https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎ •   Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi" •   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB,  
Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus di lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik.

Praktik yang dinilai biadab dan dibungkus dengan istilah "normatif" ini diduga kuat terjadi mulai dari proses pendaftaran calon anggota Polri, biaya kelulusan seleksi, biaya pendidikan dan kehidupan selama di asrama SPN, biaya kenaikan pangkat, hingga pengurusan sekolah pengembangan kejuruan (dikjur) yang seharusnya berjalan profesional, proporsional, prosedural, transparan, dan bebas biaya ilegal.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, Larshen Yunus, menyampaikan kegeraman dan kekecewaannya atas berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pungli yang dinilai serius mencoreng nama baik, marwah, dan martabat institusi Polri.

Menurut Ketua Umum relawan Prabowo-Gibran itu, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan telah masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, tindakan koruptif, hingga pengkhianatan terhadap amanat reformasi institusi Polri.

"Jangan sampai proses rekrutmen, pendidikan, kenaikan pangkat, hingga pengembangan karier anggota Polri dijadikan ajang transaksional oleh oknum polisi tertentu. Ini sangat berbahaya bagi masa depan institusi dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Tanah Air," tegas Larshen Yunus di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Larshen menjelaskan bahwa praktik pungli dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di institusi kepolisian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran etik serius karena bertentangan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Larshen, dugaan pungli dalam bentuk apapun dapat dikenakan sanksi etik hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau menegaskan, jika dugaan pungli terbukti, para pelaku harus diberikan sanksi tegas tanpa kompromi. 

"Kalau memang terbukti ada oknum polisi biadab yang bermain-main dengan nasib seseorang dalam proses rekrutmen dan pendidikan anggota Polri, maka harus ditindak tegas. Jangan hanya dihukum ringan atau dipindahkan jabatan. Rakyat menunggu ketegasan negara melalui Presiden dan Wakil Presiden RI," ujar Larshen.

Larshen mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Tim Reformasi Polri agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan pungli yang berkembang di masyarakat. Ia meminta investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan terbuka tanpa melindungi oknum tertentu.

"Kami minta Presiden bersama Tim Reformasi Polri untuk benar-benar serius membersihkan institusi tersebut. Jangan sampai praktik haram mafia rekrutmen dan pendidikan anggota Polri terus hidup dan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia," tuturnya.

Ia juga mengingatkan para pimpinan tinggi Polri agar segera berbenah. Jika praktik pungli dibiarkan, akan melahirkan anggota polri bermental koruptif karena sejak awal sudah terbiasa dengan budaya transaksional. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat sulit berjalan profesional.

Larshen menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi pungli, praktik percaloan, atau penyalahgunaan jabatan dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di lingkungan kepolisian. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk membiayai proses perjuangan hukum masyarakat yang melapor.

"Negara tidak boleh kalah dengan kerja-kerja para mafia dan oknum yang merusak institusi kepolisian. Jika ada bukti, rekaman, aliran dana, ataupun kesaksian masyarakat, maka harus segera diusut tuntas," kata Larshen seraya menunjukkan beberapa bukti otentik kasus pungli di Polri.

Ia menegaskan, reformasi Polri harus nyata, tidak hanya slogan "Presisi" atau jargon pelayanan publik semata. Reformasi harus dibuktikan dengan keberanian membersihkan oknum pelaku pungli, mafia jabatan, dan mafia rekrutmen.

"Kami percaya masih banyak anggota Polri yang jujur, baik, dan bekerja tulus untuk rakyat. Justru karena itu, oknum yang merusak nama baik institusi harus segera disingkirkan dan diproses hukum seberat-beratnya," tutup Larshen Yunus di kawasan Gedung Nusantara II MPR RI, Jakarta Pusat. (Rls)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

RekrutmenPolriReformasiPungliKorupsiPolisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi
    Hukrim

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas
    Ragam

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding
    Nasional

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 | 13:05 WIB
  • Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi
    Nasional

    Polemik Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan di Tengah Banding, Diduga Ada Pesanan Petinggi

    Jumat, 24 Apr 2026 | 18:27 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com