Home › Hukrim › Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol
Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol
Penampakan 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 M yang disita Bea Cukai digudang Avian Kota Pekanbaru pada Januari (7/01/2026) lalu
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Memasuki bulan ke empat April 2026, rokok ilegal 160 juta batang yang digrebek tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Gudang Avian Kota Pekanbaru pada awal Januari lalu masih belum menunjukkan kejelasan siapa tersangkanya.
Dalam konferensi pers yang digelar Bea dan Cukai pada Rabu (7/01/2026) lalu, mereka mengamankan jenis rokok tak memiliki cukai antara lain merk Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C dan lain lain yang ditaksir dengan kerugian negara mencapai Rp300 milliar lebih.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama mengatakan Negara hadir, tidak tinggal diam terhadap kegiatan ilegal ini. "Pelaku akan kita ungkap semaksimal mungkin,” tegas Djaka dalam keterangan resminya.
Menurutnya temuan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di Indonesia. Namun, lebih dari tiga bulan berlalu, proses hukum belum menemukan siapa aktor intelektual atau pemilik rokok bernilai ratusan miliar tersebut.
Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat. Lemahnya penegakan hukum dinilai berpotensi memberi ruang bagi mafia rokok ilegal untuk terus beroperasi tanpa rasa takut terhadap aparat.
"Ini bukan kasus kecil. Jumlahnya sangat besar dan mustahil tidak ada aktor utama di baliknya. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," kata seorang pengamat hukum di Pekanbaru, yang enggan disebutkan namanya.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak sistem perdagangan yang sehat. Masyarakat kini masih menunggu langkah tegas aparat di balik 160 juta batang rokok ilegal tersebut, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.






Komentar Via Facebook :