https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan •   Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta •   Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD •   Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB,  
Penulis : Redaksi
Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

Massa membentang spanduk didepan Lapas Gobah Kelas IIA Pekanbaru

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Lukman, buka suara terkait pemindahan aktivis anti korupsi Jekson Sihombing ke Nusakambangan.

Hal tersebut menjawab pertanyaan seluruh massa yang hadir saat unjukrasa di Lapas Gobah kelas IIA, Jalan Pemasyarakatan, Kamis (7/5/2026).

Wadah dari Pegiat Control Sosial tergabung dari wartawan dan aktivis itu meminta penjelasan pemindahan Eks Ketua Pemuda Tri Karya (PETIR) yang dipindahkan secara diam-diam.

Dihadapan massa Lukman mengatakan alasannya dipindahkannya Jekson Sihombing karena faktor gangguan kebisingan yang kerap ditimbulkan olehnya.

"Dia berteriak-teriak diruang tahanan," kata Lukman kepada massa yang hadir, Kamis (7/5/2026).

Massa yang mendengar jawaban itu merasa jengkel karena jawaban Lukman dinilai tidak masuk akal. Koordinator Umum (Koordum) Berti Sitanggang dan Koordinator lapangan Jesayas Sihombing yang memimpin aksi meminta bukti ketentuan hukum dan bukti pelanggaran yang dilakukan Jekson, pasalnya, selama hampir dua bulan Jekson ditahan di sel pengasingan Lapas Kelas IIA Gobah, yang justru menyulitkan keluarga untuk menjenguk pada hari-hari tertentu.

Permintaan itu tidak dapat dipenuhi pihak lapas.

Pengunjukrasa juga meminta keluarga diberikan akses video call untuk memastikan kondisi dan perbuatan Jekson.

Empat orang perwakilan keluarga dan aktivis pun diberikan akses video call ke Lapas Nusakambangan. Jekson mengaku dirinya tidak pernah berteriak-teriak apalagi membuat keributan selama menjalani hukuman di ruang isolasi lapas.

"Enggak ada, enggak tau masalahnya apa tiba-tiba (dipindahkan)," ujar Jekson dihadapan perwakilan keluarga dan seluruh petugas melalui seluler.

 

Massa Sempat Goyang Pagar, Mahasiswa Turun ke Jalan

Ketegangan memuncak ketika sekitar 25 mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) bergabung dalam aksi. Willy Robinson Lubis, Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum UNILAK, mengambil alih panggung orasi dan menuntut kehadiran Kalapas Gobah Kelas IIA, Yuniarto.

"Apa yang menjadi dasar abang itu dipindahkan ke Nusakambangan? Tentu harus ada dasar yang mengikat. Kenapa dia dipindahkan?" tegas Willy.

Karena Kalapas Yuniarto tak kunjung muncul menemui massa, para pengunjuk rasa sempat menggoyang pagar lapas. Mereka menduga pemindahan tersebut ada campur tangan pihak tertentu untuk membungkam aktivis antikorupsi.

"Yang paling kocak, beliau katanya hanya teriak-teriak menjadi dasar pemindahan ke Nusakambangan," ujar Willy dengan nada geram

Setelah sekitar 35 menit, aksi berlangsung panas. Diaksi massa itu Lukman tak lagi menemui massa, posisinya digantikan perwakilan Lapas bernama Nimrot Sihotang.

Nimrot mengatakan akan berkoordinasi terkait tuntutan massa dan memastikan untuk menjawab tuntutan massa secepatnya. Ia berjanji akan segera memberikan jawaban secepatnya.

Pihak lapas pun menerima secara resmi pernyataan sikap yang dibacakan oleh Berti Sitanggang.

Adapun tuntutan massa sebagai berikut.

1. Mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan bertanggung jawab terkait dasar serta alasan pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan.

2. Mendesak Kakanwil Ditjenpas Riau dan/atau Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk memberikan kepastian yang jelas dan tidak ambigu mengenai kondisi Jekson Sihombing, apakah dalam keadaan hidup atau mati, serta memastikan keberadaan dan statusnya saat ini.

3. Mendesak Kakanwil Ditjenpas Riau dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk segera mengembalikan Jekson Sihombing dari Nusakambangan ke Pekanbaru tanpa penundaan.

4. Mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk segera mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) IIA Pekanbaru, Yuniarto dan Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Riau, Maizar, dari jabatannya apabila tidak mampu memberi penjelasan dan pertanggungjawaban secara transparan karena putusan pengadilan belum Inkrah.

5. Menegaskan bahwa Jekson Sihombing bukan teroris, bukan bandar atau pengedar narkoba, serta bukan pelaku tindak pidana korupsi, sehingga tidak layak diperlakukan secara tidak proporsional.

6. Apabila seluruh tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan kembali melaksanakan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan berkelanjutan (berjilid-jilid) sampai seluruh tuntutan dipenuhi.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruLapasGobahKriminalisasiNusakambanganAktivisWartawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas
    Ragam

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru
    Ragam

    Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Selasa, 05 Mei 2026 | 21:28 WIB
  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret
    Peristiwa

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB
  • Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun,  G3S Sebut Ada
    Korupsi

    Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

    Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya
    Korupsi

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Jumat, 20 Feb 2026 | 15:07 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 02

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 18:28 WIB
  • 03

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 - 19:33 WIB
  • 04

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:56 WIB
  • 05

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 - 17:52 WIB

TERBARU

  • Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Humas Polda Riau Alergi Media dan Wartawan

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 23:13 WIB
  • Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Polresta Pekanbaru Tahan Tersangka Pemerasan Bermodus Hapus Berita Online, Kerugian Capai Rp35 Juta

    Kamis, 18 Jun 2026 | 20:43 WIB
  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com