Home › Korupsi › Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit
Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan pemalsuan stempel untuk pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) melontarkan peringatan keras kepada terdakwa Jhonny Andrean (JA). Ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru itu diminta bersikap jujur dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Peringatan tersebut disampaikan Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026) sore. Menurut hakim, jawaban terdakwa kerap berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mempersulit jalannya pemeriksaan.
“Saudara harus berkata jujur dan tidak berbelit-belit di persidangan ini,” tegas hakim di hadapan terdakwa.
Teguran itu muncul setelah JA memberikan keterangan yang saling bertentangan, terutama terkait motif di balik pembuatan 38 stempel berbagai instansi pemerintah dan partai politik.
Di hadapan majelis hakim, JA berdalih bertindak karena tekanan ekonomi. Ia mengaku memiliki gaji kecil dan harus menanggung kebutuhan keluarga, termasuk membiayai adiknya yang masih SMA serta ayah yang tidak bekerja.
“Gaji saya kecil, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan,” ujarnya.
Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta persidangan. Hakim lantas menyoroti sejumlah pengeluaran pribadi terdakwa, seperti mencicil sepeda motor baru Yamaha N-Max dan biaya pengecatan motor lamanya.
“Saudara mengatakan kekurangan, tapi ada cicilan motor baru Rp1,3 juta per bulan dan biaya pengecatan motor Rp600 ribu. Ini harus dijelaskan secara jujur,” kata hakim.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan konsistensi pengakuan JA seputar perjalanan dinas. Terdakwa mengaku hanya mengikuti sekitar lima kali perjalanan dinas sejak dilantik menjadi ajudan Sekwan yang juga sepupunya. Keterangan itu dinilai tidak sejalan dengan aktivitas pembuatan puluhan stempel yang diduga digunakan untuk pencairan SPPD.
Saat ditanya apakah ada pihak yang menyuruh, JA menegaskan semua tindakannya dilakukan atas inisiatif pribadi.
“Tidak ada yang menyuruh, Yang Mulia,” ujarnya.
Jawaban itu langsung mendapat respons kritis dari majelis hakim. Hakim Azmar menilai tidak masuk akal jika dalam waktu singkat seorang terdakwa mampu mengetahui dan meniru berbagai bentuk stempel dari instansi berbeda.
“Dalam satu sampai tiga bulan, Saudara bisa mengetahui bentuk stempel berbagai instansi. Itu harus dijelaskan dengan jujur,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan 38 stempel palsu di dalam kendaraan terdakwa. Pola ini dinilai menunjukkan adanya tindakan yang terstruktur.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa JA meraup keuntungan bersih sekitar Rp5 juta dari setiap pencairan SPPD yang berhasil dilakukannya.
Fakta lain yang muncul, terdakwa Jhonny Andrean merupakan sepupu kandung dari Sekwan Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Hubungan kekeluargaan ini membuat dokumen fiktif yang dibuat Jhonny lolos verifikasi berkali-kali karena formatnya identik dengan laporan asli sang pimpinan.
Status sebagai sepupu kandung pun menyulitkan logika jika hanya seorang Tenaga Harian Lepas (THL) mampu menjalankan skema pemalsuan stempel 38 instansi secara rapi tanpa adanya perintah dari pimpinannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menggali lebih dalam keterangan terdakwa serta menguji konsistensi pernyataannya di hadapan majelis hakim. (*)






Komentar Via Facebook :