Home › Hukrim › Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC
Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC
Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam sampai saat ini belum menerima berkas perkara pembunuhan yang menewaskan seorang wanita bernama Dwi Putri Aprilian Dini yang bekerja sebagai lady companion (LC).
Juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima berkas perkara dari pihak kejaksaan dalam perkara pembunuhan yang menjerat para pelaku bernama Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam.
”Sampai saat ini belum ada berkas perkara Wilson Lukman yang merupakan seorang advokat di Batam dan rekan-rekannya. Bagaimana mau disidangkan kalau jaksa belum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Batam? Kita tunggulah jaksa melimpahkannya baru bisa disidangkan,” kata Vabiannes Stuart Wattimena, Rabu (15 April 2026).
Seperti diketahui pada akhir bulan Maret 2026 pihak Polresta Barelang telah melakukan P-21 atau melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kronologis Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini
Korban Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun) berasal dari Lampung dan diketahui pernah menikah hingga dikarunai seorang anak.
Dalam perjalanan rumah tangganya Dwi Putri Aprilian Dini memilih berpisah dengan suaminya. Kondisi tersebut membuat dia harus berjuang sendiri demi pemenuhan kebutuhan anak semata wayang yang dimilikinya.
Karena tuntutan kebutuhan hidup dan keluarga maka Dwi Putri Aprilian Dini memilih merantau ke Batam dan bekerja sebagai lady companion (LC).
Pekerjaan Dwi Putri Aprilian Dini yang mengantarkan dirinya mangkat dengan cara tragis usai disiksa sekitar 3 hari.
Dwi Putri Aprilian Dini dikabarkan telah dicekokin minuman keras dan narkotika. Jika ada penolakan mengonsumsi barang-barang haram tersebut membuat korban kerap mendapatkan penganiayaan.
Pada November 2025 silam, diketahui Dwi Putri Aprilian Dini mendapatkan penyiksaan oleh Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam. Kejadian penyiksaan itu terjadi di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Penyiksaan yang menimpa Dwi Putri Aprilian Dini kala itu membuatnya harus meregangkan nyawa. Jasadnya dibawa para pelaku ke Rumah Sakit Elisabet yang berada di kawasan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung untuk menyamarkan kematian dan identitas Dwi Putri Aprilian Dini.






Komentar Via Facebook :