Home › Lingkungan › Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Perusahaan tersebut diduga merusak kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, pada Senin (18/5/2026). Berdasarkan hasil penghitungan tim ahli, kerugian ekologis akibat perbuatan perusahaan mencapai angka fantastis: Rp187.863.860.000.
Kombes Ade menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau pada 2 Desember 2025.
PT MM diduga mengelola perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare. Perusahaan juga disebut menanam sawit di area sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
Setelah penyelidikan dan penyidikan selama empat bulan, penyidik memeriksa 13 saksi dan 8 ahli dari berbagai bidang, mulai dari pemetaan, sumber daya air, hingga hukum pidana.
Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, aturan mewajibkan jarak minimal 50 meter dari aliran sungai. Kondisi kerusakan lingkungan pun terbilang parah. Penyidik menemukan longsor sedalam 1–2 meter, penurunan permukaan tanah, erosi, hingga hilangnya vegetasi alami di sempadan sungai.
"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," ujar Kombes Ade.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation (berbasis ilmiah).
Dalam prosesnya, polisi menyita sedikitnya 30 dokumen penting milik perusahaan, antara lain legalitas perusahaan, dokumen AMDAL, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.
Atas perbuatannya, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
"Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak atau korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Ini komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan di Riau," tegas Kombes Ade.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan perkebunan di Riau. Dengan nilai kerugian ekologis yang menembus Rp187 miliar, perkara PT Musim Mas diperkirakan menjadi salah satu kasus lingkungan hidup terbesar yang ditangani Polda Riau dalam beberapa tahun terakhir.






Komentar Via Facebook :