https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:42 WIB,  
Penulis : JP
Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

Gedung Pengadilan Negeri Batam

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh mantan narapidana kasus korupsi atas nama Lea Lindrawijaya Suroso (perkara 343/PDT.G/2025/PN Btm).

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa tergugat 1 yaitu Kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya PN Batam juga dalam amar putusannya memerintahkan tergugat 2 yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung dan tergugat 3 Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Irmendas bertindak langsung supaya Deden Suryana segera melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 154.610.000 kepada Lea Lindrawijaya Suroso.

Uang sebesar Rp. 154.610.000 diduga adalah uang THR yang terima oleh para guru di SMK Negeri 1 Batam pada saat masa kepemimpinan Lea Lindrawijaya Suroso selaku Kepsek SMK Negeri 1 Batam kala itu.

Setelah munculnya perkara dugaan korupsi dana BOS yang menjerat Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni maka kabarnya para guru di SMK Negeri 1 Batam mengembalikan uang tersebut kepada bendahara SMK Negeri 1 Batam.

Selain itu PN Batam juga menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 440.000. Pembacaan putusan itu terjadi pada hari Rabu (25 Februari 2026).

Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada Lea Lindrawijaya Suroso dengan melayangkan pertanyaan: Apakah SMK Negeri 1 Batam telah menjalankan putusan PN Batam nomor 343/PDT.G/2025/PN Btm?

”Belum. Mungkin karena masih libur,” kata Lea Lindrawijaya Suroso melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis media Serojanews.com pada hari Jumat (27 Maret 2026).

Lea Lindrawijaya Suroso menerangkan bahwa dirinya sangat trauma dengan wartawan karena pernah terpenjara kasus korupsi.

”Saya trauma dengan wartawan,” ucap Lea Lindrawijaya Suroso.

Lea Lindrawijaya Suroso ternyata menolak untuk menjawab bahwa uang senilai Rp. 154.610.000 ada hubungan dengan perkara korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam yang menjerat dirinya.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Lea LindrawijayaSMK Negeri 1 BatamDinas PendidikanProvinsi KepriKorupsiPengadilan Negeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 | 15:06 WIB
  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB
  • Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
    Korupsi

    Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

    Minggu, 08 Mar 2026 | 23:11 WIB
  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun
    Korupsi

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Minggu, 01 Mar 2026 | 00:20 WIB
  • 3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down
    Peristiwa

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 | 02:04 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com