https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun

Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 18:35 WIB,  
Penulis : JP
Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun

Suasana sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fernedick Bin George. (sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung menuntut terdakwa Fernedick Bin George (perkara nomor 1015/Pid.Sus/2025/PN Btm) dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.

Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa Fernedick Bin George telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya 1,51 gram.

”Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rumondang Manurung.

Rumondang Manurung menuntut Fernedick dengan pidana 4 tahun, denda 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan 190 hari kurungan.

Usai dibacakan tuntutan tersebut membuat ketua majelis hakim PN Batam, Douglas RP Napitupulu memberikan kesempatan kepada Fernedick untuk menyampaikan pembelaan.

”Baik dari terdakwa maupun advokatnya untuk menyampaikan pembelaannya,” ucap Douglas Napitupulu.

Seketika Fernedick menyampaikan permohonan untuk diringankan hukumannya. ”Saya mohon maaf karena tidak berniat untuk menjual narkoba. Saya datang ke Batam untuk menenangkan diri. Jadi mohon berikan saya hukuman yang seringan-ringannya,” ujar pria Warga Negara Malaysia itu dalam persidangan.

Mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Fernedick membuat Douglas Napitupulu kembali melontarkan pertanyaan.

”Beberapa waktu silam terdakwa Fernedick bertingkah seperti orang gila sehingga membuat proses persidangan semakin lama. Berkali-kali persidangan tertunda karena harus periksa ke dokter. Bagaimana dengan hal itu? Jawab dulu saudara terdakwa,” kata Douglas RP Napitupulu.

Dengan seketika Fernedick menjawab bahwa dirinya tidak berniat melakukan perbuatan hal berpura-pura gila.

”Saya tidak berniat melakukan perbuatan itu, tetapi pengacara yang menyarankan bahwa berlaku gila bisa membebaskan saya,” ucap Fernedick.

Seperti diketahui Bernedick sebelumnya didampingi oleh kantor Advokat Tantimin untuk menghadap ke persidangan.

Setelah JPU Rumondang Manurung melakukan proses pemeriksaan kejiwaan terdakwa Fernedick berkali-kali barulah diketahui sebenarnya tidak ada mengalami gangguan kejiwaan sama sekali.

Terhadap tudingan yang dilakukan oleh Fernedick terhadap Tantimin maka awak Media SEROJANEWS.COM melakukan konfirmasi.

Pada Hari Senin (06 April 2026) sekitar pukul 16:48 WIB dilakukan konfirmasi dengan cara menelepon Tantimin. Namun Tantimin tidak menjawab panggilan tersebut. Pada pukul 16:51 WIB dilayangkan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Tantimin dengan pertanyaan, Apa benar pihak Bapak Tantimin yang menyarankan supaya terdakwa Fernedick bertindak pura-pura gila? Karena pengakuan Fernedick dalam persidangan bahwa pihak penasehat hukumnya yang memerintahkan supaya dirinya bertindak seperti orang gila biar bebas.

”Tidak benar dan tidak mungkin. Dari pihak keluarga yang menyampaikan bahwa dia (Fernedick) sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit dari RS Johor yang menerangkan dia mengalami sakit ADHD (sejenis sakit jiwa). Saya tidak percaya sehingga saya atas izin hakim pengadilan membawa dia check-up di RSUD dan RS BP Batam,” ujar Tantimin menjawab.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Fernedick Bin GeorgeAdvokat TantiminLBH Suara KeadilanNarkotikaPengadilan NegeriBatamKepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 
    Daerah

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan
    Hukrim

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB
  • Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri
    Daerah

    Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

    Jumat, 27 Mar 2026 | 15:42 WIB
  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB
  • Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta
    Peristiwa

    Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

    Minggu, 22 Feb 2026 | 02:37 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com