https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda •   G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes •   ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

Selasa, 21 April 2026 | 19:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

Saksi Ahli Prof. Dr Erdianto disumpah di Hadapan Majelis Hakim sebelum memberi keterangan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara perintangan penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru kembali digelar, Senin (20/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonson Parancis dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli.

Saksi, Roy petugas Security DPRD dihadirkan dipersidangan. Ia menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesaksian penggeledahan yang dilihatnya. Roy menyaksikan sejumlah uang yang disita dari sepeda motor NMAX warna hitam beserta puluhan stempel.

"Pas penghitungan duit saya dipanggil sama komandan saya keruangan sekwan untuk mengawal. Diruangan rapat sekwan hanya terdakwa dan Kejari," kata Roy.

Kemudian hakim mempertanyakan saksi keberadaan Sekwan DPRD dimana Hambali Nanda Manurung saat penggeledahan. Saksi menjawab tidak tau.

Kemudian hakim mempertanyakan kapasitas dirinya untuk mengecek daftar absensi kehadiran pejabat. Saksi menjawab bahwa dirinya ditempatkan hanya dibagian dibasement.

Saksi menambahkan kerap melihat terdakwa menggunakan sepeda motor NMAX warna hitam tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memperlihatkan barang bukti di meja hakim, yakni 38 buah stempel yang diduga digunakan untuk memanipulasi dokumen perjalanan dinas, serta uang tunai sebesar Rp49.950.000 yang ditemukan di dalam sepeda motor milik terdakwa.

JPU dibuat heran stempel berjumlah 38 buah itu yang disita dari sepeda motor NMAX hitam tersebut. Membuat JPU bertanya apakah terdakwa Jhonny Andrean ajudan Hambali Nanda Manurung Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru itu memiliki usaha pembuatan stempel. Menjawab hal itu saksi menjawab tidak ada.

 

Saksi Ahli Sebut Membuang Kunci Motor Masuk Perintangan Penyidikan

Selanjutnya Saksi ahli Prof. Dr Erdianto yang dihadirkan dalam perkara perintangan penyidikan mengungkap tabir gelap skandal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Guru besar Universitas Riau itu memberikan keterangan bahwa telah terjadi perintangan penyidikan saat penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Fakta persidangan tersebut mengulas upaya perintangan penyidikan terkait upaya melenyapkan barang bukti dimana saat penggeledahan Jhonny diduga mencoba mengelabui penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Menurutnya, terdakwa Jhonny Andrean tidak kooperatif dan melakukan sejumlah upaya untuk mengelabui penyidik. Mulai dari berkelit soal kepemilikan motor, memindahkan lokasi parkir secara sengaja, hingga membuang kunci motor guna menghalangi akses penyidik.

"Mulai dari membuang kunci motor hingga menyembunyikan motor, itu jelas masuk bagian dari perbuatan merintangi penyidikan," tegas Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Dr. Erdianto Efendi, di hadapan Majelis Hakim.

Ahli menekankan bahwa tindakan Jhonny bukan sekadar upaya membela diri, melainkan tindakan aktif fisik untuk menggagalkan pengumpulan bukti.

"Penyidikan itu mencari kebenaran. Menghalangi penyitaan stempel yang sah secara hukum adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 21 UU Tipikor," tambahnya.

 

38 Stempel dan Modus Perjalanan Fiktif

Skandal ini bukan sekadar soal stempel palsu. Kasus utamanya adalah dugaan korupsi berjamaah melalui manipulasi SPPD. Fakta lain juga terungkap saksi mengakui adanya perjalanan dinas yang hanya dilakukan selama satu hari, namun dalam laporan tertulis diklaim tiga hari.

Hebatnya, meski durasi perjalanan "disunat", anggaran negara tetap cair 100 persen tanpa potongan. Sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi itu diduga menjadi alat untuk melegalkan dokumen-dokumen fiktif agar tampak sah secara administratif.

Tak hanya JPU, majelis hakim pun dibuat heran karena seorang staf Sekretariat DPRD mampu menghafal puluhan stempel instansi di luar kepala, padahal yang bersangkutan baru beberapa kali mengikuti perjalanan dinas.

38 stempel instansi yang ditemukan di dalam jok motor seorang staf memberikan sinyal kuat adanya kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terorganisir di jantung legislatif Kota Pekanbaru.

Proses peradilan terus menggali keterlibatan aktor intelektual di balik skandal SPPD fiktif tersebut. Perintangan penyidikan yang dilakukan Jhonny Andrean menjadi pintu masuk utama terkait pemilik puluhan stempel tersebut. (JS)

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruDPRDSekwanSPPD FiktifPerjalanan DinasSidangPerintanganPenyidikan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur
    Ragam

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
    Pemerintah

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
    Peristiwa

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 - 22:34 WIB
  • 02

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 - 17:35 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 - 01:38 WIB
  • 05

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB

TERBARU

  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB
  • ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

    ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

    Minggu, 13 Sep 2026 | 14:12 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com