrawijaya Suroso dengan melayangkan pertanyaan: Apakah SMK Negeri 1 Batam telah menjalankan putusan PN Batam nomor 343/PDT.G/2025/PN Btm?

”Belum. Mungkin karena masih libur,” kata Lea Lindrawijaya Suroso melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis media Serojanews.com pada hari Jumat (27 Maret 2026).

Lea Lindrawijaya Suroso menerangkan bahwa dirinya sangat trauma dengan wartawan karena pernah terpenjara kasus korupsi.

”Saya trauma dengan wartawan,” ucap Lea Lindrawijaya Suroso.

Lea Lindrawijaya Suroso ternyata menolak untuk menjawab bahwa uang senilai Rp. 154.610.000 ada hubungan dengan perkara korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam yang menjerat dirinya.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Lea LindrawijayaSMK Negeri 1 BatamDinas PendidikanProvinsi KepriKorupsiPengadilan Negeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 | 15:06 WIB
  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB
  • Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
    Korupsi

    Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

    Minggu, 08 Mar 2026 | 23:11 WIB
  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun
    Korupsi

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Minggu, 01 Mar 2026 | 00:20 WIB
  • 3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down
    Peristiwa

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 | 02:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB
  • 05

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB

TERBARU

  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB
  • Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH

    Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH

    Jumat, 22 Mei 2026 | 13:48 WIB
  • Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan

    Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan

    Jumat, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com