https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main •   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal •   Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Senin, 30 Maret 2026 | 23:42 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Sutini (korban kriminalisasi) bersama kuasa hukumnya Ronal Regen S.H, di Propam Polda Sumut

SEROJANEWS.COM, MEDAN — Dugaan kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang warga Pekanbaru, Sutini, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang di wilayah hukum Polsek Medan Area. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa proses penyidikan berjalan tidak sesuai prosedur.

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sutini mengaku keberatan atas penetapan status dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya dilakukan tanpa melalui pemeriksaan awal sebagai saksi. 

Dia bahkan menilai terdapat kejanggalan dalam alur penanganan perkara yang dilaporkan oleh seorang warga Medan bernama Evi tersebut.

“Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi,” ujar Sutini dengan nada kesal saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (30/3/2026).

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen SH menambahkan pihaknya mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Sumatera Utara. Untungnya keberatan kliennya itu direspon cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) dan Wasidik Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Bahkan Wasidik Poldasu bersedia melakukan gelar perkara khusus guna menguji keabsahan proses penyidikan yang telah berjalan.

Selain itu, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polsek Medan Area ke Propam dan meneruskannya ke pengawasan penyidikan (Wasidik) di tingkat Polda. 

Dugaan utama yang disorot adalah penetapan tersangka sebelum adanya berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Tak hanya itu, Ronal juga mempertanyakan kronologi administrasi perkara yang dinilai janggal, termasuk perbedaan tanggal kejadian dan tanggal laporan yang dianggap tidak sinkron.

Atas persetujuan kliennya, Ronal juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pelapor, Evi, salah satu pengusaha distributor makanan kucing di Medan atas dugaan membuat laporan palsu. 

Apalagi dalam laporan Evi ke Polsek Medan Area, dia menyebut Sutini (terlapor), warga Jalan Selam, Medan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Padahal Sutini sendiri tidak punya rumah atau toko seperti alamat yang dilaporkan Evi. 

Ronal berharap aparat kepolisian dapat bertindak objektif dan menghentikan perkara tersebut jika terbukti cacat prosedur.

Sementara itu, Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin yang dikonfirmasi wartawan, membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Belum tersangka, masih proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Terkait adanya dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan status tersangka, pihak kepolisian menyebut hal tersebut sebagai kesalahan administrasi.

“Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan,” terangnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan transparan dari Polda Sumatera Utara, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. 

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

MedanRiauPolisiBAPLaporanPalsuPolriTersangka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum
    Korupsi

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
    Korupsi

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?
    Korupsi

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
    Ragam

    AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

    Jumat, 27 Mar 2026 | 21:45 WIB
  • Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 | 15:06 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 | 11:41 WIB
  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com