https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan •   Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta •   Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD •   Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

Suasana persidangan perkara pembunuhan LC di Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan dalam perkara pembunuhan terhadap seorang pekerja lady companion (LC) di Batam yang bernama Dwi Putri Aprilian Dini ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan belum bisa menghadirkan para saksi.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Muhammad Eri Justiansyah selaku ketua majelis dan didampingi dua hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari, Senin (04 Mei 2026).

Sekira pukul 15.41 WIB dimulainya persidangan itu, sehingga petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru membuka borgol terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana Binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati Binti Bacok alias Papi Charles dan Putri Eangelina Binti Yusrizal alias Papi Tama.

Terlihat juga dalam persidangan terdakwa Wilson Lukman didampingi oleh penasehat hukumnya, Natalius Zega, Anggelinus. Terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami didampingi oleh penasehat hukumnya, Nofita Manik.

Selain itu untuk terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama didampingi penasehat hukumnya, Utusan Sarumaha. Diketahui bahwa kedua terdakwa ini menolak penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Batam.

Dalam persidangan itu hakim Muhammad Eri Justiansyah mempersilahkan JPU Gustirio Kurniawan untuk menghadirkan para saksi supaya bisa dijalankan proses pemeriksaannya.

”Agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan saksi. Silahkan saksinya dihadirkan,” kata Muhammad Eri Justiansyah dalam persidangan.

Seketika Gustirio Kurniawan menjawab bahwa dirinya selaku penuntut umum belum bisa menghadirkan para saksi ke hadapan persidangan untuk memberikan keterangan.

”Untuk saat ini para saksi belum bisa dihadirkan karena kami sebagai penuntut umum masih memilah-milah siapa saksi yang harus dihadirkan,” ucap Gustirio Kurniawan dalam persidangan.

Mendengarkan jawaban tersebut maka Muhammad Eri Justiansyah memberikan kesempatan kepada Gustirio Kurniawan untuk memilah-milah para saksi yang akan dihadirkan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini.

”Silahkan saja saudara jaksa untuk memilah-milah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan ini. Selanjutnya untuk para penasehat hukum silahkan juga mempersiapkan untuk saksi yang meringankan para terdakwa dalam perkara ini,” ujar Muhammad Eri Justiansyah.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh JPU.

Editor : Admin
Sumber : (Istimewa)

TOPIK TERKAIT

PembunuhanBatamKepriPengadilan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh
    Hukrim

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 
    Daerah

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal
    Peristiwa

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB
  • Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara
    Hukrim

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 | 17:37 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC
    Hukrim

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB

Terpopuler

  • 01

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 02

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 03

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 04

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 18:28 WIB
  • 05

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 19:33 WIB

TERBARU

  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Kamis, 18 Jun 2026 | 20:43 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com