Home › Nasional › Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Kepentingan Petinggi
Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Kepentingan Petinggi
Lapas Nusakambangan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, hingga kini tak memperlihatkan batang hidungnya usai memindahan tahanan bernama Jekson ke Nusakambangan. Padahal, keluarga telah mendatangi lapas untuk meminta penjelasan.
Kedatangan keluarga ke Lapas Gobah berharap mendapat jawaban. Namun justru berakhir jengkel karena jawaban yang diterima dari pihak lapas berbelit-belit. Keluarga berupaya meminta untuk bertemu kepala lapas terkait pemindahan, namun petugas lapas yang ditemui bernama Jopri Sinaga mengaku Yuniarto saat itu sedang berada di Jakarta.
"Kami juga tidak tau apa alasannya," ujar Jopri, kepada keluarga saat ditanyakan terkait alasan pemindahan itu, Kamis (23/4/2026).
Ia meminta keluarga untuk menemui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, karena Lapas Kelas IIA Pekanbaru berada di bawah kepemimpinannya.
Kanwil Riau Sebut Pemindahan Sesuai Prosedur
Saat dikonfirmasi, Maizar menyatakan bahwa pemindahan Jekson sesuai prosedur. Ia beralasan pemindahan ke Nusakambangan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh tahanan, seperti kasus narkotika, keributan, atau membuat keonaran.
Maizar mengaku tidak tahu apa alasannya dan tidak diberitahu secara khusus mengenai pemindahan Jekson. Ia mengaku hanya menerima surat tembusan setelah pemindahan dilakukan.
"Ya tanya Kalapas. Semua keputusan narapidana yang dipindahkan ke mana-mana, bisa ke Medan, bisa ke Nusakambangan itu, kalapas yang tahu," jawab Maizar.
Ia menambahkan, pemindahan tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku, sehingga keluarga tidak perlu diberi tahu terlebih dahulu saat napi akan dipindahkan ke Nusakambangan.
"Keluarga tidak perlu dikasih tahu. Setelah berjalan ke arah Nusakambangan, baru keluarganya disurati oleh pihak lapas," tambahnya.
Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Terlihat Jelas
Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum Jekson Sihombing, Apul Sihombing, S.H., menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pemindahan kliennya yang tengah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi.
Ia menegaskan bahwa pemindahan tahanan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke Nusakambangan seharusnya tidak dilakukan. Mengingat status Jekson masih sebagai tahanan pengadilan.
"Dengan dipindahkannya Jekson Sihombing ke Nusakambangan, pihak lapas sudah merampas hak dasar dari hak asasi Jekson Sihombing. Antara lain, dia dikunjungi oleh pengacaranya, dikunjungi keluarga. Dia sudah kehilangan hak untuk mendapatkan itu," ujar Apul, Kamis (24/4/2026).
Apul mempertanyakan, jika nanti putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah, lalu siapa yang akan menanggung biaya kepulangannya dari Nusakambangan ke Pekanbaru? Sebaliknya, jika Jekson kalah dan putusan pengadilan negeri dikuatkan, bagaimana ia bisa mengakses pengacara dari jauhnya di Nusakambangan?
"Informasi yang saya dengar dari Kanwil Ditjenpas Riau, katanya kenapa harus dipindah dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan? Karena berpotensi melakukan chaos atau keributan. Kalau itu alasannya, enggak masuk akal. Apakah Jekson ini pernah melakukan keonaran? Apakah Jekson terdakwa tindak pidana narkotika? Tidak," tegasnya.
Apul menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merampas hak Jekson dalam membela diri. Dugaan itu, kata dia, bisa muncul dari pelapor yang telah berkompromi.
"Jujur, dari mana uang kakanwil atau kalapas ini untuk memindahkan ke sana? Tidak lazim kalau tidak ada investor," cetusnya.
Ia juga menilai sejak awal kasus ini diduga ada pesanan dari pihak. Apul merunut sejumlah kejanggalan sejak awal kasus yang menyeret Jekson sejak ditangkap 13 Oktober 2025 lalu. Berapa bulan kemudian berkas perkara Jekson telah dinyatakan lengkap (P21). Namun yang bersangkutan tidak kunjung diserahkan ke jaksa. Ia ditahan di Polda hampir lima bulan. Meski hakim menjatuhkan vonis enam tahun, ia juga tidak langsung diserahkan ke lapas.
"Tapi tiba-tiba diserahkan lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Ini menjadi misteri dan memunculkan tanda tanya," bebernya.
Ia mengaku heran yang dimana sejumlah pejabat tinggi dan Dirjen Lapas Pusat atau Menteri dibuat ketakutan dengan perkara Jekson ini hingga dianggap sebagai atensi.
"Perkara Jekson ini kan perkara kacang goreng. Bukan perkara yang menarik perhatian publik. Perkara peras memeras saya kira biasa terjadi. Meski fakta hukumnya uang belum berpindah tangan," katanya.
"Jadi menurut saya, ini membuktikan bahwa pejabat negara kita risih terhadap LSM. Maka dicoba mencari cara untuk mengkriminalisasi karena mereka tidak mau ada yang memantau kinerja mereka," pungkas Apul.
Aktivis KNPI Riau Sebut Tindakan Biadab dan Penuh Kepentingan
Di tempat terpisah, Aktivis HAM dan Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan Kepala Lapas Pekanbaru dinilai biadab dan merupakan kesalahan fatal.
“Selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, saya menegaskan bahwa Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, telah melakukan kesalahan besar, tanpa alasan dan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain, donatur dalam skenario hukum yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pemesan perkara,” tegas Larshen.
Ketua Umum Relawan Prabowo-Gibran itu juga menilai pemindahan Jekson di tengah proses banding sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.
“Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses banding. Artinya, masih terbuka peluang hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK). Pemindahan ini terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan para cukong,” lanjut calon Ketua Umum DPP KNPI itu.
Fakta Persidangan Jadi Sorotan
Diketahui, Jekson Sihombing ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group. Namun, dalam fakta persidangan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah bukan dari tangan Jekson Sihombing, melainkan dari pihak First Resources.






Komentar Via Facebook :