https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main •   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal •   Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Perusahaan tersebut diduga merusak kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, pada Senin (18/5/2026). Berdasarkan hasil penghitungan tim ahli, kerugian ekologis akibat perbuatan perusahaan mencapai angka fantastis: Rp187.863.860.000.

Kombes Ade menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau pada 2 Desember 2025.

PT MM diduga mengelola perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare. Perusahaan juga disebut menanam sawit di area sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.

Setelah penyelidikan dan penyidikan selama empat bulan, penyidik memeriksa 13 saksi dan 8 ahli dari berbagai bidang, mulai dari pemetaan, sumber daya air, hingga hukum pidana.

Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, aturan mewajibkan jarak minimal 50 meter dari aliran sungai. Kondisi kerusakan lingkungan pun terbilang parah. Penyidik menemukan longsor sedalam 1–2 meter, penurunan permukaan tanah, erosi, hingga hilangnya vegetasi alami di sempadan sungai.

"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," ujar Kombes Ade.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation (berbasis ilmiah).

Dalam prosesnya, polisi menyita sedikitnya 30 dokumen penting milik perusahaan, antara lain legalitas perusahaan, dokumen AMDAL, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

"Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak atau korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Ini komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan di Riau," tegas Kombes Ade.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan perkebunan di Riau. Dengan nilai kerugian ekologis yang menembus Rp187 miliar, perkara PT Musim Mas diperkirakan menjadi salah satu kasus lingkungan hidup terbesar yang ditangani Polda Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PekanbaruPolda RiauESDMLahanSawitPT Musim MasLingkunganKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
    Peristiwa

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka
    Korupsi

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi
    Korupsi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak
    Peristiwa

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas
    Ragam

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 | 11:41 WIB
  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB
  • Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Puluhan RAM Sawit di Desa Kesuma Teridentifikasi Masuk Dalam Kawasan Hutan

    Jumat, 10 Jul 2026 | 21:40 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com