Home › Korupsi › Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan
Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan
Aktivis Jekson Sihombing
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Upaya banding yang diajukan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing berbuah hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menerima permohonan banding terpidana kasus pemerasan tersebut, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam putusan PT Riau Nomor 377/Pid.B/PT PBR pada 30 April 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan badan kepada Jekson Sihombing. Putusan ini sekaligus menguatkan amar putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr untuk selebihnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Jekson Sihombing divonis 6 tahun penjara oleh PN Pekanbaru dalam perkara pelanggaran Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Berti Sitanggang, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi Aktivis eks Ketua PETIR itu. Mulai dari perpanjangan penahanan beruntun hingga pemindahan Jekson ke Lapas Nusakambangan tanpa pemberitahuan.
"Pemindahan ke Nusakambangan dilakukan secara semena-mena. Kami menduga ada titipan pihak tertentu dalam kasus ini," ujar Berti, Senin (4/5/2026).
Ia merinci, Jekson semula ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Riau sejak 15 Oktober hingga 3 November 2025 oleh penyidik. Penahanan kemudian diperpanjang jaksa penuntut umum (JPU) pada 4-23 November 2025, lalu kembali diperpanjang pada 24 November-13 Desember 2025, dan sekali lagi pada 12-31 Desember 2025.
Setelah kasus bergulir ke PN Pekanbaru, hakim mengeluarkan perpanjangan penahanan pada 17 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. "Ketua PN Pekanbaru kembali mengeluarkan surat perpanjangan penahanan 16 Januari-16 Maret 2026. Selanjutnya perpanjangan oleh Ketua PT Riau sejak 17 Maret-15 April 2026," papar Berti.
Hakim PT Riau bahkan kembali memperpanjang masa tahanan Jekson pada 13 Maret-11 April 2026. Perpanjangan terakhir oleh Ketua PT Riau berlangsung sejak 12 April hingga 10 Juni 2026.
"Artinya, Jekson Sihombing hingga saat ini masih berstatus titipan Ketua pengadilan tinggi Riau. Namun pihak Lapas pada tanggal 21 April telah memindahkan Jekson Sihombing ke lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan atas keputusan semena mena yang patut kita duga tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
Berti menegaskan, pemindahan seorang aktivis ke Nusakambangan itu menurutnya tidak masuk akal. Yang dimana Jekson bukanlah seorang teroris kelas kakap, penjahat ataupun pembunuh berantai, maupun gembong narkoba yang seharusnya di penjara Nusakambangan. Pemindahan itu seakan membuat seorang aktivis itu bagaikan kejahatan besar, padahal hanya mengungkap korupsi triliunan.
Ia menilai kasus Jekson ini hanyalah kasus kacang goreng pidana umum biasa yang biasa terjadi. Ia mempertanyakan apa yang membuat sejumlah pejabat petinggi maupun Dirjen Lapas Pusat atau Menteri dibuat ketakutan dengan perkara Jekson ini hingga dianggap sebagai penjahat kelas kakap.
"Jadi menurut saya, ada tangan 'setan' ikut campur dalam pemindahan itu, mereka takut jika LSM/aktivis menyuarakan korupsi ditubuh negara. Ini membuktikan bahwa pejabat negara kita risih terhadap aktivis. Maka dicari cara untuk mengkriminalisasi karena mereka tidak mau ada yang memantau kinerja mereka," kata Berti.
Berti mendesak Kalapas dan Mentri Imipas untuk memulangkan aktivis itu ke Kota Pekanbaru. Selain pembungkaman ia menyebut pemindahan aktivis ke Nusakambangan merupakan sebuah tanda peringatan terhadap aktivis lainnya.
"Karena pemindahan jekson ke Nusakambangan tidak ada dasar hukum sejak jekson masih dalam tahanan pengadilan tinggi riau.Kami menganggap pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan adalah sebuah warning terhadap Aktivis," katanya.
"Jika Jekson tidak dikembalikan ke Kota Pekanbaru, kami akan terus menyuarakan hingga ke Pusat, bila perlu kami akan terus menggelar unjuk rasa," ancamnya.






Komentar Via Facebook :