https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat •   Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi •   Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi •   Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

Rabu, 01 April 2026 | 08:23 WIB,  
Penulis : JP
Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

Ade Winata selaku penasehat hukum terdakwa Refino Handoyono menyerahkan nota keberatan kepada majelis hakim PN Batam. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Otavian hanya memberikan sebagian berkas perkara terdakwa Refino Handoyono (perkara nomor 177/Pid.B/2026/PN Btm). Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Verdian Martin dan Ferry Irawan, Selasa (31 Maret 2026).

Ade Winata selaku penasehat hukum terdakwa Refino Handoyono mengatakan bahwa JPU hanya memberikan sebagian saja berkas perkara kliennya.

”Izin Yang Mulia, kami selaku penasehat hukum terdakwa mengajukan surat keberatan dalam persidangan ini. Dikarenakan saudara JPU hanya memberikan sebagian saja salinan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Berkas perkara yang kami terima tidak termuat bukti-bukti surat dalam perkara ini. Yang ada hanya BAP saksi dan ahli saja,” kata Ade Winata yang terlihat kecewa.

Ade Winata menyebutkan bahwa perbuatan JPU dengan memberikan sebagian saja berkas turunan kliennya jelas terindikasi sebagai bentuk untuk menghalangi hak-hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan dari advokat.

”Kami sebagai penasehat hukum terdakwa Refino Handoyono mengalami kesulitan untuk melakukan pembelaan dalam persidangan ini kalau tidak mendapatkan secara utuh berkas perkaranya. Karena bukti-bukti surat dalam perkara ini mau kami pelajari terlebih dahulu supaya bisa melakukan pembelaan terhadap terdakwa,” ucap Ade Winata.

Mendengarkan keluh-kesah yang disampaikan oleh Ade Winata membuat hakim Monalisa Anita Theresia Siagian angkat bicara. ”Besok datang aja ke pengadilan temui aja PP (panitera pengganti) minta berkas turunannya. Tetapi biaya fotokopinya jangan lupa bayar karena itu tidak ditanggung negara,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian dalam persidangan.

Usai persidangan itu, awak media mendengarkan keluh-kesah yang dilontarkan oleh Ade Winata terkait berkas turunan yang hanya diberikan sebagian oleh JPU.

”Kami sudah mohonkan sekitar 1 bulan yang lalu. Namun jaksanya baru memberikan berkas turunan klien kami kemarin di hari Senin (30 Maret 2026). Padahal saya sudah baik-baik mintanya sama jaksanya yang dikasih hanya berkas turunannya setengah saja yang memuat keterangan saksi dan ahli. Sementara dalam BAP itu adalah memuat sejumlah alat bukti surat yang menjadi dasar dipidananya klien kami,” kata Ade Winata.

Alat bukti surat yang tidak diberikan oleh Aditya Oktavian sementara termuat dalam BAP terdakwa Refino Handoyono diantaranya:

  1. Satu bundel Surat Perjanjian Jual Beli Nikel Ore antara PT Berlian Group Mining dengan PT Citra Trading Indonesia Nomor 001/CTI-BGM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.
  2. Satu lembar Invoice PT Berlian Group Mining kepada PT Citra Trading Indonesia Nomor 001/INV.JBN/BGM-CTI/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 sebesar Rp1.000.000.000 yang ditandatangani oleh Jumruddin.
  3. Satu lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1090077597979 atas nama PT Citra Trading tanggal 15 Juli 2024 atas transaksi pengiriman uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada Rekening Bank Mandiri Nomor 1620071677771 atas nama PT Berlian Group Mining.
  4. Satu lembar kwitansi PT Berlian Group Mining Nomor 001/INV.JBN/BGMCTI/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh JUMRUDDIN atas penerimaan uang sebesar Rp1.000.000.000 dari PT Citra Trading Indonesia.
  5. Satu lembar Invoice PT Berlian Group Mining kepada PT Citra Trading Indonesia Nomor 002/INV.JBN/BGM-CTI/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 sebesar Rp500.000.000 yang ditandatangani oleh Jumruddin.
  6. Satu lembar Rekening Koran Bank Mandiri Nomor 1090077597979 atas nama PT Citra Trading Indonesia tanggal 28 Agustus 2024 atas transaksi pengiriman uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Rekening Bank Mandiri Nomor 1620071677771 atas nama PT Berlian Group Mining.
  7. Satu lembar Kwitansi PT Berlian Group Mining Nomor 002/INV.JBN/BGMCTI/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Jumruddin atas penerimaan uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari PT Citra Trading Indonesia.
  8. Satu bundel Report of Preshipment Analysis PT Citra Trading Indonesia tanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti.
  9. Satu bundel Report of Preshipment Analysis PT Citra Trading Indonesia tanggal 4 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT Asiatrust Technovima Qualiti.
  10. Satu surat kuasa dari PT Berlian Group Mining kepada Refino Handoyo untuk membuka dan menguasai rekening yang digunakan dalam transaksi antara PT Berlian Group Mining dan PT Citra Trading Indonesia.
  11. Surat kesepakatan pembatan perjanjian jual-beli Nikel Ore antara PT Berlian Group Mining dengan PT Citra Trading Indonesia.
  12. Keterangan saksi VIII atas Jumrudin yang merupakan direktur Utama PT Berlian Group Mining.

Ade Winata menegaskan bahwa berkas turunan itu merupakan hak daripada tersangka ataupun terdakwa.

”Berkas turunan atau BAP turunan itu merupakan hak bagi para tersangka atau juga bagi para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP yang lama atau Pasal 150 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP atau yang dikenal dengan sebutan KUHAP baru,” ucap Ade Winata.

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Jaksa Penuntut UmumAditya Otavian
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB
  • Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 | 21:44 WIB
  • Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar

    Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar

    Selasa, 05 Mei 2026 | 23:02 WIB
  • Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Selasa, 05 Mei 2026 | 21:28 WIB
  • "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com