https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi •   Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi •   Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak •   Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB,  
Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus di lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik.

Praktik yang dinilai biadab dan dibungkus dengan istilah "normatif" ini diduga kuat terjadi mulai dari proses pendaftaran calon anggota Polri, biaya kelulusan seleksi, biaya pendidikan dan kehidupan selama di asrama SPN, biaya kenaikan pangkat, hingga pengurusan sekolah pengembangan kejuruan (dikjur) yang seharusnya berjalan profesional, proporsional, prosedural, transparan, dan bebas biaya ilegal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, Larshen Yunus, menyampaikan kegeraman dan kekecewaannya atas berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pungli yang dinilai serius mencoreng nama baik, marwah, dan martabat institusi Polri.

Menurut Ketua Umum relawan Prabowo-Gibran itu, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan telah masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, tindakan koruptif, hingga pengkhianatan terhadap amanat reformasi institusi Polri.

"Jangan sampai proses rekrutmen, pendidikan, kenaikan pangkat, hingga pengembangan karier anggota Polri dijadikan ajang transaksional oleh oknum polisi tertentu. Ini sangat berbahaya bagi masa depan institusi dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Tanah Air," tegas Larshen Yunus di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Larshen menjelaskan bahwa praktik pungli dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di institusi kepolisian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran etik serius karena bertentangan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Larshen, dugaan pungli dalam bentuk apapun dapat dikenakan sanksi etik hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau menegaskan, jika dugaan pungli terbukti, para pelaku harus diberikan sanksi tegas tanpa kompromi. 

"Kalau memang terbukti ada oknum polisi biadab yang bermain-main dengan nasib seseorang dalam proses rekrutmen dan pendidikan anggota Polri, maka harus ditindak tegas. Jangan hanya dihukum ringan atau dipindahkan jabatan. Rakyat menunggu ketegasan negara melalui Presiden dan Wakil Presiden RI," ujar Larshen.

Larshen mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Tim Reformasi Polri agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan pungli yang berkembang di masyarakat. Ia meminta investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan terbuka tanpa melindungi oknum tertentu.

"Kami minta Presiden bersama Tim Reformasi Polri untuk benar-benar serius membersihkan institusi tersebut. Jangan sampai praktik haram mafia rekrutmen dan pendidikan anggota Polri terus hidup dan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia," tuturnya.

Ia juga mengingatkan para pimpinan tinggi Polri agar segera berbenah. Jika praktik pungli dibiarkan, akan melahirkan anggota polri bermental koruptif karena sejak awal sudah terbiasa dengan budaya transaksional. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat sulit berjalan profesional.

Larshen menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi pungli, praktik percaloan, atau penyalahgunaan jabatan dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di lingkungan kepolisian. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk membiayai proses perjuangan hukum masyarakat yang melapor.

"Negara tidak boleh kalah dengan kerja-kerja para mafia dan oknum yang merusak institusi kepolisian. Jika ada bukti, rekaman, aliran dana, ataupun kesaksian masyarakat, maka harus segera diusut tuntas," kata Larshen seraya menunjukkan beberapa bukti otentik kasus pungli di Polri.

Ia menegaskan, reformasi Polri harus nyata, tidak hanya slogan "Presisi" atau jargon pelayanan publik semata. Reformasi harus dibuktikan dengan keberanian membersihkan oknum pelaku pungli, mafia jabatan, dan mafia rekrutmen.

"Kami percaya masih banyak anggota Polri yang jujur, baik, dan bekerja tulus untuk rakyat. Justru karena itu, oknum yang merusak nama baik institusi harus segera disingkirkan dan diproses hukum seberat-beratnya," tutup Larshen Yunus di kawasan Gedung Nusantara II MPR RI, Jakarta Pusat. (Rls)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

RekrutmenPolriReformasiPungliKorupsiPolisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi
    Hukrim

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB
  • Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding
    Nasional

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 | 13:05 WIB
  • Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi
    Nasional

    Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi

    Jumat, 24 Apr 2026 | 18:27 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur
    Ragam

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB
  • Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 | 21:44 WIB
  • Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar

    Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar

    Selasa, 05 Mei 2026 | 23:02 WIB
  • Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Selasa, 05 Mei 2026 | 21:28 WIB
  • "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB
  • Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 | 23:36 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com