https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB,  
Penulis : Redaksi
Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun,  G3S Sebut Ada

Aktivis Jekson Sihombing

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Upaya banding yang diajukan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing berbuah hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menerima permohonan banding terpidana kasus pemerasan tersebut, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam putusan PT Riau Nomor 377/Pid.B/PT PBR pada 30 April 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan badan kepada Jekson Sihombing. Putusan ini sekaligus menguatkan amar putusan PN Pekanbaru Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr untuk selebihnya.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Jekson Sihombing divonis 6 tahun penjara oleh PN Pekanbaru dalam perkara pelanggaran Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Berti Sitanggang, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi Aktivis eks Ketua PETIR itu. Mulai dari perpanjangan penahanan beruntun hingga pemindahan Jekson ke Lapas Nusakambangan tanpa pemberitahuan.

"Pemindahan ke Nusakambangan dilakukan secara semena-mena. Kami menduga ada titipan pihak tertentu dalam kasus ini," ujar Berti, Senin (4/5/2026).

Ia merinci, Jekson semula ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Riau sejak 15 Oktober hingga 3 November 2025 oleh penyidik. Penahanan kemudian diperpanjang jaksa penuntut umum (JPU) pada 4-23 November 2025, lalu kembali diperpanjang pada 24 November-13 Desember 2025, dan sekali lagi pada 12-31 Desember 2025.

Setelah kasus bergulir ke PN Pekanbaru, hakim mengeluarkan perpanjangan penahanan pada 17 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. "Ketua PN Pekanbaru kembali mengeluarkan surat perpanjangan penahanan 16 Januari-16 Maret 2026. Selanjutnya perpanjangan oleh Ketua PT Riau sejak 17 Maret-15 April 2026," papar Berti.

Hakim PT Riau bahkan kembali memperpanjang masa tahanan Jekson pada 13 Maret-11 April 2026. Perpanjangan terakhir oleh Ketua PT Riau berlangsung sejak 12 April hingga 10 Juni 2026.

"Artinya, Jekson Sihombing hingga saat ini masih berstatus titipan Ketua pengadilan tinggi Riau. Namun pihak Lapas pada tanggal 21 April telah memindahkan Jekson Sihombing ke lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan atas keputusan semena mena yang patut kita duga tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.

Berti menegaskan, pemindahan seorang aktivis ke Nusakambangan itu menurutnya tidak masuk akal. Yang dimana Jekson bukanlah seorang teroris kelas kakap, penjahat ataupun pembunuh berantai, maupun gembong narkoba yang seharusnya di penjara Nusakambangan. Pemindahan itu seakan membuat seorang aktivis itu bagaikan kejahatan besar, padahal hanya mengungkap korupsi triliunan.

Ia menilai kasus Jekson ini hanyalah kasus kacang goreng pidana umum biasa yang biasa terjadi. Ia mempertanyakan apa yang membuat sejumlah pejabat petinggi maupun Dirjen Lapas Pusat atau Menteri dibuat ketakutan dengan perkara Jekson ini hingga dianggap sebagai penjahat kelas kakap.

"Jadi menurut saya, ada tangan 'setan' ikut campur dalam pemindahan itu, mereka takut jika LSM/aktivis menyuarakan korupsi ditubuh negara. Ini membuktikan bahwa pejabat negara kita risih terhadap aktivis. Maka dicari cara untuk mengkriminalisasi karena mereka tidak mau ada yang memantau kinerja mereka," kata Berti.

Berti mendesak Kalapas dan Mentri Imipas untuk memulangkan aktivis itu ke Kota Pekanbaru. Selain pembungkaman ia menyebut pemindahan aktivis ke Nusakambangan merupakan sebuah tanda peringatan terhadap aktivis lainnya.

"Karena pemindahan jekson ke Nusakambangan tidak ada dasar hukum sejak jekson masih dalam tahanan pengadilan tinggi riau.Kami menganggap pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan adalah sebuah warning terhadap Aktivis," katanya.

"Jika Jekson tidak dikembalikan ke Kota Pekanbaru, kami akan terus menyuarakan hingga ke Pusat, bila perlu kami akan terus menggelar unjuk rasa," ancamnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPengadilanAktivisKriminalisasiNusakambanganLapasSuryaDumai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda
    Hukrim

    Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya
    Korupsi

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Jumat, 20 Feb 2026 | 15:07 WIB
  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh
    Hukrim

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah
    Korupsi

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB
  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal
    Peristiwa

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com