https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU •   Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

Sabtu, 11 April 2026 | 17:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

Tiga oknum pelaku anggota Kepolisian Resor Kota Jambi jalani sidang etik, Selasa (7/4/2026)

SEROJANEWS.COM, JAMBI – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C, yang merupakan calon anggota Polwan, kembali menyita perhatian publik. Tiga oknum pelaku yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Jambi kini resmi dijatuhi sanksi etik karena diduga menyaksikan namun tidak mencegah aksi kekerasan seksual tersebut.

Putusan tersebut berlangsung pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Markas Polda Jambi, Selasa (7/4/2026).

Ketiga anggota yang dikenai sanksi masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ. Majelis hakim etik menyatakan mereka bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian.

Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Para oknum dinilai tidak menjalankan kewajiban sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan.

Sementara itu, dua anggota kepolisian yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini telah lebih dulu menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean. Mereka resmi dipecat dari institusi Polri sejak Februari 2026 setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

Tak hanya sanksi etik, kedua pelaku utama juga diproses secara pidana dengan jeratan pasal pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 14 November 2025 didua lokasi berbeda di Kota Jambi. Korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah kos dan mengalami kekerasan seksual. Dalam kondisi tidak sadar, korban kembali dipindahkan ke lokasi lain dan mengalami peristiwa serupa untuk kedua kalinya di hari yang sama.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil. Kasus ini baru dilaporkan pada Januari 2026 setelah keluarga mengetahui kondisi korban yang mengalami trauma berat.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat telah melanggar norma hukum dan kode etik kepolisian.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik,” ujar Erlan.

Polda Jambi juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Sejumlah pihak menilai sanksi terhadap tiga oknum yang hanya berupa hukuman etik belum mencerminkan rasa keadilan. Mereka mendesak penegakan hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PoldaJambiPolisiTersangkaPTDHSidangEtikPemerkosaan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Mantan Napi Lakukan Kekerasan di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan GARAPAN: "Sama Saja Dia Kencingi Wajah Kapolri"
    Hukrim

    Mantan Napi Lakukan Kekerasan di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan GARAPAN: "Sama Saja Dia Kencingi Wajah Kapolri"

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:51 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik
    Daerah

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru
    Korupsi

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
    Ragam

    AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

    Jumat, 27 Mar 2026 | 21:45 WIB
  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"
    Korupsi

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB

TERBARU

  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com