https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎ •   Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi" •   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

Rabu, 29 April 2026 | 17:37 WIB,  
Penulis : JP
Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa Nurhasanah tidak dijebloskan ke dalam penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan alasan sakit walaupun diduga telah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PPMI).  

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (28 April 2026). Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Rinaldi, Ellen Yolanda Sinaga. Dalam persidangan itu tidak terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan sehingga digantikan oleh Rumondang Manurung.

Nurhasanah mengatakan bahwa dirinya akan menempatkan dua orang calon PMI ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART) dan petugas kebersihan (cleaning service).

Nurhasanah menyebutkan bahwa korban Shohibul Anwar yang menghubungi dirinya untuk meminta pekerjaan. ”Kalau korban Shohibul Anwar rencana saya akan pekerjakan di Malaysia sebagai cleaning service,” kata Nurhasanah dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, Yudi Wijaya dan Imelda.

Nurhasanah menerangkan bahwa Shohibul Anwar meminta pekerjaan kepada dirinya karena berkeinginan supaya bisa membayarkan utang orangtuanya.

Shohibul Anwar mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada terdakwa Nurhasanah. Uang tersebut kegunaannya untuk pengurusan paspor sebesar Rp. 1.300.000 dan uang Rp. 1.700.000 untuk biaya transportasi pesawat. Sisa Rp. 2.000.000 untuk uang saku Shohibul Anwar nantinya.

Masih dalam keterangan dari Nurhasanah bahwa korban bernama Nurul Hasanah dikenal dari keluarganya.

”Bibi korban bernama Siti Sulaiha alias Bibi Su mendatanginya untuk meminta supaya keponakannya, Nurul Hasanah bisa bekerja di Malaysia. Karena itu saya bawalah ke Batam untuk nantinya bisa bekerja di Malaysia sebagai ART dengan mendapatkan gaji Rp. 6.000.000,” ucap Nurhasanah.

Usai mendengarkan keterangan dari Nurhasanah maka hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena angkat bicara.

”Ibu ini statusnya tahanan rumah jadi jangan keluar-keluar. Nanti ketemu samaku saat makan di restoran sementara status tahanan rumah. Jadi tidak boleh keluar-keluar rumah,” ujar Vabiannes Stuart Wattimena.

Dalam persidangan Nurhasanah mengaku bahwa dirinya sedang sakit sehingga menggunakan kursi roda.

"Saya susah berjalan sehingga harus pakai kursi roda. Memang saya masih bisa jalan tetapi tidak bisa jalan jauh karena sudah berumur 62 tahun. Karena tidak bisa jalan jauh maka tidak mungkin keluar-keluar rumah, Yang Mulia," kata Nurhasanah.

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

BatamKepriPengadilan NegeriPidana UmumKejaksaan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi
    Ragam

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 | 08:46 WIB
  • Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun
    Hukrim

    Sempat Bertingkah Seperti Orang Gila, Terdakwa Fernedick Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun

    Senin, 06 Apr 2026 | 18:35 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 
    Daerah

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan
    Hukrim

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB
  • Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri
    Daerah

    Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Lea Lindrawijaya Suroso Menang di PN Batam Melawan Disdik Provinsi Kepri

    Jumat, 27 Mar 2026 | 15:42 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com