https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC •   Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung •   Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu •   Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

Kamis, 16 April 2026 | 13:31 WIB,  
Penulis : JP
Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam sampai saat ini belum menerima berkas perkara pembunuhan yang menewaskan seorang wanita bernama Dwi Putri Aprilian Dini yang bekerja sebagai lady companion (LC).

Juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima berkas perkara dari pihak kejaksaan dalam perkara pembunuhan yang menjerat para pelaku bernama Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam.

”Sampai saat ini belum ada berkas perkara Wilson Lukman yang merupakan seorang advokat di Batam dan rekan-rekannya. Bagaimana mau disidangkan kalau jaksa belum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Batam? Kita tunggulah jaksa melimpahkannya baru bisa disidangkan,” kata Vabiannes Stuart Wattimena, Rabu (15 April 2026).

Seperti diketahui pada akhir bulan Maret 2026 pihak Polresta Barelang telah melakukan P-21 atau melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kronologis Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini

Korban Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun) berasal dari Lampung dan diketahui pernah menikah hingga dikarunai seorang anak.

Dalam perjalanan rumah tangganya Dwi Putri Aprilian Dini memilih berpisah dengan suaminya. Kondisi tersebut membuat dia harus berjuang sendiri demi pemenuhan kebutuhan anak semata wayang yang dimilikinya.

Karena tuntutan kebutuhan hidup dan keluarga maka Dwi Putri Aprilian Dini memilih merantau ke Batam dan bekerja sebagai lady companion (LC).

Pekerjaan Dwi Putri Aprilian Dini yang mengantarkan dirinya mangkat dengan cara tragis usai disiksa sekitar 3 hari.

Dwi Putri Aprilian Dini dikabarkan telah dicekokin minuman keras dan narkotika. Jika ada penolakan mengonsumsi barang-barang haram tersebut membuat korban kerap mendapatkan penganiayaan.

Pada November 2025 silam, diketahui Dwi Putri Aprilian Dini mendapatkan penyiksaan oleh Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam. Kejadian penyiksaan itu terjadi di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam.

Penyiksaan yang menimpa Dwi Putri Aprilian Dini kala itu membuatnya harus meregangkan nyawa. Jasadnya dibawa para pelaku ke Rumah Sakit Elisabet yang berada di kawasan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung untuk menyamarkan kematian dan identitas Dwi Putri Aprilian Dini.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PembunuhanLCWilson Lukman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Hadirkan Tersangka Reka Ulang Kejadian
    Hukrim

    Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Hadirkan Tersangka Reka Ulang Kejadian

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:13 WIB
  • Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat
    Hukrim

    Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat

    Rabu, 02 Apr 2025 | 19:36 WIB
  • Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL
    Hukrim

    Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL

    Kamis, 27 Mar 2025 | 20:09 WIB
  • Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan
    Peristiwa

    Wartawati Tewas Diduga Dibunuh Anggota AL Balikpapan

    Rabu, 26 Mar 2025 | 22:18 WIB
  • Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, 2 Pelaku Ditahan
    Hukrim

    Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, 2 Pelaku Ditahan

    Kamis, 20 Mar 2025 | 18:33 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:55 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB
  • Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Minggu, 12 Apr 2026 | 21:17 WIB
  • Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 23:39 WIB
  • Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 21:44 WIB
  • Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

    Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 17:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com