Home › Lingkungan › PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi
PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi
PT Musimas
SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah hukum Polda Riau menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan dan pelanggaran sempadan sungai di Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa proses penyidikan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit yang merusak ekosistem di sekitar Sungai Air Hitam. Kerusakan tersebut menimbulkan kerugian ekologis yang ditaksir mencapai Rp187,8 miliar.
"Kasus ini mulai teridentifikasi sejak Januari 2025, sementara aktivitas di lapangan diduga kuat telah berlangsung sejak tahun 2022. Setelah laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, kami langsung melakukan penyidikan berbasis ilmiah," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (18/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang berkantor pusat di Singapura itu diduga melanggar ketentuan jarak aman perkebunan dengan badan sungai. Aturan mewajibkan jarak minimal 50 meter dari tepi sungai, namun di lapangan ditemukan tanaman kelapa sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari Sungai Air Hitam.
Kondisi tersebut memperparah kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan yang terbukti menghilangkan vegetasi alami menyebabkan erosi berat, penurunan struktur tanah, hingga longsor di sepanjang sempadan sungai dengan kedalaman mencapai 1–2 meter.
Selain itu, lahan yang dikelola diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektar. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya parameter kerusakan tanah yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan, memperkuat dugaan dampak ekologis serius akibat aktivitas perkebunan tersebut.
Hingga Selasa (19/5/2026), penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan 8 orang ahli, termasuk ahli pemetaan, kerusakan tanah dan hukum pidana. Sebanyak 30 dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, mulai dari dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, hingga 17 item hasil uji laboratorium.
Atas perbuatan tersebut PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda korporasi maksimal Rp10 miliar.
Menanggapi perkembangan kasus itu Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa langkah Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi harus diikuti dengan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung di internal perusahaan.
"Penetapan tersangka wajib dilakukan sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dan hadirnya kepastian hukum di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada status korporasi semata, sementara aktor di balik dugaan kejahatan lingkungan tidak disentuh," tegas Larshen melalui siaran persnya, Selasa (19/5/2026).
Ia secara khusus meminta Polda Riau menetapkan Malinton Purba selaku manajer humas dan legal PT Musim Mas sebagai tersangka karena diduga turut menutup-nutupi informasi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.
"Saudara Malinton Purba harus bertanggung jawab atas seluruh permasalahan tersebut. Jika selama ini ada upaya menutup-nutupi fakta pelanggaran kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Larshen.
Aktivis lingkungan itu menilai kasus dugaan perusakan hutan dan sempadan sungai tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem, kehidupan masyarakat sekitar, dan masa depan generasi muda.
"Kita mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Riau, namun proses hukum jangan hanya berhenti di tengah jalan. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi," tegasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau (P-21). Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, HTI dan karet di Riau agar tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
"Negara harus hadir memastikan tidak ada korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Ini komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan dan kehutanan di wilayah hukum Polda Riau dan wilayah administratif Provinsi Riau, terutama bagi generasi muda mendatang," pungkasnya. (Rls)






Komentar Via Facebook :