https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

Pekerjaan bongkar pasang cor lantai dan pemasangan keramik tidak terealisasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU  – Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk segera menaikkan status penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi sekolah negeri di Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025. 

Desakan itu disampaikan setelah G3S mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah di Kota Pekanbaru.

Plt Ketua G3S, Berti, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan sejak November 2025 hingga Januari 2026. Pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejari Pekanbaru pada pertengahan Maret 2026, namun hingga kini belum ada langkah hukum yang tegas.

"Kami mendesak Kejari segera memeriksa seluruh rangkaian kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini dibiarkan begitu saja," ujar Berti kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Berti, sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah tidak ditemukan pengerjaannya di lapangan. Beberapa di antaranya adalah pembongkaran lantai untuk instalasi air bersih dan kotor, penggantian plafon, pemasangan keramik, pengecatan, pintu toilet, hingga penggantian atap bangunan.

"“Yang paling parah, ada pekerjaan yang menurut temuan kami tidak dikerjakan hingga mencapai 60 persen. Pertanyaannya, ke mana anggaran itu digunakan?” ujarnya.

Tak hanya soal realisasi fisik, G3S juga menyoroti mekanisme penunjukan langsung dalam proyek tersebut. Organisasi masyarakat sipil itu menduga adanya praktik kolusi antara pengguna anggaran dengan pihak rekanan tertentu.

"Kami menduga kuat ada praktik titipan dan 'permainan klasik' dalam proses penunjukan langsung ini. Karena itu, kami minta pejabat terkait dan pihak rekanan juga diperiksa," tandas Berti.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru merespons pengaduan tersebut dengan menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.

“Tim (jaksa) sudah mengumpulkan keterangan dan sedang progress,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruDinas PendidikanKejaksaan NegeriG3SLaporanKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi
    Lingkungan

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
    Lingkungan

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk
    Peristiwa

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka
    Korupsi

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com