https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Pemerintah › Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

Rabu, 15 April 2026 | 17:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kemunculan surat hak penempatan Los di Pasar Simpang Baru Panam kembali menuai polemik. Masyarakat, khususnya ahli waris almarhum Yasman, merasa resah lantaran surat tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat bernomor 511.2/DPP-4.3/SHP-006210 yang terbit 10 November 2025 itu menggunakan stempel Pemko Pekanbaru dan ditandatangani Hendra Putra selaku Kepala Bidang Pasar sekaligus Pembina Utama Muda.

Dokumen ini menjadi tanda tanya besar, mengingat amar putusan PTUN Pekanbaru menyatakan bahwa kios dan los di Pasar Simpang Baru Panam memang benar dibangun oleh Yasman, meskipun sebagian lainnya dibangun atau direvitalisasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Publik pun mempertanyakan dasar hukum Kabid Pasar menerbitkan surat hak penempatan los kepada para pedagang di tengah status kepemilikan yang masih menjadi sengketa.

Melalui media Cerminsatu.com jurnalis telah mengkonfirmasi langsung ke Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Hendra Putra, pada Rabu (15/4/2026). Melalui pesan singkat dan panggilan telepon, Hendra belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Rio Rahman, anak almarhum Yasman selaku salah satu ahli waris, menyayangkan tindakan Dinas Pasar yang tetap mengeluarkan surat hak penempatan dengan mengatasnamakan pemerintah kota.

"Kami heran dan terkejut. Putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah tidak dijalankan, justru terkesan diabaikan oknum pemerintah. Apa dasar legalitas surat itu? Dan apa kapasitas Kabid Pasar mengeluarkan surat semacam ini?" ujar Rio dengan nada geram.

Menurutnya, bukti ini menunjukkan indikasi adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengabaikan putusan pengadilan.

"Kami menduga ada permainan oknum-oknum jahat yang sengaja cari untung. Mereka melabrak putusan PTUN yang sudah inkrah," tegasnya.

Rio menambahkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menindaklanjuti penerbitan surat hak penempatan tersebut.

"Akan saya konsultasikan dengan kuasa hukum. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke aparat penegak hukum agar diusut tuntas," pungkasnya. ***

Diberitakan sebelumnya, perkara sengketa lahan Pasar Simpang Baru Panam yang dibangun di atas jerih payah keluarga almarhum Yasman terus berlanjut.

Ahli waris mengungkapkan bahwa perjuangan mereka mencari keadilan ditanah yang diwariskan keluarganya bagaikan "mencari jarum dalam tumpukan jerami".

Pemerintah Kota Pekanbaru mengklaim tanah Pasar Simpang Baru Panam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 97/HPL/BPN/2003.

Keluarga almarhum Yasman yang diwakili ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor register 3/G/TF/2023/PTUN.PBR. Gugatan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa istri atau ahli waris almarhum Yasman memiliki hak yang dilindungi hukum untuk memungut sewa atas kios-kios dan los-los di Pasar Simpang Baru yang dibangun dan dikelola atas biaya almarhum.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruDisperindagPasarPanamLosPungliKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
    Peristiwa

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB
  • Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti
    Peristiwa

    Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 21:44 WIB
  • Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan
    Peristiwa

    Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Minggu, 12 Apr 2026 | 21:17 WIB
  • Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot
    Korupsi

    Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 23:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 - 00:43 WIB
  • 04

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 05

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com