https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus •   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi

Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi

Jumat, 24 April 2026 | 18:27 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi

Lapas Nusakambangan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, hingga kini tak memperlihatkan batang hidungnya usai memindahan tahanan bernama Jekson ke Nusakambangan. Padahal, keluarga telah mendatangi lapas untuk meminta penjelasan.

Kedatangan keluarga ke Lapas Gobah berharap mendapat jawaban. Namun justru berakhir jengkel karena jawaban yang diterima dari pihak lapas berbelit-belit. Keluarga berupaya meminta untuk bertemu kepala lapas terkait pemindahan, namun petugas lapas yang ditemui bernama Jopri Sinaga mengaku Yuniarto saat itu sedang berada di Jakarta.

"Kami juga tidak tau apa alasannya," ujar Jopri, kepada keluarga saat ditanyakan terkait alasan pemindahan itu, Kamis (23/4/2026).

Ia meminta keluarga untuk menemui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, karena Lapas Kelas IIA Pekanbaru berada di bawah kepemimpinannya.

 

Kanwil Riau Sebut Pemindahan Sesuai Prosedur

Saat dikonfirmasi, Maizar menyatakan bahwa pemindahan Jekson sesuai prosedur. Ia beralasan pemindahan ke Nusakambangan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh tahanan, seperti kasus narkotika, keributan, atau membuat keonaran.

Maizar mengaku tidak tahu apa alasannya dan tidak diberitahu secara khusus mengenai pemindahan Jekson. Ia mengaku hanya menerima surat tembusan setelah pemindahan dilakukan.

"Ya tanya Kalapas. Semua keputusan narapidana yang dipindahkan ke mana-mana, bisa ke Medan, bisa ke Nusakambangan itu, kalapas yang tahu," jawab Maizar.

Ia menambahkan, pemindahan tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku, sehingga keluarga tidak perlu diberi tahu terlebih dahulu saat napi akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Keluarga tidak perlu dikasih tahu. Setelah berjalan ke arah Nusakambangan, baru keluarganya disurati oleh pihak lapas," tambahnya.

 

Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Terlihat Jelas

Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum Jekson Sihombing, Apul Sihombing, S.H., menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pemindahan kliennya yang tengah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi.

Ia menegaskan bahwa pemindahan tahanan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke Nusakambangan seharusnya tidak dilakukan. Mengingat status Jekson masih sebagai tahanan pengadilan.

"Dengan dipindahkannya Jekson Sihombing ke Nusakambangan, pihak lapas sudah merampas hak dasar dari hak asasi Jekson Sihombing. Antara lain, dia dikunjungi oleh pengacaranya, dikunjungi keluarga. Dia sudah kehilangan hak untuk mendapatkan itu," ujar Apul, Kamis (24/4/2026).

Apul mempertanyakan, jika nanti putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah, lalu siapa yang akan menanggung biaya kepulangannya dari Nusakambangan ke Pekanbaru? Sebaliknya, jika Jekson kalah dan putusan pengadilan negeri dikuatkan, bagaimana ia bisa mengakses pengacara dari jauhnya di Nusakambangan?

"Informasi yang saya dengar dari Kanwil Ditjenpas Riau, katanya kenapa harus dipindah dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan? Karena berpotensi melakukan chaos atau keributan. Kalau itu alasannya, enggak masuk akal. Apakah Jekson ini pernah melakukan keonaran? Apakah Jekson terdakwa tindak pidana narkotika? Tidak," tegasnya.

Apul menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merampas hak Jekson dalam membela diri. Dugaan itu, kata dia, bisa muncul dari pelapor yang telah berkompromi.

"Jujur, dari mana uang kakanwil atau kalapas ini untuk memindahkan ke sana? Tidak lazim kalau tidak ada investor," cetusnya.

Ia juga menilai sejak awal kasus ini diduga ada pesanan dari pihak. Apul merunut sejumlah kejanggalan sejak awal kasus yang menyeret Jekson sejak ditangkap 13 Oktober 2025 lalu. Berapa bulan kemudian berkas perkara Jekson telah dinyatakan lengkap (P21). Namun yang bersangkutan tidak kunjung diserahkan ke jaksa. Ia ditahan di Polda hampir lima bulan. Meski hakim menjatuhkan vonis enam tahun, ia juga tidak langsung diserahkan ke lapas.

"Tapi tiba-tiba diserahkan lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Ini menjadi misteri dan memunculkan tanda tanya," bebernya.

Ia mengaku heran yang dimana sejumlah pejabat tinggi dan Dirjen Lapas Pusat atau Menteri dibuat ketakutan dengan perkara Jekson ini hingga dianggap sebagai atensi.

"Perkara Jekson ini kan perkara kacang goreng. Bukan perkara yang menarik perhatian publik. Perkara peras memeras saya kira biasa terjadi. Meski fakta hukumnya uang belum berpindah tangan," katanya.

"Jadi menurut saya, ini membuktikan bahwa pejabat negara kita risih terhadap LSM. Maka dicoba mencari cara untuk mengkriminalisasi karena mereka tidak mau ada yang memantau kinerja mereka," pungkas Apul.

 

Aktivis KNPI Riau Sebut Tindakan Biadab dan Penuh Kepentingan

Di tempat terpisah, Aktivis HAM dan Praktisi Hukum sekaligus Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan Kepala Lapas Pekanbaru dinilai biadab dan merupakan kesalahan fatal.

“Selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, saya menegaskan bahwa Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, telah melakukan kesalahan besar, tanpa alasan dan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain, donatur dalam skenario hukum yang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk pemesan perkara,” tegas Larshen.

Ketua Umum Relawan Prabowo-Gibran itu juga menilai pemindahan Jekson di tengah proses banding sangat janggal dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip keadilan.

“Status hukum yang bersangkutan masih dalam proses banding. Artinya, masih terbuka peluang hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK). Pemindahan ini terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan para cukong,” lanjut calon Ketua Umum DPP KNPI itu.

 

Fakta Persidangan Jadi Sorotan

Diketahui, Jekson Sihombing ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group. Namun, dalam fakta persidangan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah bukan dari tangan Jekson Sihombing, melainkan dari pihak First Resources.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruJekson SihombingKorupsiAktivisPoldaLapasMenkumhamNusakambangan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

    Rabu, 22 Apr 2026 | 01:02 WIB
  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh
    Pemerintah

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif
    Korupsi

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur
    Ragam

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 02

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • 03

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 04

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 05

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB

TERBARU

  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com