https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎ •   Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi" •   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

Rabu, 22 April 2026 | 01:02 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan pemalsuan stempel untuk pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) melontarkan peringatan keras kepada terdakwa Jhonny Andrean (JA). Ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru itu diminta bersikap jujur dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Peringatan tersebut disampaikan Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026) sore. Menurut hakim, jawaban terdakwa kerap berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mempersulit jalannya pemeriksaan.

“Saudara harus berkata jujur dan tidak berbelit-belit di persidangan ini,” tegas hakim di hadapan terdakwa.

Teguran itu muncul setelah JA memberikan keterangan yang saling bertentangan, terutama terkait motif di balik pembuatan 38 stempel berbagai instansi pemerintah dan partai politik.

Di hadapan majelis hakim, JA berdalih bertindak karena tekanan ekonomi. Ia mengaku memiliki gaji kecil dan harus menanggung kebutuhan keluarga, termasuk membiayai adiknya yang masih SMA serta ayah yang tidak bekerja.

“Gaji saya kecil, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan,” ujarnya.

Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta persidangan. Hakim lantas menyoroti sejumlah pengeluaran pribadi terdakwa, seperti mencicil sepeda motor baru Yamaha N-Max dan biaya pengecatan motor lamanya.

“Saudara mengatakan kekurangan, tapi ada cicilan motor baru Rp1,3 juta per bulan dan biaya pengecatan motor Rp600 ribu. Ini harus dijelaskan secara jujur,” kata hakim.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan konsistensi pengakuan JA seputar perjalanan dinas. Terdakwa mengaku hanya mengikuti sekitar lima kali perjalanan dinas sejak dilantik menjadi ajudan Sekwan yang juga sepupunya. Keterangan itu dinilai tidak sejalan dengan aktivitas pembuatan puluhan stempel yang diduga digunakan untuk pencairan SPPD.

Saat ditanya apakah ada pihak yang menyuruh, JA menegaskan semua tindakannya dilakukan atas inisiatif pribadi.

“Tidak ada yang menyuruh, Yang Mulia,” ujarnya.

Jawaban itu langsung mendapat respons kritis dari majelis hakim. Hakim Azmar menilai tidak masuk akal jika dalam waktu singkat seorang terdakwa mampu mengetahui dan meniru berbagai bentuk stempel dari instansi berbeda.

“Dalam satu sampai tiga bulan, Saudara bisa mengetahui bentuk stempel berbagai instansi. Itu harus dijelaskan dengan jujur,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan 38 stempel palsu di dalam kendaraan terdakwa. Pola ini dinilai menunjukkan adanya tindakan yang terstruktur.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa JA meraup keuntungan bersih sekitar Rp5 juta dari setiap pencairan SPPD yang berhasil dilakukannya.

Fakta lain yang muncul, terdakwa Jhonny Andrean merupakan sepupu kandung dari Sekwan Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Hubungan kekeluargaan ini membuat dokumen fiktif yang dibuat Jhonny lolos verifikasi berkali-kali karena formatnya identik dengan laporan asli sang pimpinan.

Status sebagai sepupu kandung pun menyulitkan logika jika hanya seorang Tenaga Harian Lepas (THL) mampu menjalankan skema pemalsuan stempel 38 instansi secara rapi tanpa adanya perintah dari pimpinannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menggali lebih dalam keterangan terdakwa serta menguji konsistensi pernyataannya di hadapan majelis hakim. (*)

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

Sppd fiktifDprdKotaPekanbaruSidangStempelPalsuTerdakwa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif
    Korupsi

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
    Pemerintah

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
    Peristiwa

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com