Home › Korupsi › Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi
Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi
SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus di lingkungan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik.
Praktik yang dinilai biadab dan dibungkus dengan istilah "normatif" ini diduga kuat terjadi mulai dari proses pendaftaran calon anggota Polri, biaya kelulusan seleksi, biaya pendidikan dan kehidupan selama di asrama SPN, biaya kenaikan pangkat, hingga pengurusan sekolah pengembangan kejuruan (dikjur) yang seharusnya berjalan profesional, proporsional, prosedural, transparan, dan bebas biaya ilegal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo-Gibran, Larshen Yunus, menyampaikan kegeraman dan kekecewaannya atas berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pungli yang dinilai serius mencoreng nama baik, marwah, dan martabat institusi Polri.
Menurut Ketua Umum relawan Prabowo-Gibran itu, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan telah masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, tindakan koruptif, hingga pengkhianatan terhadap amanat reformasi institusi Polri.
"Jangan sampai proses rekrutmen, pendidikan, kenaikan pangkat, hingga pengembangan karier anggota Polri dijadikan ajang transaksional oleh oknum polisi tertentu. Ini sangat berbahaya bagi masa depan institusi dan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Tanah Air," tegas Larshen Yunus di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Larshen menjelaskan bahwa praktik pungli dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di institusi kepolisian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran etik serius karena bertentangan dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Larshen, dugaan pungli dalam bentuk apapun dapat dikenakan sanksi etik hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau menegaskan, jika dugaan pungli terbukti, para pelaku harus diberikan sanksi tegas tanpa kompromi.
"Kalau memang terbukti ada oknum polisi biadab yang bermain-main dengan nasib seseorang dalam proses rekrutmen dan pendidikan anggota Polri, maka harus ditindak tegas. Jangan hanya dihukum ringan atau dipindahkan jabatan. Rakyat menunggu ketegasan negara melalui Presiden dan Wakil Presiden RI," ujar Larshen.
Larshen mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Tim Reformasi Polri agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan pungli yang berkembang di masyarakat. Ia meminta investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan terbuka tanpa melindungi oknum tertentu.
"Kami minta Presiden bersama Tim Reformasi Polri untuk benar-benar serius membersihkan institusi tersebut. Jangan sampai praktik haram mafia rekrutmen dan pendidikan anggota Polri terus hidup dan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa Indonesia," tuturnya.
Ia juga mengingatkan para pimpinan tinggi Polri agar segera berbenah. Jika praktik pungli dibiarkan, akan melahirkan anggota polri bermental koruptif karena sejak awal sudah terbiasa dengan budaya transaksional. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat sulit berjalan profesional.
Larshen menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi pungli, praktik percaloan, atau penyalahgunaan jabatan dalam proses rekrutmen maupun pendidikan di lingkungan kepolisian. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk membiayai proses perjuangan hukum masyarakat yang melapor.
"Negara tidak boleh kalah dengan kerja-kerja para mafia dan oknum yang merusak institusi kepolisian. Jika ada bukti, rekaman, aliran dana, ataupun kesaksian masyarakat, maka harus segera diusut tuntas," kata Larshen seraya menunjukkan beberapa bukti otentik kasus pungli di Polri.
Ia menegaskan, reformasi Polri harus nyata, tidak hanya slogan "Presisi" atau jargon pelayanan publik semata. Reformasi harus dibuktikan dengan keberanian membersihkan oknum pelaku pungli, mafia jabatan, dan mafia rekrutmen.
"Kami percaya masih banyak anggota Polri yang jujur, baik, dan bekerja tulus untuk rakyat. Justru karena itu, oknum yang merusak nama baik institusi harus segera disingkirkan dan diproses hukum seberat-beratnya," tutup Larshen Yunus di kawasan Gedung Nusantara II MPR RI, Jakarta Pusat. (Rls)






Komentar Via Facebook :