https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

Selasa, 21 April 2026 | 19:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

Saksi Ahli Prof. Dr Erdianto disumpah di Hadapan Majelis Hakim sebelum memberi keterangan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru kembali digelar, Senin (20/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonson Parancis dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

Saksi, Roy petugas Security DPRD dihadirkan dipersidangan. Ia menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesaksian penggeledahan yang dilihatnya. Roy menyaksikan sejumlah uang yang disita dari sepeda motor NMAX warna hitam beserta puluhan stempel.

"Pas penghitungan duit saya dipanggil sama komandan saya keruangan sekwan untuk mengawal. Diruangan rapat sekwan hanya terdakwa dan Kejari," kata Roy.

Kemudian hakim mempertanyakan saksi keberadaan Sekwan DPRD dimana Hambali Nanda Manurung saat penggeledahan. Saksi menjawab tidak tau.

Kemudian hakim mempertanyakan kapasitas dirinya untuk mengecek daftar absensi kehadiran pejabat. Saksi menjawab bahwa dirinya ditempatkan hanya dibagian dibasement.

Saksi menambahkan kerap melihat terdakwa menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memperlihatkan barang bukti di meja hakim, yakni 38 buah stempel yang diduga digunakan untuk memanipulasi dokumen perjalanan dinas, serta uang tunai sebesar Rp49.950.000 yang ditemukan di dalam sepeda motor milik terdakwa.

JPU dibuat heran stempel berjumlah 38 buah itu yang disita dari sepeda motor NMAX hitam tersebut. Membuat JPU bertanya apakah terdakwa Jhonny Andrean ajudan Hambali Nanda Manurung Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru itu memiliki usaha pembuatan stempel. Menjawab hal itu saksi menjawab tidak ada.

 

Saksi Ahli Sebut Membuang Kunci Motor Masuk Perintangan Penyidikan

Selanjutnya Saksi ahli Prof. Dr Erdianto yang dihadirkan dalam perkara perintangan penyidikan mengungkap tabir gelap skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Guru besar Universitas Riau itu memberikan keterangan bahwa telah terjadi perintangan penyidikan saat penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Fakta persidangan tersebut mengulas upaya perintangan penyidikan terkait upaya melenyapkan barang bukti dimana saat penggeledahan Jhonny diduga mencoba mengelabui penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Menurutnya, terdakwa Jhonny Andrean tidak kooperatif dan melakukan sejumlah upaya untuk mengelabui penyidik. Mulai dari berkelit soal kepemilikan motor, memindahkan lokasi parkir secara sengaja, hingga membuang kunci motor guna menghalangi akses penyidik.

"Mulai dari membuang kunci motor hingga menyembunyikan motor, itu jelas masuk bagian dari perbuatan merintangi penyidikan," tegas Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Dr. Erdianto Efendi, di hadapan Majelis Hakim.

Ahli menekankan bahwa tindakan Jhonny bukan sekadar upaya membela diri, melainkan tindakan aktif fisik untuk menggagalkan pengumpulan bukti.

"Penyidikan itu mencari kebenaran. Menghalangi penyitaan stempel yang sah secara hukum adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 21 UU Tipikor," tambahnya.

 

38 Stempel dan Modus Perjalanan Fiktif

Skandal ini bukan sekadar soal stempel palsu. Kasus utamanya adalah dugaan korupsi berjamaah melalui manipulasi SPPD. Fakta lain juga terungkap saksi mengakui adanya perjalanan dinas yang hanya dilakukan selama satu hari, namun dalam laporan tertulis diklaim tiga hari.

Hebatnya, meski durasi perjalanan "disunat", anggaran negara tetap cair 100 persen tanpa potongan. Sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi itu diduga menjadi alat untuk melegalkan dokumen-dokumen fiktif agar tampak sah secara administratif.

Tak hanya JPU, majelis hakim pun dibuat heran karena seorang staf Sekretariat DPRD mampu menghafal puluhan stempel instansi di luar kepala, padahal yang bersangkutan baru beberapa kali mengikuti perjalanan dinas.

38 stempel instansi yang ditemukan di dalam jok motor seorang staf memberikan sinyal kuat adanya kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terorganisir di jantung legislatif Kota Pekanbaru.

Proses peradilan terus menggali keterlibatan aktor intelektual di balik skandal SPPD fiktif tersebut. Perintangan penyidikan yang dilakukan Jhonny Andrean menjadi pintu masuk utama terkait pemilik puluhan stempel tersebut. (JS)

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruDPRDSekwanSPPD FiktifPerjalanan DinasSidangPerintanganPenyidikan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur
    Ragam

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
    Pemerintah

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
    Peristiwa

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 04

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • 05

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com