https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Kabar pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menuju Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 tertanggal 21 April 2026, langkah ini dinilai tidak proporsional mengingat status hukum dan jenis kasus yang menjeratnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H. menilai bahwa tindakan pemindahan ini menyisakan banyak tanda tanya besar, terutama terkait dasar hukum dan urgensi pemindahan tersebut. Padahal, kasus yang menjerat Jekson saat ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana biasa, namun penanganannya terkesan disetarakan dengan penanganan terhadap pelaku kejahatan berat berisiko tinggi.

 

Vonis 6 Tahun vs. Kategori High Risk

GMPK menegaskan bahwa kasus pemidanaan Jekson Sihombing tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangannya mengungkap dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah. Kasus yang kini menjeratnya bermula dari dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group, yang berujung pada vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tingkat Pertama.

Namun, pertanyaan mendasar yang diajukan adalah: Apakah vonis 6 tahun tergolong pidana berisiko tinggi (high risk)?

Berdasarkan standar keamanan dan peraturan yang berlaku, pemindahan ke Lapas khusus seperti Nusakambangan biasanya diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori tertentu, seperti:

• Peredaran narkoba jaringan internasional atau nasional.

• Residivis kasus narkoba.

• Kejahatan terorganisir.

• Penjahat dengan vonis mati, seumur hidup, atau di atas 20 tahun.

• Individu yang berpotensi tinggi melarikan diri atau mengganggu keamanan lapas.

"Kami mempertanyakan, apakah Jekson terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat di dalam Lapas, seperti kedapatan memiliki HP untuk tindakan ilegal? Atau apakah ia terlibat kasus korupsi besar? Jika tidak, maka pemindahan ini diduga tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," tegas Ketua Umum GMPK, Abd. Aziz.

 

Potensi Hambatan Proses Hukum dan Hak Asasi

Kontroversi semakin memanas karena pemindahan ini dilakukan saat Jekson Sihombing sedang menjalani proses hukum tingkat Banding. Secara hukum, statusnya masih sebagai terdakwa, bukan terpidana tetap, karena putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

GMPK menilai bahwa pemindahan mendadak tanpa transparansi yang jelas berpotensi mencederai prinsip fair trial atau peradilan yang adil. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat akses komunikasi antara Jekson dengan penasihat hukum maupun keluarga.

"Ketidaktransparanan ini memunculkan syak wasangka di tengah keluarga dan publik. Rasa ragu, khawatir, dan kecurigaan bahwa ada upaya untuk membungkam atau mempersulit pembelaan hukumnya menjadi hal yang wajar muncul," ujar Abd. Aziz.

 

Melanggar UU Pemasyarakatan dan Asas Rechtsstaat?

Lebih jauh, GMPK menyoroti regulasi teknis mengenai pemindahan narapidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta PP No. 31 Tahun 1999 Pasal 51, pemindahan narapidana atau terdakwa harus dilakukan semata-mata untuk tujuan pembinaan, ketertiban, dan keamanan.

Selain itu, peraturan menekankan bahwa pemindahan harus berdasarkan hasil asesmen risiko yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk kategori risiko tinggi (narkoba, terorisme, vonis berat). Jika Jekson tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pemindahan ini dinilai melanggar prosedur.

"Pemindahan yang tidak taat prosedur berpotensi menabrak prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan mengabaikan hak-hak kemanusiaan yang melekat pada diri Jekson sebagai warga binaan," tambahnya.

 

Mendesak Pemerintah dan Menko Kumham Imipas Turun Tangan

Merespon situasi ini, GMPK mendesak pihak Lapas Pekanbaru untuk tidak hanya sekadar memberitahukan pemindahan, tetapi juga menjelaskan alasan utamanya secara terbuka dan transparan kepada publik dan keluarga. Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk yang melanggar hak asasi dan asas proporsionalitas.

Selain itu, GMPK meminta perhatian serius dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Bapak Yusril Ihza Mahendra.

"Kami meminta Bapak Menko untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini. Pastikan bahwa apa yang terjadi benar-benar sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada praktik yang tidak lazim terjadi dalam hukum positif Indonesia. Memindahkan terdakwa yang sedang banding secara tergesa-gesa tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa," pungkas Abd. Aziz.

Hingga saat ini, masih ditunggu penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai dasar pertimbangan keamanan dan hukum dipindahkannya Jekson Sihombing ke pulau penjara Nusakambangan.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauGMPKJeksonMunirAktivisKm 50PoldaLapasNusakambanganKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi
    Nasional

    Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi

    Jumat, 24 Apr 2026 | 18:27 WIB
  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh
    Pemerintah

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif
    Korupsi

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur
    Ragam

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung
    Pemerintah

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com