https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

Selasa, 21 April 2026 | 23:16 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

Upaya membasi rayap menggunakan pestisida

SEROJANEWS.COM - Serangan rayap masih menjadi persoalan serius bagi banyak pemilik bangunan di Indonesia. Hama yang kerap tak terlihat ini mampu merusak struktur kayu dan material penting lainnya secara perlahan.

Bahkan tanpa disadari hingga kerusakan mencapai tahap parah. Kondisi tersebut mendorong meningkatnya perhatian terhadap langkah pencegahan dan penanganan yang lebih sistematis.

Dalam sejumlah kasus, kerusakan akibat rayap baru diketahui setelah bagian bangunan mulai rapuh atau berlubang. Para ahli menilai, minimnya deteksi dini menjadi salah satu penyebab utama meluasnya dampak serangan.

“Rayap bekerja dari dalam, sehingga sering kali luput dari pengamatan pemilik rumah,” ujar seorang teknisi pengendalian hama saat ditemui dalam kegiatan inspeksi lapangan, Senin (20/4/2026).

Pendekatan penanganan rayap kini berkembang seiring kebutuhan masyarakat. Metode yang digunakan tidak lagi sekadar pembasmian, tetapi juga mencakup langkah pencegahan sejak awal pembangunan. Pada tahap pra konstruksi, misalnya, dilakukan perlakuan khusus pada tanah sebelum bangunan didirikan untuk menciptakan lapisan pelindung dari serangan rayap.

Sementara itu, pada bangunan yang sudah berdiri, metode penanganan dilakukan melalui teknik injeksi ke dalam tanah di sekitar struktur. Cara ini dinilai efektif untuk menjangkau koloni rayap yang berada di bawah permukaan. Selain itu, sejumlah proyek konstruksi modern mulai menerapkan sistem pipanisasi, yaitu pemasangan jalur khusus di dalam tanah untuk distribusi bahan pengendali rayap secara berkala.

Layanan profesional di bidang ini umumnya diawali dengan survei lokasi guna mengidentifikasi tingkat risiko dan menentukan metode penanganan yang tepat. Tahap ini penting agar solusi yang diterapkan sesuai dengan kondisi lapangan. Sejumlah penyedia jasa antirayap.co.id juga menawarkan jaminan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk pengawasan lanjutan.

Dari sisi biaya, besaran yang dikeluarkan pemilik bangunan bervariasi tergantung luas area dan tingkat infestasi. Namun, banyak pihak menilai bahwa investasi pada perlindungan sejak dini cenderung lebih efisien dibandingkan perbaikan besar akibat kerusakan yang sudah terjadi.

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap risiko rayap menjadi sinyal positif bagi upaya perlindungan properti. Dengan kombinasi antara metode yang tepat dan pengawasan berkala, kerusakan akibat hama ini dapat ditekan, sekaligus menjaga keamanan serta nilai bangunan dalam jangka panjang. 

(Penulis, Syamsi)

Editor : Redaksi
Sumber : Jurnal

TOPIK TERKAIT

RayapArtikelPencegahanJurnal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ
    Hukrim

    Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

    Minggu, 09 Nov 2025 | 12:22 WIB
  • Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Hadirkan Tersangka Reka Ulang Kejadian
    Hukrim

    Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, TNI AL Hadirkan Tersangka Reka Ulang Kejadian

    Minggu, 06 Apr 2025 | 23:13 WIB
  • Polisi Militer Temukan Mobil Yang Dipakai Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis
    Peristiwa

    Polisi Militer Temukan Mobil Yang Dipakai Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis

    Rabu, 02 Apr 2025 | 21:43 WIB
  • Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat
    Hukrim

    Kejanggalan Kasus Dibalik Pembunuhan Jurnalis, TNI AL Diduga Terlibat

    Rabu, 02 Apr 2025 | 19:36 WIB
  • Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL
    Hukrim

    Fakta Baru Jurnalis di Kalsel Dibunuh Anggota TNI AL

    Kamis, 27 Mar 2025 | 20:09 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com