Home › Ragam › "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam
"Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam
Advokat Eduard Kamaleng
SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang advokat di Batam bernama Eduard Kamaleng sebut Li Claudia Chandra hanya berani sama orang susah yang hanya mengambil pasir menggunakan alat berupa skop dan cangkul.
"Li Claudia sedang menertibkan galian c termasuk penambangan pasir. Kebetulan di pinggir jalan didapati orang-orang susah yang mengambil pasir pakai skop bukan pakai alat berat. Lalu dia tertibkan, lalu dipanggilnya polisi. Lalu dibawa polisi orang-orang itu. Tetapi sebelum polisi bawa, dia tanya itu. Pertanyaan itu mendiskriminasikan orang. Kalau dia mau menertibkan galian c itu aja bicara. Tetapi dia bicara kalian punya KTP Batam gak? Kalau tidak ada kalian pulang," kata Eduard Kamaleng yang meminta untuk dipublikasikan pendapatnya ini kepada jurnalis Serojanews.com pada hari Jumat (01 Mei 2026).
Eduard Kamaleng menyebutkan bahwa setiap orang berhak tinggal di Negara Republik Indonesia tanpa mempersoalkan KTP.
"Setiap orang punya hak untuk tinggal di Negara Republik Indonesia. Kalau soal KTP itu admistrasi aja. Kenapa dia (Li Claudia) tidak arahkan ke Disduk untuk membuat KTP kalau mereka tidak punya KTP? Sementara dia sendiri juga kita tidak mengetahui orang mana? Baru satu tahun belakangan dia buat KTP karena dia calon Wakil Walikota. Kita tidak mengetahui dia itu orang mana," ucap Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng menyebutkan para penambang pasir yang menggunakan skop sebenarnya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.
"Mereka menambang pasir menggunakan skop itu karena untuk mengisi kebutuhan perut saja. Seharusnya fakir miskin dan janda itu dipelihara oleh negara. Dipelihara artinya negara tanggung jawab terhadap kehidupan sehari-hari dalam hal ini Pemko Batam karena mereka tinggal di Batam. Oleh karena itu Li Claudia sebagai Wakil Walikota Batam bertanggungjawab terhadap mereka karena berada di Kota Batam," ujar Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng mengkategorikan bahwa Li Claudia bukan pemimpin.
"Berarti dia bukan pemimpin. Karena pemimpin itu punya hati. Bagaimana caranya membina warganya agar warganya mau taat hukum maka harus dibina. Bukan cara-cara arogan seperti itu dinyatakan, sementara dia sendiri ngomongin orang tetapi dia tidak sadar bahwa dia bukan orang Batam. Ada berita-berita sebelumnya juga mengatakan nama dia bukan namanya Li Claudia. Kita nanti akan telusuri ini, benarkah namanya Li Claudia atau siapa namanya," kata Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng juga mempertanyakan perjuangan Li Claudia Chandra terhadap nasib orang Batam.
"Kalau dia bicara memperjuangkan orang Batam maka semestinya terhadap proyek PSN di Rempang mengambil paksa tanah milik rakyat atau tanah milik masyarakat tempatan Melayu. Semestinya dia bela mati-matian tetapi yang ada kelihatannya dia ngotot, dia juga mau ambil proyek itu dari tangan pengusaha. Oleh karena itu saya lihat Li Claudia Chandra ini hanya berani sama orang-orang kecil, masyarakat miskin tetapi kalau sama orang-orang besar tidak mampu menghadapinya," ucap Eduard Kamaleng.
Dalam kesempatan itu Eduard Kamaleng juga menyebutkan contoh persoalan lingkungan yang didalangi pengusaha besar dan politikus di Provinsi Kepri.
"Itu masalah DAS (daerah aliran sungai). Penutupan sungai di Baloi itu, mampu gak menanyakan polisi sejauh mana penanganan perkaranya? Semua tempat di Batam bermasalah tetapi tidak ada finalisasi daripada perkara-perkara ini semua. Meskinya sebagai Pemerintah sebagai Forkopimda dia tanya, Pak Polisi, Pak Kapolda yang saya laporkan kemarin bagaimana? Atau orang sudah datang menghadap dia. Itukan kita tidak mengetahuinya. Kalau dia mau cerita, ayo kita turun sama-sama dan bisa tunjukkan yang ini pengambilan tanah, yang ini pengerukan pasir ada gak izinnya semua," ujar Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng mengingatkan supaya Li Claudia Chandra sadar bahwa statusnya hanya Wakil Walikota Batam.
"Satu lagi, dia jangan terlampau vokal karena itu bukan tugasnya. Mestinya setiap tindakan yang dilakukan harus sepengetahuan Walikota Batam, Amsakar Achmad. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Dia adalah Wakil Walikota Batam ibarat ban serap, dia melakukan tindakan harus diketahui pimpinannya. Bila perlu harus ada surat perintah dari Walikota Batam," kata Eduard Kamaleng.






Komentar Via Facebook :