https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi •   Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi •   Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak •   Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB,  
Penulis : JP
Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

SEROJANEWS.COM, BATAM - Para karyawan First Club bernama Deswita L Hutagaol dan Lexsi Kelfica menjual narkoba jenis ekstasi dan vape yang mengandung unsur MDMA-4en Pinaca kepada anggota kepolisian yang berasal dari Mabes Polri. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (07 Mei 2026).

 

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) dan Irfan Lubis, Tri Lestari. Terlihat juga jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung dan para terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Muh Fathkur Rozi dari Posbakum PN Batam.

 

Dalam persidangan itu Rumondang Manurung menghadirkan 6 orang saksi, diantaranya: Nelson Wijaya Sormin (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Mabes Polri) dan Puji Santoso. Yang keduanya merupakan anggota Kepolisian dari Mabes Polri.

 

Selanjutnya saksi Santoni alias Toni, Risma Noviana, Delma Dosmora Ambarita dan Intan Permata Sri. Keempat terdakwa itu merupakan karyawan yang bekerja di First Club yang berada di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

 

Rumondang Manurung pertama kali memeriksa saksi Nelson Wijaya Sormin. Dia mengatakan bahwa pihaknya pertama kali menangkap terdakwa Deswita L Hutagaol. Penangkapan dilakukan di ruang VIP First Club.

 

”Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di First Club dalam bentuk vape dan kami lakukan penyelidikan,” kata Nelson Wijaya Sormin dihadapan persidangan.

 

Nelson Sormin menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan pada bulan Oktober 2025 silam.

 

”Penyelidikan kami lakukan di bulan Oktober 2025. Di pertengahan bulan saya turun langsung dan melakukan undercover. Pada tanggal 19 Oktober 2025 dilakukan penindakan dan ditangkaplah Deswita L Hutagaol pada jam 3 pagi,” ucap Nelson Wijaya Sormin.

 

Nelson Wijaya Sormin menerangkan bahwa Deswita bekerja sebagai waiters bagian karaoke yang berada di First Club. Nelson Wijaya Sormin mengungkapkan kronologis membongkar jaringan pengedar narkoba di First Club.

 

”Pada saat itu kami komunikasi dengan waiters, Deswita. Kita melakuan pemancingan dan adanya informasi peredaran narkobanya di situ. Kemudian Deswita merespon dan kita membuat kesepakatan transaksi awal dengan transfer awal sebagai uang DP sebesar 10 juta Rupiah ke rekening Deswita. Kesepakatannya 5 unit vape dan 10 butir ekstasi dengan harga keseluruhan Rp. 25.500.000,” ujar Nelson Wijaya Sormin.

 

Nelson menjabarkan bahwa pada keesokan harinya (18 Oktober 2025) datang bersama tim ke room VIP karaoke First Club untuk menyempurnakan transaksi narkotika guna menangkap Deswita dan lainnya.

 

”Keesokan harinya kami datang lagi menyamar sebagai tamu. Kemudian dini tanggal 19 Oktober 2025 dan kita serahkan sisa uangnya sekitar Rp. 15.500.000. Disepakati 1 unit vape seharga Rp.3.500.000 dan 1 butir ekstasi itu Rp. 800.000. Jadi itu Rp. 25.500.000 itu untuk 5 unit vape dan 10 butir ekstasi,” kata Nelson Wijaya Sormin.

 

Nelson menyampaikan bahwa Deswita datang membawa pesanan itu dan menawarkan alat untuk mengisap vape tersebut.

 

”Terdakwa datang untuk menawarkan alat untuk mengisap vape itu sebanyak 5 unit dengan harga Rp. 750.000. Jadi untuk 1 unit alat itu seharga Rp. 150.000. kami kasih uang Rp. 750.000 itu kepada Deswita. Selanjutnya Deswita pergi dan pada pukul 03:00 WIB Deswita datang membawa 5 unit vape, 10 butir ekstasi dan 5 alat pengisap vape itu.

 

Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan tehadap Deswita,” ucap Nelson.

 

Nelson memaparkan bahwa setelah menangkap Deswita maka pihaknya langsung melakukan introgasi guna mengetahui asal muasal narkoba itu.

 

”Setelah dilakukan penangkapan terhadap Deswita maka kami lakukan introgasi. Dari keterangan Deswita bahwa dirinya mendapatkan narkoba itu dari sesama karyawan yang bernama Lexsi Kelfica dan Rahman (DPO). Lexsi dan Rahman disebutkan bekerja di bagian bar,” ucapnya.

 

Setelah mendapatkan nama dua orang karyawan First Club maka Nelson langsung menghubungi rekannya.

