https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan •   Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta •   Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD •   Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

Rabu, 06 Mei 2026 | 21:44 WIB,  
Penulis : JP
Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

Suasana sidang Dju Seng di PN Batam. (Sumber: JP - Serojanews.com)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang lanjutan perkara pengrusakan hutan lindung dengan terdakwa Dju Seng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baram. Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan menghadirkan 4 orang saksi diantaranya: Peter, Marlin, Endi Manurung dan Lister Pernadi.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu dan Monalisa Theresia Anita Siagian, Kamis (30 April 2026).

Dalam persidangan itu, Peter mengaku bahwa dirinya hanya seorang pekerja di PT Sri Indah Barelang sebagai seorang mandor lapangan. Dia mulai bekerja pada bulan April 2023 silam dan ditempatkan untuk mengawasi proyek pematangan lahan yang berlokasi di Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam.

”Saya mulai bekerja di PT Sri Indah Barelang pada tahun 2023 sebagai mandor. Tugasku sebagai mandor itu mengarahkan alat berat di lokasi Tanjung Gundap untuk melakukan penimbunan. Bukan hanya penimbunan saja melainkan ada kegiatan cut and fill,” kata Peter dalam persidangan.

Peter mengaku bahwa penimbunan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang pada bulan April 2023 silam. Dia juga menerangkan bahwa lahan di Tanjung gundap itu luasnya 17,9 hektar

”Penimbunan di sana [Tanjung Gundap] itu dilakukan pada bulan April 2023 silam. Lahan yang kami kerjakan itu milik PT Sri Indah Barelang. Yang menyuruh saya bekerja itu adalah atasan saya yang bernama Marlin,” ucap Peter.

Peter mengaku bahwa pada saat kerja pematangan lahan itu dirinya pernah didatangi oleh petugas dari kehutanan.

”Pernah ada datang petugas dari kehutanan mengantarkan surat. Isi suratnya adalah pelarangan untuk melakukan penimbunan. Walaupun sudah ada surat larangan dari petugas kehutanan tetap saja masih dilakukan penimbunan,” ujar Peter

Peter menyampaikan untuk pengecekan lahan dan batas-batasnya yang mengetahui itu adalah pimpinan yaitu Marlin.

”Untuk pengecekan lahan dan batas-batasnya yang mengetahui itu adalah Pak Marlin,” kata Peter dalam persidangan.

Peter juga menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui lahan tersebut milik PT Tunas Makmur Sukses.

”Kalau saya tidak mengetahui kalau lahan itu punya PT Tunas Makmur Sukses. Yang saya ketahui bahwa lahan tersebut milik PT Sri Indah Barelang. Karena itu saat melakukan penimbunan kami mengantongi surat perintah dari PT Sri Indah Barelang,” ucap Peter.

Peter menerangkan untuk kegiatan cut and fill di Tanjung Gundap itu menggunakan alat berat 1 unit bulldozer dan 11 unit dumtruck.

”Ada di sana 1 unit bulldozer, dan 11 dumtruck. Alat itu semuanya milik PT Sri Indah Barelang,” ujar Peter.

Dalam kesempatan itu, Peter menjelaskan bahwa pengerjaan cut and fill itu menelan biaya sebesar Rp. 300.000.000 yang dikucurkan oleh PT Sri Indah Barelang milik Dju Seng.

Terhadap keterangan yang disampaikan Peter bahwa tidak ada hal-hal yang harus dibantah oleh Dju Seng. ”Semua yang disampaikan saksi Peter itu sudah benar,” kata Dju Seng yang duduk di kusrsi pesakitan yang kala itu didampingi oleh penasehat hukumnya, Andreas.

Masih dalam suasana persidangan, Marlin mengatakan bahwa dirinya bekerja di PT Sri Indah Barelang mulai tahun 2001. Dia bekerja di bagian General Contractor.

”Sebagai general contractor saya memiliki tugas yaitu untuk mengarahkan dan mengatur anggota,” ucap Marlin.

Marlin mengakui bahwa pekerjaan cut and fill  di Tanjung Gundap itu sebagai tanggungjawab pribadinya dalam bekerja di PT Sri Indah Barelang.

Marlin menyampaikan bawah lahan itu dikerjakan PT Sri Indah Barelang nanti akan dibangun tempat industri.

