https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎ •   Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi" •   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

Sabtu, 11 April 2026 | 23:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, BENGKALIS – Aktivitas budidaya udang Vannamei yang dilakukan oleh PT Genesis Kembong Jaya (GKJ) di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, disorot lantaran diduga beroperasi di atas lahan negara tanpa legalitas yang jelas.

Lahan seluas 35 hektare yang digunakan untuk tambak udang tersebut diketahui merupakan objek sitaan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan kawasan hutan negara pada tahun 2021 lalu. Meski demikian, operasional tambak disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Kepala Desa Kembung Luar, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa PT GKJ telah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut. Ia juga mengakui tidak mengetahui dasar hukum yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi di atas lahan yang seharusnya menjadi milik negara.

“Tambak udang itu tidak pernah berhenti beroperasi sampai sekarang. Saya juga tidak tahu apa dasarnya usaha tambak beroperasi di lahan yang disita negara melalui putusan pengadilan,” ujar Jamaluddin, Jumat (10/4/26).

Ia menambahkan, masyarakat desa kerap mempertanyakan legalitas usaha tambak tersebut. Namun, karena izin usaha bukan menjadi kewenangan kepala desa, ia tidak bisa bertindak lebih jauh.

“Kami berharap setiap pelaku usaha berkegiatan dengan tetap mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, supaya masyarakat juga mendapat manfaat dari keberadaan usaha itu,” harapnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, lahan seluas 35 hektare tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Selanjutnya, pihak berwenang menyerahkan pengelolaan lahan itu kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Redaksi telah berupaya menghubungi PT Genesis Kembong Jaya melalui nomor seluler 0819-XXXX-1357 sejak Kamis (9/4/2026) untuk menanyakan payung hukum yang dimiliki perusahaan dalam menguasai dan mengelola lahan di Dusun Parit Lepas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, perusahaan belum memberikan jawaban.

Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Aready, S.E., M.Si., juga belum memberikan keterangan resmi terkait status pengelolaan lahan tambak udang tersebut.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BengkalisRiauTambakUdangIlegalLahanGKJ
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah 5 Hari Jatuh ke Sungai Batang Kuantan
    Peristiwa

    Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah 5 Hari Jatuh ke Sungai Batang Kuantan

    Rabu, 08 Apr 2026 | 21:08 WIB
  • Riau Miliki 3.494.583 Hektare Perkebunan Sawit, Sekda Riau Dorong Pemanfaatan Lahan Untuk Ternak Sapi
    Pemerintah

    Riau Miliki 3.494.583 Hektare Perkebunan Sawit, Sekda Riau Dorong Pemanfaatan Lahan Untuk Ternak Sapi

    Kamis, 09 Apr 2026 | 20:35 WIB
  • Mantan Napi Lakukan Kekerasan di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan GARAPAN: "Sama Saja Dia Kencingi Wajah Kapolri"
    Hukrim

    Mantan Napi Lakukan Kekerasan di Dalam Kantor Polisi, Ketua Umum Relawan GARAPAN: "Sama Saja Dia Kencingi Wajah Kapolri"

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:51 WIB
  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol
    Hukrim

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik
    Daerah

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com