https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard •   Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun •   Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba •   Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Senin, 30 Maret 2026 | 23:42 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Sutini (korban kriminalisasi) bersama kuasa hukumnya Ronal Regen S.H, di Propam Polda Sumut

SEROJANEWS.COM, MEDAN — Dugaan kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang warga Pekanbaru, Sutini, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang di wilayah hukum Polsek Medan Area. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa proses penyidikan berjalan tidak sesuai prosedur.

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sutini mengaku keberatan atas penetapan status dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya dilakukan tanpa melalui pemeriksaan awal sebagai saksi. 

Dia bahkan menilai terdapat kejanggalan dalam alur penanganan perkara yang dilaporkan oleh seorang warga Medan bernama Evi tersebut.

“Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi,” ujar Sutini dengan nada kesal saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (30/3/2026).

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen SH menambahkan pihaknya mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Sumatera Utara. Untungnya keberatan kliennya itu direspon cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) dan Wasidik Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Bahkan Wasidik Poldasu bersedia melakukan gelar perkara khusus guna menguji keabsahan proses penyidikan yang telah berjalan.

Selain itu, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polsek Medan Area ke Propam dan meneruskannya ke pengawasan penyidikan (Wasidik) di tingkat Polda. 

Dugaan utama yang disorot adalah penetapan tersangka sebelum adanya berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Tak hanya itu, Ronal juga mempertanyakan kronologi administrasi perkara yang dinilai janggal, termasuk perbedaan tanggal kejadian dan tanggal laporan yang dianggap tidak sinkron.

Atas persetujuan kliennya, Ronal juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pelapor, Evi, salah satu pengusaha distributor makanan kucing di Medan atas dugaan membuat laporan palsu. 

Apalagi dalam laporan Evi ke Polsek Medan Area, dia menyebut Sutini (terlapor), warga Jalan Selam, Medan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Padahal Sutini sendiri tidak punya rumah atau toko seperti alamat yang dilaporkan Evi. 

Ronal berharap aparat kepolisian dapat bertindak objektif dan menghentikan perkara tersebut jika terbukti cacat prosedur.

Sementara itu, Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin yang dikonfirmasi wartawan, membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Belum tersangka, masih proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Terkait adanya dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan status tersangka, pihak kepolisian menyebut hal tersebut sebagai kesalahan administrasi.

“Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan,” terangnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan transparan dari Polda Sumatera Utara, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. 

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

MedanRiauPolisiBAPLaporanPalsuPolriTersangka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum
    Korupsi

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
    Korupsi

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?
    Korupsi

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
    Ragam

    AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

    Jumat, 27 Mar 2026 | 21:45 WIB
  • Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 | 15:06 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB
  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com