https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda •   G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes •   ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

Rabu, 15 April 2026 | 01:01 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru menyajikan fakta mencengangkan. Majelis hakim secara terbuka menyoroti pengakuan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang membantah pernah memerintahkan terdakwa Jhonny Andrean membuat puluhan stempel instansi.

Hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawin Hutagalung bahkan menyebut kesaksian tersebut "luar biasa". Sebab, terdakwa diketahui telah membuat 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan dan partai politik.

"Luar biasa. Ini hebat ya saksi. Kok bisa tahu stempel-stempel ini," ujar hakim dengan nada heran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/4/2026).

Dalam sidang tersebut, Hambali dengan tegas menjawab tidak pernah memerintahkan pembuatan stempel palsu itu.

"Tidak, Yang Mulia," ucapnya singkat saat dicecar majelis hakim.

Majelis hakim mempertanyakan logika di balik kemampuan terdakwa yang hanya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). Bagaimana mungkin ia mampu menghafal secara detail bentuk, logo, hingga tata letak puluhan stempel dari berbagai lembaga? Mulai dari DPRD kabupaten/kota, kementerian, hingga lembaga tinggi negara seperti BPK RI.

Hakim menilai hal itu tidak masuk akal jika hanya didasarkan pada pengalaman perjalanan dinas yang minim. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa baru bekerja sejak 2024 dan hanya mengikuti sekitar lima kali perjalanan dinas.

"Bagaimana dia bisa mengetahui bentuk-bentuk stempel itu secara detail?" tanya hakim, mempertanyakan kapasitas terdakwa sebagai staf non-struktural.

 

Fakta Uang Rp50 Juta dan Hubungan Keluarga

Fakta lain yang terungkap: terdakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak tertentu tiga hari sebelum penggeledahan dilakukan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan tiket perjalanan dinas tahun 2025.

Terdakwa Jhonny Andrean berdalih bahwa pembuatan stempel dilakukan atas inisiatif pribadi. Alasannya, ia merasa sakit hati karena tidak lagi dilibatkan dalam perjalanan dinas.

Yang tak kalah menarik, Jhonny diketahui merupakan sepupu dari Sekwan DPRD Pekanbaru. Ia diangkat sebagai THL sejak Hambali menjabat.

 

Sidang Lanjut, Majelis Dalami Skema Sistematis

Majelis hakim kini mendalami apakah pembuatan puluhan stempel tersebut murni inisiatif pribadi atau bagian dari skema sistematis dalam pemalsuan dokumen untuk pencairan anggaran SPPD fiktif.

Sidang akan terus berlanjut untuk mengurai keterkaitan antara terdakwa, saksi, serta dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruDPRDSidangSPPDFiktifKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
    Peristiwa

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB
  • Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti
    Peristiwa

    Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 21:44 WIB
  • Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan
    Peristiwa

    Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Minggu, 12 Apr 2026 | 21:17 WIB
  • Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot
    Korupsi

    Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 23:39 WIB
  • Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat
    Hukrim

    Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 17:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 - 22:34 WIB
  • 02

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 - 17:35 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 - 01:38 WIB
  • 05

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB

TERBARU

  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB
  • ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

    ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

    Minggu, 13 Sep 2026 | 14:12 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com