https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara •   Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol •   Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses  •   Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

Kamis, 16 April 2026 | 13:31 WIB,  
Penulis : JP
Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam sampai saat ini belum menerima berkas perkara pembunuhan yang menewaskan seorang wanita bernama Dwi Putri Aprilian Dini yang bekerja sebagai lady companion (LC).

Juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima berkas perkara dari pihak kejaksaan dalam perkara pembunuhan yang menjerat para pelaku bernama Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam.

”Sampai saat ini belum ada berkas perkara Wilson Lukman yang merupakan seorang advokat di Batam dan rekan-rekannya. Bagaimana mau disidangkan kalau jaksa belum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Batam? Kita tunggulah jaksa melimpahkannya baru bisa disidangkan,” kata Vabiannes Stuart Wattimena, Rabu (15 April 2026).

Seperti diketahui pada akhir bulan Maret 2026 pihak Polresta Barelang telah melakukan P-21 atau melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kronologis Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini

Korban Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun) berasal dari Lampung dan diketahui pernah menikah hingga dikarunai seorang anak.

Dalam perjalanan rumah tangganya Dwi Putri Aprilian Dini memilih berpisah dengan suaminya. Kondisi tersebut membuat dia harus berjuang sendiri demi pemenuhan kebutuhan anak semata wayang yang dimilikinya.

Karena tuntutan kebutuhan hidup dan keluarga maka Dwi Putri Aprilian Dini memilih merantau ke Batam dan bekerja sebagai lady companion (LC).

Pekerjaan Dwi Putri Aprilian Dini yang mengantarkan dirinya mangkat dengan cara tragis usai disiksa sekitar 3 hari.

Dwi Putri Aprilian Dini dikabarkan telah dicekokin minuman keras dan narkotika. Jika ada penolakan mengonsumsi barang-barang haram tersebut membuat korban kerap mendapatkan penganiayaan.

Pada November 2025 silam, diketahui Dwi Putri Aprilian Dini mendapatkan penyiksaan oleh Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam. Kejadian penyiksaan itu terjadi di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam.

Penyiksaan yang menimpa Dwi Putri Aprilian Dini kala itu membuatnya harus meregangkan nyawa. Jasadnya dibawa para pelaku ke Rumah Sakit Elisabet yang berada di kawasan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung untuk menyamarkan kematian dan identitas Dwi Putri Aprilian Dini.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PembunuhanLCWilson Lukman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Hadirkan Tersangka Reka Ulang Kejadian
    Hukrim

    Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Hadirkan Tersangka Reka Ulang Kejadian

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:13 WIB
  • Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat
    Hukrim

    Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat

    Rabu, 02 Apr 2025 | 19:36 WIB
  • Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL
    Hukrim

    Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL

    Kamis, 27 Mar 2025 | 20:09 WIB
  • Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan
    Peristiwa

    Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan

    Rabu, 26 Mar 2025 | 22:18 WIB
  • Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, 2 Pelaku Ditahan
    Hukrim

    Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, 2 Pelaku Ditahan

    Kamis, 20 Mar 2025 | 18:33 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 05

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 - 21:44 WIB

TERBARU

  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB
  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com