 

”Kami ada tim yang di lantai dua dan tim di lantai bawah. Kami menginformasikan kepada tim yang berada di lantai bawah untuk melakukan pencarian Lexsi dan Rahman. Ternyata pada saat itu Lexsi dan Rahman sudah pulang,” ujar Nelson. 

 

Nelson Wijaya Sormin menceritakan bahwa dirinya meminta bantuan dari karyawan First Club Delma Dosmara Ambarita selaku leader di First Club untuk menghubungi Lexsi dan Rahman supaya datang ke lokasi penangkapan.

 

”Pada saat itu ada juga saksi yang nama Delma Dosmara Ambarita dan melakukan komunikasi untuk memanggil Lexsi dan Rahman. Yang bisa datang saat itu Lexsi,” kata Nelson.

 

Nelson menaksir kedatangan Lexsi sekitar 35 menit setelah ditelepon oleh saksi Delma Dosmara Ambarita.

 

”Lexsi datang setelah dihubungi sekitar 35 menit kemudian dan langsung dilakukan penangkapan. Pada saat ditangkap Lexsi ditemukan handphone dan uang pecahan 50 ribu Rupiah yang merupakan uang hasil penjualan dari Rahman. Itu upah yang didapatkan Lexsi dari Rahman. Pengakuan Lexsi bahwa penjualan 5 unit vape dan 10 butir ekstasi itu melalui dia. Jadi Lexsi yang menghubungi Deswita saat Rahman datang karena tidak bisa dihubungi. Lexsi mendapatkan upah 350 ribu Rupiah,” jelas Nelson.

 

 

Nelson Wijaya Sormin menegaskan bahwa Lexsi itu hanya penghubung antara terdakwa Deswita dengan Rahman.

 

”Lexsi itu hanya penghubung antara Rahman dengan Deswita. Kalau 5 unit vape dan 10 butir ekstasi itu dari tangan Rahman kepada Deswita. Terdakwa Deswita turun ke lantai 1 ketemu sama Rahman,” kata Nelson.

 

Nelson Wijaya Sormin mengatakan bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa Deswita sebesar Rp. 4.500.000 untuk transaksi 10 butir ekstasi dan 5 unit vape yang mengandung narkotika.

 

Dalam persidangan itu juga saksi Puji Santoso juga menambahkan bahwa pihak juga turut mencari DPO bernama Rahman.

 

”DPO Rahman kami juga sudah mencarinya namun tidak mendapatkannya. Kami diantarkan oleh terdakwa Lexsi ke kamar kosan tempat tinggal Rahman namun tidak ditemukan Rahman. DPO kabur sehingga tidak diketemukan,” ujar Puji santoso menambahkan keterangan yang telah disampaikan oleh Nelson Wijaya Sormin dalam persidangan itu.

 

Selanjutnya saksi Delma Dosmara Ambarita mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui telah terjadi penangkapan terhadap Deswita dan ada orang Mabes yang mencari Lexsi dan Rahman.

 

”Awalnya saya tidak mengetahui kejadian itu di atas kalau Deswita sudah ditangkap. Aku saat itu di depan dan pergi ke belakang lalu ada ribut-ribut. Lalu aku tanya ini kenapa? Salah satu pihak orang Mabes nanya, yang namanya Lexsi dan Rahman mana? Saya jawab kebetulan sudah pulang karena sudah jam pulang. Bisa dipanggil kembali tidak kata orang Mabes itu samaku. Lalu saya bilang kenapa ya? Orang Mabes bilang ada salah pengiriman makanan. Lalu saya bilang orang bar itu siapa yang antar makanan? Orang Mabes itu bilang yang antar makanan itu Lexsi dan Rahman. Lalu saya hubungi Rahman namu tidak bisa dihubungi, lalu saya hubungi Lexsi dan saya bialng pagi-pagi ada tamu yang complain katanya salah kirim makanan. Sedangkan pekerjaannya bukan kirim makanan, dia bagian bar hanya mengeluarkan minuman. Saya belum mengetahui mereka itu dari Mabes,” kata Delma Dosmara Ambarita mencerita peristiwa saat penangkapa di First Club.

 

Delma Dosmara Ambarita menyebutkan setelah ditelpon 30 menit kemudian Lexsi datang dan langsung dilakukan penangkapan.

 

”sekitar 30 menit kemudian Lexsi datang langsung dicegat dan diitangkap. Saya pun bingung ini ada apa? Lalu saya bilang bahwa saya pimpinan di bar dan saya harus bertanggungjawab. Jadi saya harus mengetahui kenapa anggota saya ini, Pak. Baru dikasih tahu bahwa Deswita sudah ditangkap karena kasus menjual vape dan ekstasi dan saya terkejut. Karena selama menjadi rekan kerja tidak pernah ada masalah begitu. Lalu saya bilang kalau ada kepentingan untuk mengintrogasi maka saya persilahkan diintrogasi saja. Hp-nya (Lexsi) dicek dan diambil lalu dibawa,” ucap Delma Dosmara Ambarita.

