https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

"Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB,  
Penulis : JP
"Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

Advokat Eduard Kamaleng

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang advokat di Batam bernama Eduard Kamaleng sebut Li Claudia Chandra hanya berani sama orang susah yang hanya mengambil pasir menggunakan alat berupa skop dan cangkul.

"Li Claudia sedang menertibkan galian c termasuk penambangan pasir. Kebetulan di pinggir jalan didapati orang-orang susah yang mengambil pasir pakai skop bukan pakai alat berat. Lalu dia tertibkan, lalu dipanggilnya polisi. Lalu dibawa polisi orang-orang itu. Tetapi sebelum polisi bawa, dia tanya itu. Pertanyaan itu mendiskriminasikan orang. Kalau dia mau menertibkan galian c itu aja bicara. Tetapi dia bicara kalian punya KTP Batam gak? Kalau tidak ada kalian pulang," kata Eduard Kamaleng yang meminta untuk dipublikasikan pendapatnya ini kepada jurnalis Serojanews.com pada hari Jumat (01 Mei 2026).

Eduard Kamaleng menyebutkan bahwa setiap orang berhak tinggal di Negara Republik Indonesia tanpa mempersoalkan KTP.

"Setiap orang punya hak untuk tinggal di Negara Republik Indonesia. Kalau soal KTP itu admistrasi aja. Kenapa dia (Li Claudia) tidak arahkan ke Disduk untuk membuat KTP kalau mereka tidak punya KTP? Sementara dia sendiri juga kita tidak mengetahui orang mana? Baru satu tahun belakangan dia buat KTP karena dia calon Wakil Walikota. Kita tidak mengetahui dia itu orang mana," ucap Eduard Kamaleng.

Eduard Kamaleng menyebutkan para penambang pasir yang menggunakan skop sebenarnya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.

"Mereka menambang pasir menggunakan skop itu karena untuk mengisi kebutuhan perut saja. Seharusnya fakir miskin dan janda itu dipelihara oleh negara. Dipelihara artinya negara tanggung jawab terhadap kehidupan sehari-hari dalam hal ini Pemko Batam karena mereka tinggal di Batam. Oleh karena itu Li Claudia sebagai Wakil Walikota Batam bertanggungjawab terhadap mereka karena berada di Kota Batam," ujar Eduard Kamaleng.

 

Eduard Kamaleng mengkategorikan bahwa Li Claudia bukan pemimpin.

"Berarti dia bukan pemimpin. Karena pemimpin itu punya hati. Bagaimana caranya membina warganya agar warganya mau taat hukum maka harus dibina. Bukan cara-cara arogan seperti itu dinyatakan, sementara dia sendiri ngomongin orang tetapi dia tidak sadar bahwa dia bukan orang Batam. Ada berita-berita sebelumnya juga mengatakan nama dia bukan namanya Li Claudia. Kita nanti akan telusuri ini, benarkah namanya Li Claudia atau siapa namanya," kata Eduard Kamaleng.

Eduard Kamaleng juga mempertanyakan perjuangan Li Claudia Chandra terhadap nasib orang Batam.

"Kalau dia bicara memperjuangkan orang Batam maka semestinya terhadap proyek PSN di Rempang mengambil paksa tanah milik rakyat atau tanah milik masyarakat tempatan Melayu. Semestinya dia bela mati-matian tetapi yang ada kelihatannya dia ngotot, dia juga mau ambil proyek itu dari tangan pengusaha. Oleh karena itu saya lihat Li Claudia Chandra ini hanya berani sama orang-orang kecil, masyarakat miskin tetapi kalau sama orang-orang besar tidak mampu menghadapinya," ucap Eduard Kamaleng.

Dalam kesempatan itu Eduard Kamaleng juga menyebutkan contoh persoalan lingkungan yang didalangi pengusaha besar dan politikus di Provinsi Kepri.

"Itu masalah DAS (daerah aliran sungai). Penutupan sungai di Baloi itu, mampu gak menanyakan polisi sejauh mana penanganan perkaranya? Semua tempat di Batam bermasalah tetapi tidak ada finalisasi daripada perkara-perkara ini semua. Meskinya sebagai Pemerintah sebagai Forkopimda dia tanya, Pak Polisi, Pak Kapolda yang saya laporkan kemarin bagaimana? Atau orang sudah datang menghadap dia. Itukan kita tidak mengetahuinya. Kalau dia mau cerita, ayo kita turun sama-sama dan bisa tunjukkan yang ini pengambilan tanah, yang ini pengerukan pasir ada gak izinnya semua," ujar Eduard Kamaleng.

Eduard Kamaleng mengingatkan supaya Li Claudia Chandra sadar bahwa statusnya hanya Wakil Walikota Batam.

"Satu lagi, dia jangan terlampau vokal karena itu bukan tugasnya. Mestinya setiap tindakan yang dilakukan harus sepengetahuan Walikota Batam, Amsakar Achmad. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Dia adalah Wakil Walikota Batam ibarat ban serap, dia melakukan tindakan harus diketahui pimpinannya. Bila perlu harus ada surat perintah dari Walikota Batam," kata Eduard Kamaleng.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamKepriWalikotaAdvokat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret
    Peristiwa

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB
  • Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda
    Hukrim

    Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB
  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 
    Daerah

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara
    Hukrim

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 | 17:37 WIB
  • Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi
    Ragam

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 | 08:46 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com