Home › Korupsi › Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum
Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Perkara sengketa lahan Pasar Simpang Baru Panam yang dibangun di atas jerih payah keluarga almarhum Yasman kini memasuki babak baru. Ahli waris yang selama ini berjuang mencari keadilan menilai penguasaan tanah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi dalil dinas terkait dinyatakan tidak berlaku.
Pihak ahli waris mengungkapkan bahwa perjuangan mereka mencari keadilan bagaikan "mencari jarum dalam tumpukan jerami". Mereka menilai keadilan di negeri ini kerap terasa mustahil bagi masyarakat biasa yang tak memiliki koneksi dan sumber daya, sementara realitas di lapangan justru cenderung berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan jabatan.
Sengketa ini bermula ketika Pemerintah Kota Pekanbaru mengklaim tanah Pasar Simpang Baru Panam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003. Namun, berdasarkan penelusuran ahli waris, dalam diktum keempat surat keputusan tersebut secara tegas menyatakan tidak boleh mengandung unsur yang merugikan pihak lain. Sementara dalam diktum kedua, disebutkan bahwa hak pengelolaan (HPL) tersebut wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru paling lambat tiga bulan sejak tanggal penetapan, yakni 10 November 2003.
"Apabila tidak diselesaikan dalam waktu tiga bulan, maka surat keputusan tersebut hapus atau batal. Ini yang tidak dipatuhi," ujar kuasa hukum ahli waris, Kevin Verdinand Simbolon, S.H., dari Kantor Advokat Refranto Lanner Nainggolan, S.H.
Keluarga almarhum Yasman yang diwakili ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor register 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Gugatan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa istri atau ahli waris almarhum Yasman memiliki hak yang dilindungi hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di Pasar Simpang Baru yang dibangun dan dikelola atas biaya almarhum.
Kevin Verdinand Simbolon menyoroti putusan hakim yang menyebut bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sebagai tergugat II telah bertindak tidak cermat. Disperindag dinilai menggunakan surat keputusan yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar menghentikan aktivitas pemungutan sewa yang dilakukan ahli waris.

"Pada halaman 83 putusan, disebutkan bahwa tindakan tergugat II melanggar Asas Kecermatan dan Asas Menanggapi Harapan yang Wajar. Seharusnya pemerintah bertindak berdasarkan informasi dan dokumen lengkap, serta menimbulkan harapan yang wajar bagi masyarakat. Justru di sini, harapan itu dihilangkan," tegas Kevin.
Sementara itu, ahli waris, Rio Rahman, menyoroti perjalanan hukum yang pernah dialami keluarganya. Ia menyebut pada tahun 2021, dirinya sempat dipidanakan di Polsek Tampan berdasarkan laporan dari Disperindag Kota Pekanbaru terkait sengketa yang sama.
"Dengan adanya kutipan putusan PTUN ini, seharusnya hal itu menjadi pertanyaan besar. Apakah proses hukum pidana yang lalu masih relevan? Saya akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara yang telah dilalui. Saya yakin masih ada keadilan di negara tercinta ini," tutup Rio dengan penuh keyakinan.






Komentar Via Facebook :