Home › Peristiwa › Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak
Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak
Massa membentang spanduk didepan Lapas Gobah Kelas IIA Pekanbaru
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Lukman, buka suara terkait pemindahan aktivis anti korupsi Jekson Sihombing ke Nusakambangan. Ia
Pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan seluruh massa yang hadir saat unjukrasa berlangsung di Lapas Gobah kelas IIA, Jalan Pemasyarakatan, Kamis (7/5/2026).
Sejumlah massa tergabung dari wartawan dan aktivis itu meminta penjelasan pemindahan Eks Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) yang dipindahkan secara diam-diam.
Dihadapan massa Lukman mengatakan alasannya dipindahkannya Jekson Sihombing karena faktor gangguan kebisingan yang ditimbulkan olehnya.
"Dia berteriak-teriak diruang tahanan," kata Lukman kepada massa yang hadir, Kamis (7/5/2026).
Massa yang mendengar jawaban itu sempat protes karena jawaban Lukman tidak masuk akal. Koordinator Umum (Koordum) Berti Sitanggang dan Koordinator lapangan Jesayas Sihombing yang memimpin aksi meminta bukti ketentuan hukum dan bukti pelanggaran yang dilakukan Jekson, pasalnya, selama hampir dua bulan Jekson ditahan di sel pengasingan Lapas Kelas IIA Gobah, yang justru menyulitkan keluarga untuk menjenguk pada hari-hari tertentu.
Pengunjukrasa juga meminta keluarga diberikan akses video call untuk memastikan kondisi dan perbuatan Jekson.
Empat orang perwakilan keluarga dan aktivis pun diberikan akses video call ke Lapas Nusakambangan. Jekson mengaku dirinya tidak pernah berteriak-teriak apalagi membuat keributan selama menjalani hukuman di ruang isolasi lapas.
"Enggak ada, enggak tau masalahnya apa tiba-tiba (dipindahkan)," ujar Jekson dihadapan perwakilan keluarga dan seluruh petugas melalui seluler.
Massa Sempat Goyang Pagar, Mahasiswa Turun ke Jalan
Ketegangan memuncak ketika sekitar 25 mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) bergabung dalam aksi. Willy Robinson Lubis, Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum UNILAK, mengambil alih panggung orasi dan menuntut kehadiran Kalapas Gobah Kelas IIA, Yuniarto.
"Apa yang menjadi dasar abang itu dipindahkan ke Nusakambangan? Tentu harus ada dasar yang mengikat. Kenapa dia dipindahkan?" tegas Willy.
Karena Kalapas Yuniarto tak kunjung muncul menemui massa, para pengunjuk rasa sempat menggoyang pagar lapas. "Yang paling kocak, beliau katanya hanya teriak-teriak menjadi dasar pemindahan ke Nusakambangan," ujar Willy dengan nada geram.
Setelah sekitar 35 menit, aksi berlangsung panas. Diaksi massa selanjutnya Lukman tak lagi menemui massa, posisinya digantikan perwakilan Lapas bernama Nimrot Sihotang.
Nimrot mengatakan akan berkoordinasi terkait tuntutan massa dan memastikan untuk menjawab tuntutan massa secepatnya. Nimrot menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk merespons tuntutan massa dan memberikan jawaban secepatnya. Pihak lapas pun menerima secara resmi pernyataan sikap yang dibacakan oleh Berti Sitanggang.
Adapun tuntutan massa sebagai berikut.
1. Mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan bertanggung jawab terkait dasar serta alasan pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan.
2. Mendesak Kakanwil Ditjenpas Riau dan/atau Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk memberikan kepastian yang jelas dan tidak ambigu mengenai kondisi Jekson Sihombing, apakah dalam keadaan hidup atau mati, serta memastikan keberadaan dan statusnya saat ini.
3. Mendesak Kakanwil Ditjenpas Riau dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk segera mengembalikan Jekson Sihombing dari Nusakambangan ke Pekanbaru tanpa penundaan.
4. Mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk segera mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIA Pekanbaru, Yuniarto dan Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Riau, Maizar, dari jabatannya apabila tidak mampu memberi penjelasan dan pertanggungjawaban secara transparan karena putusan pengadilan belum Inkrah.
5. Menegaskan bahwa Jekson Sihombing bukan teroris, bukan bandar atau pengedar narkoba, serta bukan pelaku tindak pidana korupsi, sehingga tidak layak diperlakukan secara tidak proporsional.
6. Apabila seluruh tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan kembali melaksanakan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan berkelanjutan (berjilid-jilid) sampai seluruh tuntutan dipenuhi.






Komentar Via Facebook :