https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Senin, 30 Maret 2026 | 23:42 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

Sutini (korban kriminalisasi) bersama kuasa hukumnya Ronal Regen S.H, di Propam Polda Sumut

SEROJANEWS.COM, MEDAN — Dugaan kriminalisasi mencuat dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang warga Pekanbaru, Sutini, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang di wilayah hukum Polsek Medan Area. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa proses penyidikan berjalan tidak sesuai prosedur.

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sutini mengaku keberatan atas penetapan status dirinya sebagai tersangka, yang menurutnya dilakukan tanpa melalui pemeriksaan awal sebagai saksi. 

Dia bahkan menilai terdapat kejanggalan dalam alur penanganan perkara yang dilaporkan oleh seorang warga Medan bernama Evi tersebut.

“Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi,” ujar Sutini dengan nada kesal saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (30/3/2026).

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen SH menambahkan pihaknya mengajukan keberatan resmi kepada Kapolda Sumatera Utara. Untungnya keberatan kliennya itu direspon cepat Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) dan Wasidik Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Bahkan Wasidik Poldasu bersedia melakukan gelar perkara khusus guna menguji keabsahan proses penyidikan yang telah berjalan.

Selain itu, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polsek Medan Area ke Propam dan meneruskannya ke pengawasan penyidikan (Wasidik) di tingkat Polda. 

Dugaan utama yang disorot adalah penetapan tersangka sebelum adanya berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Tak hanya itu, Ronal juga mempertanyakan kronologi administrasi perkara yang dinilai janggal, termasuk perbedaan tanggal kejadian dan tanggal laporan yang dianggap tidak sinkron.

Atas persetujuan kliennya, Ronal juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pelapor, Evi, salah satu pengusaha distributor makanan kucing di Medan atas dugaan membuat laporan palsu. 

Apalagi dalam laporan Evi ke Polsek Medan Area, dia menyebut Sutini (terlapor), warga Jalan Selam, Medan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Padahal Sutini sendiri tidak punya rumah atau toko seperti alamat yang dilaporkan Evi. 

Ronal berharap aparat kepolisian dapat bertindak objektif dan menghentikan perkara tersebut jika terbukti cacat prosedur.

Sementara itu, Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin yang dikonfirmasi wartawan, membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Belum tersangka, masih proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Terkait adanya dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mencantumkan status tersangka, pihak kepolisian menyebut hal tersebut sebagai kesalahan administrasi.

“Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan,” terangnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan transparan dari Polda Sumatera Utara, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. 

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

MedanRiauPolisiBAPLaporanPalsuPolriTersangka
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum
    Korupsi

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
    Korupsi

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?
    Korupsi

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
    Ragam

    AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

    Jumat, 27 Mar 2026 | 21:45 WIB
  • Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 | 15:06 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com