Home › Peristiwa › Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar
Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar
Penimbunan Ruas Jalan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Proyek strategis nasional pembangunan jalan tol (STA 196) Jalan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru diduga disuplai dari tambang liar yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan.
Puluhan ribu kubik tanah timbun pembangunan Tol ini disuplai dari beberapa lokasi galian C di wilayah Kampar, sejak tahun lalu hingga saat ini, Senin (4/5/2026).
Pekerjaan jalan tol Pekanbaru - Rengat ini dilaksanakan oleh Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Sementara itu, penyediaan tanah timbun ditangani oleh salah satu vendor lokal di Kota Pekanbaru.
Untuk ruas tol sepanjang 400 meter saja, proyek tersebut diperkirakan membutuhkan puluhan ribu meter kubik material tanah galian. Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan unit truk Fuso terlihat berbondong-bondong masuk ke area proyek, membawa tanah galian yang diperoleh dari beberapa lokasi.
Jurnalis masih berupaya mengonfirmasi kepada vendor terkait asal-usul dan legalitas tanah timbun yang digunakan. Jika hal tersebut membuktikan Vendor penyedia memperoleh tanah timbun (galian C) untuk proyek jalan tol dan tidak memiliki izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) hal tersebut berpotensi dengan sanksi aturan yang berlaku.
Penggunaan material ilegal dalam proyek infrastruktur strategis tidak hanya melanggar hukum di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap kualitas serta keselamatan konstruksi.
(Bersambung...)






Komentar Via Facebook :