”Proses pekerjaan lahan itu nantinya akan dibangun tempat industri. Terhadap lahan itu yang memiliki PL adalah PT Tunas Makmur Sukses, PT Sri Indah Barelang tidak mendapatkan PL. Hanya yang mengerjakan pematangan lahan itu PT Sri Indah Barelang,” ujar Marlin.

Marlin memaparkan bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi yang dikerjakan oleh PT Sri Indah Barelang tergolong kawasan hutan lindung.

”Kalau masalah kawasan hutan lindung itu saya kurang paham, Pak jaksa,” kata Marlin.

Marlin menyampaikan bahwa saat melakukan pengerjaan pematangan lahan di Tanjung Gundap ternyata ada datang pihak aparat Gakkum Kehutanan dan mengatakan bahwa di lokasi tersebut ada kawasan hutan lindung.

”Waktu itu pada saat kita bekerja ada datang dari Gakkum dan katanya bahwa di situ ada hutan lindung. Kebetulan pada saat itu saya ada di lokasi, lalu saya bilang nanti bicara dulu sama atasan. Sampai di situ aja pembicaraan kami,” ucap Marlin.

Masih dalam keterangan Marlin bahwa pekerjaan yang dilakukannya sebagai pekerja dari PT Sri Indah Barelang masih dalam hal yang wajar sesuai dengan PL yang ada.

”Menurut saya yang dikerjakan itu masih dalam PL bukan hutan lindung. Saya yang mengukurnya memakai GPS,”ujar Marlin.

Marlin menyampaikan bahwa PL yang dilakukan pematangan lahan oleh PT Sri Indah Barelang luasnya 17,9 hektar.

”Luas lahan berdasarkan PL sekitar 17, 9 haktare. Yang kita kerjakan itu baru 8 hektare,” kata Marlin.

Marlin mengaku bahwa dirinya pernah diperiksa oleh pihak Gakkum Kehutanan.

Lanjut Marlin bahwa jumlah alat berat yang diturunkan oleh PT Sri Indah Barelang ada 11 unit dumtruck dan 1 unit bulldozer. Dia juga menyebutkan bahwa yang membayar kegiatan operasional pematangan lahan di Tanjung Gundap itu adalah Dju Seng dari PT Sri Indah Barelang.

Terkait keterangan yang disampaikan oleh Marlin tidak mendapatkan bantahan dari Dju Seng. ”Keterangannya benar tidak ada yang salah, Yang Mulia,” ucap Marlin.

Dalam persidangan itu juga saksi Endi Manurung menyebutkan bahwa dirinya mulai bekerja di proyek cut and fill itu pada bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023. ”Saya bekerja sebagai supir dumtruck dan digaji setiap bulan,” ujar Endi Manurung.

Endi Manurung mengatakan bahwa dirinya bekerja setiap harinya mendapatkan gaji sekitar Rp. 200.000 kalau tidak hujan.

”Per-jam gaji yang saya dapatkan sekitar Rp. 25.000. Kalau satu hari itu dapat gaji itu maksimalnya Rp. 200.000 itupun jika tidak turun hujan. Kalau turun bisa-bisa dapat gaji di bawah 100 ribu, Yang Mulia,” kata Endi Manurung.

Terhadap keterangan yang disampaikan Endi Manurung ternyata Dju Seng tidak menyampaikan bantahan.

Selain itu juga saksi Lister Pernadi mengaku bekerja di proyek cut and fill yang dikerjakan oleh PT Sri Indah Barelang yang berlokasi di Tanjung Gundap.

”Di proyek itu saya bekerja sebagai harian lepas sebagai supir.  Saya bekerja itu mulai bulan Juni 2023 sampai Oktober 2023. Saya dapat pekerjaan itu dari teman-teman,” ucap Lister Pernadi.

Lister Pernadi mengaku tidak mengetahui terkait izin-izin yang dimiliki oleh PT Sri Indah Barelang di lokasi proyek cut and fill.

Lister Pernadi mengatakan selama menjadi supir tidak pernah memegang STNK kendaraan yang dikemudikannya saat bekerja.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Dju SengCut and FillPengadilan NegeriBatamKepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam
    Ragam

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB
  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret
    Peristiwa

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB
  • Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda
    Hukrim

    Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB
  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 
    Daerah

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara
    Hukrim

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasanah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 | 17:37 WIB

Terpopuler

  • 01

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 02

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 03

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 04

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 18:28 WIB
  • 05

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 19:33 WIB

TERBARU

  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Kamis, 18 Jun 2026 | 20:43 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com