https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam •   Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret •   Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan •   Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

"Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB,  
Penulis : JP
"Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

Advokat Eduard Kamaleng

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang advokat di Batam bernama Eduard Kamaleng sebut Li Claudia Chandra hanya berani sama orang susah yang hanya mengambil pasir menggunakan alat berupa skop dan cangkul.

"Li Claudia sedang menertibkan galian c termasuk penambangan pasir. Kebetulan di pinggir jalan didapati orang-orang susah yang mengambil pasir pakai skop bukan pakai alat berat. Lalu dia tertibkan, lalu dipanggilnya polisi. Lalu dibawa polisi orang-orang itu. Tetapi sebelum polisi bawa, dia tanya itu. Pertanyaan itu mendiskriminasikan orang. Kalau dia mau menertibkan galian c itu aja bicara. Tetapi dia bicara kalian punya KTP Batam gak? Kalau tidak ada kalian pulang," kata Eduard Kamaleng yang meminta untuk dipublikasikan pendapatnya ini kepada jurnalis Serojanews.com pada hari Jumat (01 Mei 2026).

Eduard Kamaleng menyebutkan bahwa setiap orang berhak tinggal di Negara Republik Indonesia tanpa mempersoalkan KTP.

"Setiap orang punya hak untuk tinggal di Negara Republik Indonesia. Kalau soal KTP itu admistrasi aja. Kenapa dia (Li Claudia) tidak arahkan ke Disduk untuk membuat KTP kalau mereka tidak punya KTP? Sementara dia sendiri juga kita tidak mengetahui orang mana? Baru satu tahun belakangan dia buat KTP karena dia calon Wakil Walikota. Kita tidak mengetahui dia itu orang mana," ucap Eduard Kamaleng.

Eduard Kamaleng menyebutkan para penambang pasir yang menggunakan skop sebenarnya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.

"Mereka menambang pasir menggunakan skop itu karena untuk mengisi kebutuhan perut saja. Seharusnya fakir miskin dan janda itu dipelihara oleh negara. Dipelihara artinya negara tanggung jawab terhadap kehidupan sehari-hari dalam hal ini Pemko Batam karena mereka tinggal di Batam. Oleh karena itu Li Claudia sebagai Wakil Walikota Batam bertanggungjawab terhadap mereka karena berada di Kota Batam," ujar Eduard Kamaleng.

 

Eduard Kamaleng mengkategorikan bahwa Li Claudia bukan pemimpin.

"Berarti dia bukan pemimpin. Karena pemimpin itu punya hati. Bagaimana caranya membina warganya agar warganya mau taat hukum maka harus dibina. Bukan cara-cara arogan seperti itu dinyatakan, sementara dia sendiri ngomongin orang tetapi dia tidak sadar bahwa dia bukan orang Batam. Ada berita-berita sebelumnya juga mengatakan nama dia bukan namanya Li Claudia. Kita nanti akan telusuri ini, benarkah namanya Li Claudia atau siapa namanya," kata Eduard Kamaleng.

Eduard Kamaleng juga mempertanyakan perjuangan Li Claudia Chandra terhadap nasib orang Batam.

"Kalau dia bicara memperjuangkan orang Batam maka semestinya terhadap proyek PSN di Rempang mengambil paksa tanah milik rakyat atau tanah milik masyarakat tempatan Melayu. Semestinya dia bela mati-matian tetapi yang ada kelihatannya dia ngotot, dia juga mau ambil proyek itu dari tangan pengusaha. Oleh karena itu saya lihat Li Claudia Chandra ini hanya berani sama orang-orang kecil, masyarakat miskin tetapi kalau sama orang-orang besar tidak mampu menghadapinya," ucap Eduard Kamaleng.

Dalam kesempatan itu Eduard Kamaleng juga menyebutkan contoh persoalan lingkungan yang didalangi pengusaha besar dan politikus di Provinsi Kepri.

"Itu masalah DAS (daerah aliran sungai). Penutupan sungai di Baloi itu, mampu gak menanyakan polisi sejauh mana penanganan perkaranya? Semua tempat di Batam bermasalah tetapi tidak ada finalisasi daripada perkara-perkara ini semua. Meskinya sebagai Pemerintah sebagai Forkopimda dia tanya, Pak Polisi, Pak Kapolda yang saya laporkan kemarin bagaimana? Atau orang sudah datang menghadap dia. Itukan kita tidak mengetahuinya. Kalau dia mau cerita, ayo kita turun sama-sama dan bisa tunjukkan yang ini pengambilan tanah, yang ini pengerukan pasir ada gak izinnya semua," ujar Eduard Kamaleng.

Eduard Kamaleng mengingatkan supaya Li Claudia Chandra sadar bahwa statusnya hanya Wakil Walikota Batam.

"Satu lagi, dia jangan terlampau vokal karena itu bukan tugasnya. Mestinya setiap tindakan yang dilakukan harus sepengetahuan Walikota Batam, Amsakar Achmad. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Dia adalah Wakil Walikota Batam ibarat ban serap, dia melakukan tindakan harus diketahui pimpinannya. Bila perlu harus ada surat perintah dari Walikota Batam," kata Eduard Kamaleng.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriWalikotaAdvokat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret
    Peristiwa

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB
  • Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda
    Hukrim

    Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB
  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 
    Daerah

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara
    Hukrim

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 | 17:37 WIB
  • Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi
    Ragam

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 | 08:46 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB
  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB
  • Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun,  G3S Sebut Ada

    Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

    Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB
  • Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB
  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB
  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com