https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

Pelaku dibawa ke Polresta Pelanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Tim gabungan kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berhasil menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sekaligus perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Jalan Kurnia 2, Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Keempat pelaku diringkus di dua lokasi berbeda yang tersebar lintas wilayah dan provinsi di Sumatra. 

"Tim gabungan dari Resmob Jatanras Polda Riau dan Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat pelaku kasus curas yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Rumbai," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman, Sabtu (2/5).

Dua pelaku ditangkap di wilayah Aceh Tengah, Provinsi Aceh, sementara dua lainnya diringkus di Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara.

"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku. Kronologi lengkap dan rincian peran mereka akan kami sampaikan dalam konferensi pers yang rencananya digelar Minggu (3/5) siang," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah untuk segera memburu pelaku. Perintah tersebut dikeluarkan setelah korban, Dumaris Deniwati Boru Sitio, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat hantaman balok kayu.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/4) dan terekam kamera CCTV. Rekaman menunjukkan pelaku diduga merupakan orang terdekat korban, bahkan mantan menantu korban berinisial AF diduga kuat sebagai otak di balik pembunuhan keji tersebut.

"Setiap tetes keringat anggota Polri adalah wujud nyata perubahan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian. Masyarakat Pekanbaru butuh bukti bahwa polisi hadir melindungi nyawa mereka dari aksi keji semacam ini. Segera tangkap pelaku sebagai kewajiban moral," tegas Kapolda Herry dengan nada keras.

Kapolda juga berkomitmen memantau langsung proses pengejaran komplotan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan sebuah kewajiban moral imperatif bagi setiap personel.

"Prinsip dasar ini harus tertanam kuat dalam batin anggota polisi sebagai pelayan masyarakat sejati. Bawa orangnya dengan baik sampai ke Pekanbaru," pesannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua pada Jumat (1/5) guna memperkuat alat bukti.

Tim Inafis menyisir setiap sudut rumah di Jalan Kurnia 2 untuk mengungkap kronologi kejadian sesungguhnya. Empat saksi kunci juga telah memberikan keterangan penting guna menelusuri jejak pelarian para pelaku.

Berdasarkan rekaman CCTV, otak pembunuhan yang merupakan mantan menantu korban, AF, terekam jelas masuk ke rumah bersama seorang perempuan. Kemudian menyusul satu laki-laki yang membawa balok kayu dan bertindak sebagai eksekutor.

Anak kandung korban laki-laki juga tampak menyusul datang dengan sepeda motor pada waktu kejadian, namun kemudian pergi meninggalkan lokasi.

Komplotan tersebut sempat merusak kamera CCTV setelah memastikan korban sudah terkulai tak berdaya. Suami korban, Salmon Meha, menemukan istrinya pertama kali dalam posisi tertelungkup sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi kamar sudah berantakan, dan sejumlah perhiasan berharga serta uang asing senilai sekitar 400 dolar Singapura raib dibawa kabur.

Kapolda Riau menegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Riau. Penjahat yang berani menghilangkan nyawa orang lain dipastikan akan menerima tindakan hukum yang sangat tegas.

"Saat ini seluruh jajaran kepolisian dari Polsek hingga Polda bersinergi melakukan pengejaran intensif lintas wilayah. Kami meminta doa restu masyarakat agar kasus ini bisa terungkap dalam waktu dekat," pungkasnya.

Komitmen ini diharapkan menjadi jaminan rasa aman bagi warga Kota Pekanbaru yang selama ini merasa resah pasca-terjadinya aksi brutal tersebut.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

PembunuhanRumbaiRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah
    Korupsi

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB
  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal
    Peristiwa

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB
  • Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari
    Korupsi

    Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari

    Kamis, 30 Apr 2026 | 12:41 WIB
  • Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal
    Hukrim

    Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal

    Rabu, 29 Apr 2026 | 18:04 WIB
  • Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50
    Nasional

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 | 00:52 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com