https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

Jumat, 10 April 2026 | 08:46 WIB,  
Penulis : JP
Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

Sekretaris umum HMI Cabang Batam, Pipin Riyansyah. ( Sumber foto: Dokumentasi pribadi Pipin)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Permintaan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam supaya persidangan dalam perkara-perkara pidana dilakukan secara online dikarenakan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk keperluan antar dan menjemput para tahanan.

Juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengatakan bahwa pihak Kejari Batam memohonkan untuk dilakukan persidangan online dikarena tidak memiliki anggaran untuk menjemput tahanan untuk bersidang.

"Tiba-tiba siang tadi Pengadilan Negeri Batam mendapatkan surat dari Kejari Batam untuk permintaan sidang secara online. Dalam surat itu diterangkan persidangan akan dilaksanakan secara online dikarenakan pihak Kejari Batam tidak punya anggaran," kata Vabianes Stuart Wattimena saat dihubungi media Serojanews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (06 April 2026) sekitar pukul 17:13 WIB.

Vabianes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa pihak Kejari Batam yang berkewajiban untuk menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

"Sesuai dengan ketentuan KUHAP bahwa pihak Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkewajiban menghadirkan para terdakwa di persidangan. Namun mereka mengaku tidak ada anggaran yang cukup makanya minta dilakukan persidangan online. Karena surat itu kita rapat untuk membahasnya tadi," ucap Vabianes Stuart Wattimena.

Karena informasi terkait surat dari Kejari Batam yang meminta persidangan dilakukan secara online maka sekelompok mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Kota Batam angkat bicara.

Sekretaris umum HMI Cabang Batam, Pipin Riyansyah mengatakan bahwa permintaan Kejari Batam yang dipimpin oleh I Wayan Wiradarma terkesan ugal-ugalan.

"Tidak seharusnya Kejari Batam membuat surat permintaan sidang online kepada Pengadilan Negeri Batam. Dengan ada surat yang dikirimkan Kejari Batam untuk mengubah persidangan dari sistem tatap muka menjadi persidangan online artinya I Wayan Wiradarma memimpin lembaga Kejaksaan di Batam diduga ugal-ugalan," ujar Pipin Riyansyah ketika ditemui pada hari Kamis (09 April 2026).

Pipin Riyansyah menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum persidangan bisa dilakukan secara online bila terjadi hal-hal yang sifatnya force majeure.

"Sidang bisa dimohon secara online itu karena adanya force majeure atau keadaan memaksa seperti bencana alam, perang dan pandemi. Kalau karena anggaran yang kurang maka itu sungguh tidak tepat untuk dilakukan," kata Pipin Riyansyah.

Pipin Riyansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi di depan kantor Kejari Batam.

"Kami akan menggelar aksi di depan kantor Kejari untuk menegur pihak Kejari Batam supaya tidak terjadi perilaku yang ugal-ugalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu kami juga akan memberikan donasi atau bantuan dana kepada pihak Kejari Batam guna membantu petugas kejaksaan untuk menjemput tahanan dari Rutan Kelas IIA Batam, Lapas Barelang, Lapas anak dan perempuan untuk bersidang ke Pengadilan Negeri Batam," ucap Pipin Riyansyah.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

HMIKejaksaan Negeri BatamKejari BatamI Wayan WiradarmaAnggaranKepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun
    Hukrim

    Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun

    Senin, 06 Apr 2026 | 18:35 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 
    Daerah

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri
    Daerah

    Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

    Jumat, 27 Mar 2026 | 15:42 WIB
  • JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton
    Nasional

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 | 21:07 WIB
  • Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta
    Peristiwa

    Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

    Minggu, 22 Feb 2026 | 02:37 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com