https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎ •   Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua •   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

Kamis, 02 April 2026 | 13:15 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Perkara sengketa lahan Pasar Simpang Baru Panam yang dibangun di atas jerih payah keluarga almarhum Yasman kini memasuki babak baru. Ahli waris yang selama ini berjuang mencari keadilan menilai penguasaan tanah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dalil dinas terkait dinyatakan tidak berlaku.

Pihak ahli waris mengungkapkan bahwa perjuangan mereka mencari keadilan bagaikan "mencari jarum dalam tumpukan jerami". Mereka menilai keadilan di negeri ini kerap terasa mustahil bagi masyarakat biasa yang tak memiliki koneksi dan sumber daya, sementara realitas di lapangan justru cenderung berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan jabatan.

Sengketa ini bermula ketika Pemerintah Kota Pekanbaru mengklaim tanah Pasar Simpang Baru Panam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003. Namun, berdasarkan penelusuran ahli waris, dalam diktum keempat surat keputusan tersebut secara tegas menyatakan tidak boleh mengandung unsur yang merugikan pihak lain. Sementara dalam diktum kedua, disebutkan bahwa hak pengelolaan (HPL) tersebut wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru paling lambat tiga bulan sejak tanggal penetapan, yakni 10 November 2003.

"Apabila tidak diselesaikan dalam waktu tiga bulan, maka surat keputusan tersebut hapus atau batal. Ini yang tidak dipatuhi," ujar kuasa hukum ahli waris, Kevin Verdinand Simbolon, S.H., dari Kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan, S.H.

Keluarga almarhum Yasman yang diwakili ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor register 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Gugatan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa istri atau ahli waris almarhum Yasman memiliki hak yang dilindungi hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di Pasar Simpang Baru yang dibangun dan dikelola atas biaya almarhum.

Kevin Verdinand Simbolon menyoroti putusan hakim yang menyebut bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sebagai tergugat II telah bertindak tidak cermat. Disperindag dinilai menggunakan surat keputusan yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar menghentikan aktivitas pemungutan sewa yang dilakukan ahli waris.

"Pada halaman 83 putusan, disebutkan bahwa tindakan tergugat II melanggar Asas Kecermatan dan Asas Menanggapi Harapan yang Wajar. Seharusnya pemerintah bertindak berdasarkan informasi dan dokumen lengkap, serta menimbulkan harapan yang wajar bagi masyarakat. Justru di sini, harapan itu dihilangkan," tegas Kevin.

Sementara itu, ahli waris, Rio Rahman, menyoroti perjalanan hukum yang pernah dialami keluarganya. Ia menyebut pada tahun 2021, dirinya sempat dipidanakan di Polsek Tampan berdasarkan laporan dari Disperindag Kota Pekanbaru terkait sengketa yang sama.

"Dengan adanya kutipan putusan PTUN ini, seharusnya hal itu menjadi pertanyaan besar. Apakah proses hukum pidana yang lalu masih relevan? Saya akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara yang telah dilalui. Saya yakin masih ada keadilan di negara tercinta ini," tutup Rio dengan penuh keyakinan.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

PTUNRiauPekanbaruPasarPanam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
    Korupsi

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?
    Korupsi

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 | 15:06 WIB
  • Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru
    Korupsi

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 | 15:51 WIB
  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com