Home › Nasional › Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding
Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding
SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Kabar pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menuju Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 tertanggal 21 April 2026, langkah ini dinilai tidak proporsional mengingat status hukum dan jenis kasus yang menjeratnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H. menilai bahwa tindakan pemindahan ini menyisakan banyak tanda tanya besar, terutama terkait dasar hukum dan urgensi pemindahan tersebut. Padahal, kasus yang menjerat Jekson saat ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana biasa, namun penanganannya terkesan disetarakan dengan penanganan terhadap pelaku kejahatan berat berisiko tinggi.
Vonis 6 Tahun vs. Kategori High Risk
GMPK menegaskan bahwa kasus pemidanaan Jekson Sihombing tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangannya mengungkap dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah. Kasus yang kini menjeratnya bermula dari dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group, yang berujung pada vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
Namun, pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: Apakah vonis 6 tahun tergolong pidana berisiko tinggi (high risk)?
Berdasarkan standar keamanan dan peraturan yang berlaku, pemindahan ke Lapas khusus seperti Nusakambangan biasanya diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori tertentu, seperti:
• Peredaran narkoba jaringan internasional atau nasional.
• Residivis kasus narkoba.
• Kejahatan terorganisir.
• Penjahat dengan vonis mati, seumur hidup, atau di atas 20 tahun.
• Individu yang berpotensi tinggi melarikan diri atau mengganggu keamanan lapas.
"Kami mempertanyakan, apakah Jekson terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat di dalam Lapas, seperti kedapatan memiliki HP untuk tindakan ilegal? Atau apakah ia terlibat kasus korupsi besar? Jika tidak, maka pemindahan ini diduga tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," tegas Ketua Umum GMPK, Abd. Aziz.
Potensi Hambatan Proses Hukum dan Hak Asasi
Kontroversi semakin memanas karena pemindahan ini dilakukan saat Jekson Sihombing sedang menjalani proses hukum tingkat Banding. Secara hukum, statusnya masih sebagai terdakwa, bukan terpidana tetap, karena putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
GMPK menilai bahwa pemindahan mendadak tanpa transparansi yang jelas berpotensi mencederai prinsip fair trial atau peradilan yang adil. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat akses komunikasi antara Jekson dengan penasihat hukum maupun keluarga.
"Ketidaktransparanan ini memunculkan syak wasangka di tengah keluarga dan publik. Rasa ragu, khawatir, dan kecurigaan bahwa ada upaya untuk membungkam atau mempersulit pembelaan hukumnya menjadi hal yang wajar muncul," ujar Abd. Aziz.
Melanggar UU Pemasyarakatan dan Asas Rechtsstaat?
Lebih jauh, GMPK menyoroti regulasi teknis mengenai pemindahan narapidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta PP No. 31 Tahun 1999 Pasal 51, pemindahan narapidana atau terdakwa harus dilakukan semata-mata untuk tujuan pembinaan, ketertiban, dan keamanan.
Selain itu, peraturan menekankan bahwa pemindahan harus berdasarkan hasil asesmen risiko yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk kategori risiko tinggi (narkoba, terorisme, vonis berat). Jika Jekson tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pemindahan ini dinilai melanggar prosedur.
"Pemindahan yang tidak taat prosedur berpotensi menabrak prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan mengabaikan hak-hak kemanusiaan yang melekat pada diri Jekson sebagai warga binaan," tambahnya.
Mendesak Pemerintah dan Menko Kumham Imipas Turun Tangan
Merespon situasi ini, GMPK mendesak pihak Lapas Pekanbaru untuk tidak hanya sekadar memberitahukan pemindahan, tetapi juga menjelaskan alasan utamanya secara terbuka dan transparan kepada publik dan keluarga. Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk yang melanggar hak asasi dan asas proporsionalitas.
Selain itu, GMPK meminta perhatian serius dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Bapak Yusril Ihza Mahendra.
"Kami meminta Bapak Menko untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini. Pastikan bahwa apa yang terjadi benar-benar sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada praktik yang tidak lazim terjadi dalam hukum positif Indonesia. Memindahkan terdakwa yang sedang banding secara tergesa-gesa tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa," pungkas Abd. Aziz.
Hingga saat ini, masih ditunggu penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai dasar pertimbangan keamanan dan hukum dipindahkannya Jekson Sihombing ke pulau penjara Nusakambangan.






Komentar Via Facebook :