https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M •   Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat •   Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB,  
Penulis : Redaksi
PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

PT Musimas

SEROJANEWS.COM, JAKARTA – Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah hukum Polda Riau menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan dan pelanggaran sempadan sungai di Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa proses penyidikan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan dan pengelolaan kebun kelapa sawit yang merusak ekosistem di sekitar Sungai Air Hitam. Kerusakan tersebut menimbulkan kerugian ekologis yang ditaksir mencapai Rp187,8 miliar.

"Kasus ini mulai teridentifikasi sejak Januari 2025, sementara aktivitas di lapangan diduga kuat telah berlangsung sejak tahun 2022. Setelah laporan dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025, kami langsung melakukan penyidikan berbasis ilmiah," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (18/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang berkantor pusat di Singapura itu diduga melanggar ketentuan jarak aman perkebunan dengan badan sungai. Aturan mewajibkan jarak minimal 50 meter dari tepi sungai, namun di lapangan ditemukan tanaman kelapa sawit hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari Sungai Air Hitam.

Kondisi tersebut memperparah kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan yang terbukti menghilangkan vegetasi alami menyebabkan erosi berat, penurunan struktur tanah, hingga longsor di sepanjang sempadan sungai dengan kedalaman mencapai 1–2 meter.

Selain itu, lahan yang dikelola diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan area konservasi seluas sekitar 29 ribu hektar. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya parameter kerusakan tanah yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan, memperkuat dugaan dampak ekologis serius akibat aktivitas perkebunan tersebut.

Hingga Selasa (19/5/2026), penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan 8 orang ahli, termasuk ahli pemetaan, kerusakan tanah dan hukum pidana. Sebanyak 30 dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, mulai dari dokumen AMDAL, legalitas perusahaan, hingga 17 item hasil uji laboratorium.

Atas perbuatan tersebut PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara hingga 10 tahun serta denda korporasi maksimal Rp10 miliar.

Menanggapi perkembangan kasus itu Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa langkah Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi harus diikuti dengan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab secara langsung di internal perusahaan.

"Penetapan tersangka wajib dilakukan sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dan hadirnya kepastian hukum di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada status korporasi semata, sementara aktor di balik dugaan kejahatan lingkungan tidak disentuh," tegas Larshen melalui siaran persnya, Selasa (19/5/2026).

Ia secara khusus meminta Polda Riau menetapkan Malinton Purba selaku manajer humas dan legal PT Musim Mas sebagai tersangka karena diduga turut menutup-nutupi informasi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.

"Saudara Malinton Purba harus bertanggung jawab atas seluruh permasalahan tersebut. Jika selama ini ada upaya menutup-nutupi fakta pelanggaran kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Larshen.

Aktivis lingkungan itu menilai kasus dugaan perusakan hutan dan sempadan sungai tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem, kehidupan masyarakat sekitar, dan masa depan generasi muda.

"Kita mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Riau, namun proses hukum jangan hanya berhenti di tengah jalan. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi," tegasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau (P-21). Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, HTI dan karet di Riau agar tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

"Negara harus hadir memastikan tidak ada korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Ini komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan dan kehutanan di wilayah hukum Polda Riau dan wilayah administratif Provinsi Riau, terutama bagi generasi muda mendatang," pungkasnya. (Rls) 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PT Musim MasPolda RiauKorporasiPengrusakan LingkunganPelalawanKNPI Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
    Lingkungan

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah
    Korupsi

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB
  • AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
    Ragam

    AKP Abdul Halim Resmi Jabat Kapolsek Sei Kijang, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

    Jumat, 27 Mar 2026 | 21:45 WIB
  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang
    Korupsi

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang

    Rabu, 25 Feb 2026 | 23:38 WIB
  • Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
    Politik

    Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir

    Rabu, 11 Feb 2026 | 00:55 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB
  • 05

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB

TERBARU

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com