https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎ •   Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi" •   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Nasional › Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

Senin, 27 April 2026 | 00:52 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

Aktivis Riau Jekson Sihombig

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Orang tua kandung Jekson Sihombing, Relly Pasaribu (63) mengaku khawatir dengan keberadaan anaknya dipindahkan sejak seminggu lalu 21 April 2026 ke penjara Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Tak disangka pertemuan anaknya di hotel Furaya bersama pihak First Resources 13 Oktober 2025 itu menjadi perangkap terakhir untuk membungkam korupsi 57 triliun yang akan diungkapnya.

"Aku khawatir dengan kondisi anakku saat ini. Apakah dia masih sehat disana," ucapnya sedih, saat dihubungi, Sabtu (26/4/2026).

Saat ditanya terkait pemindahan itu, ibunya mengaku janggal dengan pemindahan anaknya yang dikaitkan dengan kebijakan pemasyarakatan terhadap tahanan yang dikategorikan berisiko tinggi.

Ia mengkhawatirkan potensi alarm bahaya sebagai aktivis yang vokal mengungkap berbagai kasus.

Relly membayangkan skenario terburuk yang kerap terjadi pada aktivis yang menghilang secara paksa. Ia khawatir akan ada rekayasa penemuan mayat tanpa identitas (Mr. X) di jalan atau laut, yang kemudian dipura-pura diselidiki untuk menghilangkan jejak. Atau skenario lain seperti kaburnya Jekson saat dalam perjalanan.

"Lihat kasus Munir, KM 50 bahkan juga Joshua Hutabarat, ini sangat menakutkan bagi saya apabila ada apa-apa terhadap anak saya. Mereka bisa bilang, 'Kami kehilangan Jackson, sudah kami cari. Ternyata ada kabar penemuan Mr. X di wilayah ini dan setelah diselidiki benar itu adalah Jekson.' Itulah mimpi buruk yang paling saya takutkan," tutur Reli ibu kandung Jekson.

Ibu lima orang cucu ini mengaku, beberapa bulan sebelum ditangkap, anak keduanya itu pernah bercerita mendapatkan ancaman bahwa mau akan dibunuh terkait kasus yang pernah ia ungkapkan.

"Dia pernah bercerita kepada kami begitu," ungkap Reli.

Meski disebutnya sebagai skenario terburuk, Relly berharap hal itu tidak pernah terjadi pada anaknya.

"Saya cuma bisa berdoa dan berserah sama Tuhan saja, karena saya tidak mampu lagi dengan keadaan fisik dan kesehatan saya yang sudah semakin turun karena memikirkan anak saya, mana lagi anak nya dua orang masih kecil, mereka sering sedih dan menangis karena rindu kepada ayahnya. Ibu kandungnya sudah tiada lagi (meninggal), biaya untuk menafkahi anak-anaknya sekolah, jajan, biaya sekolah terkadang pas-pasan, padahal saya tidak bekerja," sambungnya.

"Saya minta tolong kepada pak Presiden Prabowo dan ketua Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan terhadap anak saya, sebab dia tidak menerima uang, sedangkan koruptor saja di vonis cuma 2 tahun, 3 tahun," tutupnya.

Kasus tersebut bermula penangkapan di hotel Furaya sekitar pukul 17.00. WIB pada 13 Oktober 2025 lalu. Menurut Fakta persidangan polisi menerbitkan laporan pelapor sekitar pukul 21.00 WIB dihari yang sama.

Selama lima bulan, Jekson ditahan di sel terpisah (strapsel) Polda Riau sembari menunggu pelimpahan berkas.

Kasus itu masuk persidangan pada Kamis 15 Januari 2026. Dalam persidangan JPU menghadirkan beberapa saksi dan juga saksi ahli.

Dalam keterangan saksi di persidangan, tidak ada yang dapat menunjukkan alat bukti dari tangan Jekson yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, Adapun barang bukti berupa tas merah maron yang konon katanya berisi uang 150 juta. Dipersidangan Jekson Sihombing mengaku belum melihat apalagi memegang tas itu.

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Erdianto menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi unsur pidana, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Menurut ahli, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jekson Sihombing merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, aksi tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bentuk kekerasan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.

"Demonstrasi adalah hak berpendapat yang dijamin undang-undang. Ini berbeda dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang diatur dalam pasal pemerasan," ujar Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti Pasal 369 KUHP yang juga mengatur tentang pemerasan. Menurutnya, pasal tersebut pun tidak relevan dengan konteks aksi demonstrasi yang dilakukan terdakwa.

Pada 10 Maret ia dijatuhi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Namun keanehan kembali dipertontonkan pihak APH, mulai dari Polda Riau, Kejati Riau dan Pengadilan Negeri.

Meski sudah divonis, Polda Riau tidak kunjung memindahkannya ke Rutan di bawah Kementerian. Ia tetap ditahan dalam rutan Polda Riau

Tim Hukum Jekson mengirim surat permohonan untuk dapat dindahkan ke rutan. Seminggu kemudian Jekson dipindahkan dari Rutan Polda Riau ke Lapas kelas IIA Gobah, Pekanbaru.

Namun didalam itu ia lagi lagi mendapat perlakuan yang aneh. Didalam Rutan Kelas IIA aktivis antikorupsi ini di tahan di pengasingan dan tidak diperkenankan untuk dijeguk keluarga. Peristiwa itu terjadi hingga 2 bulan lebih lamanya

Akhir dari hukumannya Jekson tidak pernah merasakan di kamar tahanan seperti tahanan yang lainnya. Ia justru di tahan sama seperti teroris Pelaku bom Bali 2. Hingga saat ini Jekson sudah dipindahkan ke Rutan Nusa Kambangan.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruAktivisKriminalisasiNusakambanganLapasPoldaBPDPKS 57 Triliun
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding
    Nasional

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 | 13:05 WIB
  • Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi
    Nasional

    Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi

    Jumat, 24 Apr 2026 | 18:27 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit
    Korupsi

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

    Rabu, 22 Apr 2026 | 01:02 WIB
  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh
    Pemerintah

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif
    Korupsi

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com