https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus •   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Kabar pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menuju Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 tertanggal 21 April 2026, langkah ini dinilai tidak proporsional mengingat status hukum dan jenis kasus yang menjeratnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H. menilai bahwa tindakan pemindahan ini menyisakan banyak tanda tanya besar, terutama terkait dasar hukum dan urgensi pemindahan tersebut. Padahal, kasus yang menjerat Jekson saat ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana biasa, namun penanganannya terkesan disetarakan dengan penanganan terhadap pelaku kejahatan berat berisiko tinggi.

 

Vonis 6 Tahun vs. Kategori High Risk

GMPK menegaskan bahwa kasus pemidanaan Jekson Sihombing tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangannya mengungkap dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah. Kasus yang kini menjeratnya bermula dari dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group, yang berujung pada vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat Pertama.

Namun, pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: Apakah vonis 6 tahun tergolong pidana berisiko tinggi (high risk)?

Berdasarkan standar keamanan dan peraturan yang berlaku, pemindahan ke Lapas khusus seperti Nusakambangan biasanya diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori tertentu, seperti:

• Peredaran narkoba jaringan internasional atau nasional.

• Residivis kasus narkoba.

• Kejahatan terorganisir.

• Penjahat dengan vonis mati, seumur hidup, atau di atas 20 tahun.

• Individu yang berpotensi tinggi melarikan diri atau mengganggu keamanan lapas.

"Kami mempertanyakan, apakah Jekson terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat di dalam Lapas, seperti kedapatan memiliki HP untuk tindakan ilegal? Atau apakah ia terlibat kasus korupsi besar? Jika tidak, maka pemindahan ini diduga tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," tegas Ketua Umum GMPK, Abd. Aziz.

 

Potensi Hambatan Proses Hukum dan Hak Asasi

Kontroversi semakin memanas karena pemindahan ini dilakukan saat Jekson Sihombing sedang menjalani proses hukum tingkat Banding. Secara hukum, statusnya masih sebagai terdakwa, bukan terpidana tetap, karena putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

GMPK menilai bahwa pemindahan mendadak tanpa transparansi yang jelas berpotensi mencederai prinsip fair trial atau peradilan yang adil. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat akses komunikasi antara Jekson dengan penasihat hukum maupun keluarga.

"Ketidaktransparanan ini memunculkan syak wasangka di tengah keluarga dan publik. Rasa ragu, khawatir, dan kecurigaan bahwa ada upaya untuk membungkam atau mempersulit pembelaan hukumnya menjadi hal yang wajar muncul," ujar Abd. Aziz.

 

Melanggar UU Pemasyarakatan dan Asas Rechtsstaat?

Lebih jauh, GMPK menyoroti regulasi teknis mengenai pemindahan narapidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta PP No. 31 Tahun 1999 Pasal 51, pemindahan narapidana atau terdakwa harus dilakukan semata-mata untuk tujuan pembinaan, ketertiban, dan keamanan.

Selain itu, peraturan menekankan bahwa pemindahan harus berdasarkan hasil asesmen risiko yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk kategori risiko tinggi (narkoba, terorisme, vonis berat). Jika Jekson tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pemindahan ini dinilai melanggar prosedur.

"Pemindahan yang tidak taat prosedur berpotensi menabrak prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan mengabaikan hak-hak kemanusiaan yang melekat pada diri Jekson sebagai warga binaan," tambahnya.

 

Mendesak Pemerintah dan Menko Kumham Imipas Turun Tangan

Merespon situasi ini, GMPK mendesak pihak Lapas Pekanbaru untuk tidak hanya sekadar memberitahukan pemindahan, tetapi juga menjelaskan alasan utamanya secara terbuka dan transparan kepada publik dan keluarga. Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk yang melanggar hak asasi dan asas proporsionalitas.

Selain itu, GMPK meminta perhatian serius dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Bapak Yusril Ihza Mahendra.

"Kami meminta Bapak Menko untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini. Pastikan bahwa apa yang terjadi benar-benar sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada praktik yang tidak lazim terjadi dalam hukum positif Indonesia. Memindahkan terdakwa yang sedang banding secara tergesa-gesa tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa," pungkas Abd. Aziz.

Hingga saat ini, masih ditunggu penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai dasar pertimbangan keamanan dan hukum dipindahkannya Jekson Sihombing ke pulau penjara Nusakambangan.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauGMPKJeksonMunirAktivisKm 50PoldaLapasNusakambanganKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi
    Nasional

    Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi

    Jumat, 24 Apr 2026 | 18:27 WIB
  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh
    Pemerintah

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif
    Korupsi

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur
    Ragam

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
    Pemerintah

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 02

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • 03

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 04

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 05

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB

TERBARU

  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com