Home › Hukrim › Dugaan Polsek Medan Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
Dugaan Polsek Medan Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sutini (60), warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Penetapan status tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen S.H., mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah memiliki catatan kriminal dan belum pernah menjalani proses pemeriksaan. Namun, secara tiba-tiba Polsek Medan Area mengirimkan SPDP dengan status tersangka.
“Saya belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan di Polsek, tiba-tiba sudah dijadikan tersangka. Anehnya, ada juga surat pemanggilan sebagai saksi,” ujar Sutini didampingi kuasa hukumnya, Minggu (19/4/2026).
Ronal menilai, dalam dugaan kasus tindak pidana penggelapan ini, penyidik Polsek Medan Area diduga kuat melakukan kriminalisasi hukum dan cacat prosedur. Menurutnya, proses hukum tersebut melanggar prinsip legalitas dan terkesan dipaksakan.
Ronal juga menemukan kejanggalan lain soal alamat terlapor. Setelah ditelusuri, alamat terlapor (Sutini) dalam berkas dicantumkan di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kota Medan.
“Alamat klien kami didaftarkan pelapor di Medan, padahal beliau bukan warga Medan,” tegas Ronal.
Kejanggalan lain terletak pada waktu kejadian perkara yang tertulis 9 Oktober 2025, sementara laporan polisi justru diterbitkan lebih awal, yakni 29 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor dalam kasus ini berinisial EV, seorang pengusaha distributor makanan kucing sekaligus pemilik PT DM.
Atas kejadian tersebut, Sutini bersama kuasa hukumnya melaporkan penyidik Satreskrim Polsek Medan Area ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara. Mereka juga melaporkan EV atas dugaan pembuatan laporan palsu.
“Kami laporkan penyidik ke Propam Polda Sumut, dan melaporkan EV atas perbuatannya yang diduga membuat laporan palsu,” tegas Ronal.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Area, Kompol M Ainul Yaqin, membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Ia mengklaim pencantuman status tersangka dalam SPDP murni karena kesalahan administrasi anggotanya.






Komentar Via Facebook :