https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Sunardi (tengah) menjalani proses hukum

SEROJANEWS.COM, PELALAWAN – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Sunardi, seorang anggota DPRD Pelalawan, kini resmi bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri Pelalawan mulai menyidangkan perkara pidana tersebut.

Publik memberikan dukungan penuh langkah Kejaksaan Negeri Pelalawan agar mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional dalam mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum.

"Kami yakin Kejaksaan Negeri bisa membuktikan unsur-unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu oleh terdakwa," ujar Pelaksana Tugas Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang, saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/5/26).

Menurut Berti, tindakan anggota DPRD yang melawan hukum dengan menggunakan dokumen palsu bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

"Perbuatan ini berpotensi menimbulkan dampak luas, baik dari sisi hukum, politik, maupun sosial. Bahkan kebijakan yang dihasilkan pejabat tersebut bisa dipersoalkan secara hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat memilih wakil rakyat melalui proses demokrasi yang berlandaskan integritas. Jika seorang legislator terbukti menggunakan ijazah palsu, maka legitimasinya sebagai wakil rakyat menjadi cacat sejak awal.

Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif berkurang. Partai politik pengusung pun ikut terkena imbas reputasi. Tak hanya itu, muncul sinisme terhadap proses pemilu dan asumsi bahwa integritas bukan lagi prioritas dalam politik.

"Hal ini bisa memperburuk citra sistem demokrasi secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, akan melemahkan partisipasi publik dalam berdemokrasi," imbuh Berti.

Diketahui, Sunardi telah menduduki kursi DPRD selama tiga periode berturut-turut. Selama itu pula, ia menikmati berbagai fasilitas negara. Namun kini, perjalanan politiknya nyaris kandas setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan ijazah pendidikan miliknya tidak sah.

Putusan tersebut disusul dengan penetapan Sunardi sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu.

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan: jika Sunardi terbukti bersalah, bagaimana nasib keuangan negara yang telah digunakan dan dinikmatinya selama menjabat?

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa Sunardi berpotensi digugat perdatanya oleh pengacara negara.

"Harus dibuktikan dulu pemalsuannya," kata Rezi kepada wartawan, Jumat (1/5/26).

Rezi menambahkan, jika tindak pidana pemalsuan dokumen terbukti di pengadilan, maka pengacara negara dapat menggugat terdakwa atas ganti kerugian keuangan negara.

"Semua gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima selama menjabat akan dihitung seluruhnya," pungkas Kasi Pidum Kejari Pelalawan.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPelalawanAnggotaDPRDIjazahPalsu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal
    Peristiwa

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB
  • Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari
    Korupsi

    Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari

    Kamis, 30 Apr 2026 | 12:41 WIB
  • Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal
    Hukrim

    Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal

    Rabu, 29 Apr 2026 | 18:04 WIB
  • Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50
    Nasional

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 | 00:52 WIB
  • Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding
    Nasional

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 | 13:05 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com