https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

Sabtu, 11 April 2026 | 17:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

Tiga oknum pelaku anggota Kepolisian Resor Kota Jambi jalani sidang etik, Selasa (7/4/2026)

SEROJANEWS.COM, JAMBI – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C, yang merupakan calon anggota Polwan, kembali menyita perhatian publik. Tiga oknum pelaku yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Jambi kini resmi dijatuhi sanksi etik karena diduga menyaksikan namun tidak mencegah aksi kekerasan seksual tersebut.

Putusan tersebut berlangsung pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Markas Polda Jambi, Selasa (7/4/2026).

Ketiga anggota yang dikenai sanksi masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Majelis hakim etik menyatakan mereka bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian.

Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Para oknum dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan.

Sementara itu, dua anggota kepolisian yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini telah lebih dulu menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean. Mereka resmi dipecat dari institusi Polri sejak Februari 2026 setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Tak hanya sanksi etik, kedua pelaku utama juga diproses secara pidana dengan jeratan pasal pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 14 November 2025 didua lokasi berbeda di Kota Jambi. Korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah kos dan mengalami kekerasan seksual. Dalam kondisi tidak sadar, korban kembali dipindahkan ke lokasi lain dan mengalami peristiwa serupa untuk kedua kalinya di hari yang sama.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil. Kasus ini baru dilaporkan pada Januari 2026 setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang mengalami trauma berat.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat telah melanggar norma hukum dan kode etik kepolisian.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik,” ujar Erlan.

Polda Jambi juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Sejumlah pihak menilai sanksi terhadap tiga oknum yang hanya berupa hukuman etik belum mencerminkan rasa keadilan. Mereka mendesak penegakan hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PoldaJambiPolisiTersangkaPTDHSidangEtikPemerkosaan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Mantan Napi Lakukan Kekerasan di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan GARAPAN: "Sama Saja Dia Kencingi Wajah Kapolri"
    Hukrim

    Mantan Napi Lakukan Kekerasan di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan GARAPAN: "Sama Saja Dia Kencingi Wajah Kapolri"

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:51 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik
    Daerah

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
    Korupsi

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
    Ragam

    AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

    Jumat, 27 Mar 2026 | 21:45 WIB
  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com