Home › Korupsi › Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pagi hari, puluhan pendukung tampak memadati kawasan PN Pekanbaru. Mereka hadir untuk menyatakan dukungan dan keyakinan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya. Tak hanya dari kalangan masyarakat umum, massa pendukung juga terlihat berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pihak pengadilan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang sidang. Sebagian besar pendukung pun menyaksikan jalannya persidangan melalui layar monitor yang disediakan di sisi kanan gedung pengadilan.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini hanya dihadiri oleh terdakwa Abdul Wahid tanpa kehadiran tersangka lainnya. Tim kuasa hukum Abdul Wahid bergantian membacakan eksepsi yang memuat sejumlah poin bantahan terhadap dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun tidak cermat dan tidak lengkap. "Surat dakwaan harus disusun secara cermat dan lengkap. Ini surat dakwaan tidak jelas," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Abdul Wahid di ruang sidang.
Selain itu, kuasa hukum juga menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak terlibat dalam pergeseran anggaran seperti yang didakwakan. "Faktanya, dalam surat dakwaan tidak ada keterlibatan Abdul Wahid dalam pergeseran anggaran untuk Dinas PUPR. Pergeseran anggaran dilakukan oleh M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Senin (3/11/2025).
Penangkapan bermula di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, di mana KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli bernama Dani M Nursalam. Abdul Wahid kemudian turut terseret dalam kasus yang diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.






Komentar Via Facebook :