https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Dugaan Polsek Medan Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka •   Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid •   Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur •   Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dugaan Polsek Medan Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

Dugaan Polsek Medan Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

Senin, 20 April 2026 | 01:19 WIB,  
Penulis : Redaksi
Dugaan Polsek Medan Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sutini (60), warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Penetapan status tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen S.H., mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah memiliki catatan kriminal dan belum pernah menjalani proses pemeriksaan. Namun, secara tiba-tiba Polsek Medan Area mengirimkan SPDP dengan status tersangka.

“Saya belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan di Polsek, tiba-tiba sudah dijadikan tersangka. Anehnya, ada juga surat pemanggilan sebagai saksi,” ujar Sutini didampingi kuasa hukumnya, Minggu (19/4/2026).

Ronal menilai, dalam dugaan kasus tindak pidana penggelapan ini, penyidik Polsek Medan Area diduga kuat melakukan kriminalisasi hukum dan cacat prosedur. Menurutnya, proses hukum tersebut melanggar prinsip legalitas dan terkesan dipaksakan.

Ronal juga menemukan kejanggalan lain soal alamat terlapor. Setelah ditelusuri, alamat terlapor (Sutini) dalam berkas dicantumkan di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kota Medan.

“Alamat klien kami didaftarkan pelapor di Medan, padahal beliau bukan warga Medan,” tegas Ronal.

Kejanggalan lain terletak pada waktu kejadian perkara yang tertulis 9 Oktober 2025, sementara laporan polisi justru diterbitkan lebih awal, yakni 29 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor dalam kasus ini berinisial EV, seorang pengusaha distributor makanan kucing sekaligus pemilik PT DM.

Atas kejadian tersebut, Sutini bersama kuasa hukumnya melaporkan penyidik Satreskrim Polsek Medan Area ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara. Mereka juga melaporkan EV atas dugaan pembuatan laporan palsu.

“Kami laporkan penyidik ke Propam Polda Sumut, dan melaporkan EV atas perbuatannya yang diduga membuat laporan palsu,” tegas Ronal.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Area, Kompol M Ainul Yaqin, membantah bahwa pihaknya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Ia mengklaim pencantuman status tersangka dalam SPDP murni karena kesalahan administrasi anggotanya.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PekanbaruMedanPolsek Medan AreaPolisiKriminalisasiWargaLaporanPalsu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
    Pemerintah

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
    Peristiwa

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB
  • Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan
    Peristiwa

    Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Minggu, 12 Apr 2026 | 21:17 WIB
  • Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat
    Hukrim

    Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 17:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB
  • 05

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:55 WIB

TERBARU

  • Dugaan Polsek Medan Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Dugaan Polsek Medan Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 17:10 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB
  • Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Minggu, 12 Apr 2026 | 21:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com