 

Delma Dosmara Ambarita mengatakan saat penangkapan terhadap Lexsi itu dilantai 1 dan Deswita ada di lantai 2.

 

”Deswita dan Lexsi itu berbeda tempat tidak di tempat yang sama. Lexsi di lantai bawah dan Deswita masih di lantai 2 jadi tidak saya lihat Deswita,” ujar Delma Dosmara Ambarita.

 

Delma Dosmara Ambarita mengatakan bahwa pimpinannya, Santoni yang terlebih dahulu diintrogasi oleh orang Mabes.

 

”Sebelumnya pimpinan saya, Bapak Santoni yang terlebih dahulu diintrogasi bahkan saya belum mengetahui apa yang terjadi. Saya terakhir baru mengetahui apa yang telah terjadi saat itu,” kata Delma Dosmara Ambarita.

 

Dalam kesempatan itu juga saksi Santoni mengatakan bahwa dirinya saat penangkapan terhadap terdakwa Deswita sudah berada di lantai dua.

 

”Saya naik ke atas dan mereka sudah ada dalam ruangan. Saat saya datang ternyata posisinya sudah ramai dan barang buktinya sudah di meja,” ucap Santoni.

 

Santoni juga dicerca oleh Rumondang Manurung dengan pertanyaan. Apakah ini kejadian pertama atau biasa terjadinya beredar narkotika di First Club itu?

 

”Dilarang beredarnya narkotika,” ujar Santoni menjawab Rumondang Manurung dalam persidangan itu.

 

Santoni juga mengaskan bahwa masuknya narkotika itu melalui pintu belakang yang ada di lokasi First Club.

 

”Jadi mereka itu kalau tidak salah mengakses melewati pintu belakang. Yang boleh masuk dari situ orang bar termaksud Rahman dan Lexsi,” kata Santoni.

 

Dalam persidangan itu saksi Risma Novianti mengaku rekan kerja di First Club.

 

”Saya satu kerja dengan mereka di First Club. Saya bekerja sebagai waiters,” ucap Risma Noviana.

 

Risma Noviana menyampaikan bahwa di First Club dilarang menjual narkotika.

 

”Tidak boleh menjual narkotika di tempat kerja karena itu aturannya begitu,” ujar Risma Noviana.

 

Selanjutnya saksi Intan permata Sri memberikan keterangan bahwa saat terjadi penangkapan terdakwa Deswita dan Lexsi membuat dirinya tidak bisa pulang.

 

”Waktu itu saya mau pulang kerja dan saya pergi ke lantai dua untuk ambil barang saya. Lalu saya turun menggunakan tangga dan sampai ditangga dan ditanyai mau kemana? Dan disarankan untuk ikut. Saya hanya melihat peristiwa penangkapan,” ucap Intan permata Sri.

 

Intan permata Sri mengatakan bahwa dirinya satu bidang dengan Deswita saat bekerja di First Club.

 

”Kalau untuk Deswita kami satu bidang kerjanya. Kalau Lexsi saya tidak tahu,” ujar Intan permata Sri.

 

Intan permata Sri menyebutkan bahwa gaji yang didapatkan saat bekerja sebagai waiters sebesar Rp. 3.100.000/bulan.

Intan permata Sri menyebutkan bahwa selama bekerja Deswita tidak terlihat penampilannya berbeda dengan rekan kerjanya.

 

”Tidak ada perubahan Deswita selama bekerja dengan gaji Rp. 3.100.000. Kami hanya ketemu di tempat kerja saja kalau di luar kerja tidak ketemu. Kami kerja itu pakai seragam jas jadi tidak nampak perubahan gaya hidup,” kata Intan permata Sri. 

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

First ClubBatamPolisiNarkotikaVapeSidangPengadilanNegeriKepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap
    Hukrim

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 | 21:44 WIB
  • "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam
    Ragam

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB
  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret
    Peristiwa

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB
  • Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun,  G3S Sebut Ada
    Korupsi

    Banding Dikabulkan Hukuman JS Dipotong Jadi 3 Tahun, G3S Sebut Ada 'Setan' di Balik Pemindahan JS ke Nusakambangan

    Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB
  • Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda
    Hukrim

    Sidang Perkara Pembunuhan LC di Batam Ditunda

    Senin, 04 Mei 2026 | 19:36 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB
  • Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 | 21:44 WIB
  • Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar

    Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar

    Selasa, 05 Mei 2026 | 23:02 WIB
  • Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Selasa, 05 Mei 2026 | 21:28 WIB
  • "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB
  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com