https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Senin, 30 Maret 2026 | 23:42 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Sutini (korban kriminalisasi) bersama kuasa hukumnya Ronal Regen S.H, di Propam Polda Sumut

SEROJANEWS.COM, MEDAN — Dugaan kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang warga Pekanbaru, Sutini, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang di wilayah hukum Polsek Medan Area. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa proses penyidikan berjalan tidak sesuai prosedur.

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sutini mengaku keberatan atas penetapan status dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya dilakukan tanpa melalui pemeriksaan awal sebagai saksi. 

Dia bahkan menilai terdapat kejanggalan dalam alur penanganan perkara yang dilaporkan oleh seorang warga Medan bernama Evi tersebut.

“Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi,” ujar Sutini dengan nada kesal saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (30/3/2026).

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen SH menambahkan pihaknya mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Sumatera Utara. Untungnya keberatan kliennya itu direspon cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) dan Wasidik Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Bahkan Wasidik Poldasu bersedia melakukan gelar perkara khusus guna menguji keabsahan proses penyidikan yang telah berjalan.

Selain itu, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polsek Medan Area ke Propam dan meneruskannya ke pengawasan penyidikan (Wasidik) di tingkat Polda. 

Dugaan utama yang disorot adalah penetapan tersangka sebelum adanya berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Tak hanya itu, Ronal juga mempertanyakan kronologi administrasi perkara yang dinilai janggal, termasuk perbedaan tanggal kejadian dan tanggal laporan yang dianggap tidak sinkron.

Atas persetujuan kliennya, Ronal juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pelapor, Evi, salah satu pengusaha distributor makanan kucing di Medan atas dugaan membuat laporan palsu. 

Apalagi dalam laporan Evi ke Polsek Medan Area, dia menyebut Sutini (terlapor), warga Jalan Selam, Medan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Padahal Sutini sendiri tidak punya rumah atau toko seperti alamat yang dilaporkan Evi. 

Ronal berharap aparat kepolisian dapat bertindak objektif dan menghentikan perkara tersebut jika terbukti cacat prosedur.

Sementara itu, Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin yang dikonfirmasi wartawan, membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Belum tersangka, masih proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Terkait adanya dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan status tersangka, pihak kepolisian menyebut hal tersebut sebagai kesalahan administrasi.

“Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan,” terangnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan transparan dari Polda Sumatera Utara, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. 

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

MedanRiauPolisiBAPLaporanPalsuPolriTersangka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum
    Korupsi

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
    Korupsi

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?
    Korupsi

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
    Ragam

    AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

    Jumat, 27 Mar 2026 | 21:45 WIB
  • Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 | 15:06 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com