https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari •   Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda •   G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes •   ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) telah menerbitkan surat mandat resmi bernomor MDT/28.01/DPP-GMPK/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026. Dokumen ini secara sah menunjuk Adrian, warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Provinsi Riau.

Penunjukan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Bakri K. Manda, S.IP., M.Si. Organisasi ini sebelumnya pernah dipimpin oleh mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto—menjadi bukti kuat kredibilitas dan independensi GMPK dalam menjaga kepercayaan publik.

Sesuai amanat organisasi, Adrian memiliki kewenangan penuh menyusun struktur kepengurusan hingga tingkat kabupaten/kota, melakukan konsolidasi, serta wajib melaporkan hasil pembentukan kepengurusan paling lambat 9 Agustus 2026 sebagai syarat pengesahan resmi.

Dalam konferensi pers Kamis (20/5/2026), Adrian menerima amanah ini dengan tekad bulat. Ia bahkan secara tegas menyatakan kondisi di daerahnya sudah memprihatinkan. "Provinsi Riau ini sudah dalam kondisi Darurat Korupsi," tegas Adrian.

Oleh karena itu, ia menegaskan kehadiran DPW GMPK Riau bukan sekadar simbol, melainkan kekuatan nyata. "GMPK Provinsi Riau hadir dan siap berkolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi korupsi secara tuntas," tambahnya.

Adrian menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjarah kekayaan alam Riau yang melimpah. Akibatnya, infrastruktur rusak, layanan dasar terabaikan, dan rakyat kecil menderita. “Kami tidak akan berkompromi: awasi anggaran, soroti penyimpangan, dan ungkap praktik kotor tanpa pandang bulu—tak gentar ancaman, tak tergoda iming-iming,” tandasnya.

Langkah nyata segera dijalankan: membentuk kepengurusan berintegritas, menjaring aspirasi masyarakat, dan bersinergi demi mewujudkan tata kelola bersih serta Riau yang adil, makmur, dan bebas korupsi.

Editor : Admin
Sumber : GMPK

TOPIK TERKAIT

GMPKRiauOrganisasiAnti Korupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru
    Ragam

    Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Selasa, 05 Mei 2026 | 21:28 WIB
  • Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun,  G3S Sebut Ada
    Korupsi

    Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

    Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya
    Korupsi

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Jumat, 20 Feb 2026 | 15:07 WIB
  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh
    Hukrim

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah
    Korupsi

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 - 22:34 WIB
  • 02

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 - 17:35 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 - 01:38 WIB
  • 05

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 - 22:35 WIB

TERBARU

  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB
  • ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

    ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

    Minggu, 13 Sep 2026 | 14:12 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com