Home › Korupsi › G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025
G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025
Bongkar pasang cor lantai dan pemasangan keramik tidak ditemukan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk segera menaikkan status penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi sekolah negeri di Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025.
Desakan itu disampaikan setelah G3S mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah di Kota Pekanbaru.
Plt Ketua G3S, Berti, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan sejak November 2025 hingga Januari 2026. Pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejari Pekanbaru pada pertengahan Maret 2026, namun hingga kini belum ada langkah hukum yang tegas.
"Kami mendesak Kejari segera memeriksa seluruh rangkaian kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini dibiarkan begitu saja," ujar Berti kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Berti, sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah tidak ditemukan pengerjaannya di lapangan. Beberapa di antaranya adalah pembongkaran lantai untuk instalasi air bersih dan kotor, penggantian plafon, pemasangan keramik, pengecatan, pintu toilet, hingga penggantian atap bangunan.
"“Yang paling parah, ada pekerjaan yang menurut temuan kami tidak dikerjakan hingga mencapai 60 persen. Pertanyaannya, ke mana anggaran itu digunakan?” ujarnya.
Tak hanya soal realisasi fisik, G3S juga menyoroti mekanisme penunjukan langsung dalam proyek tersebut. Organisasi masyarakat sipil itu menduga adanya praktik kolusi antara pengguna anggaran dengan pihak rekanan tertentu.
"Kami menduga kuat ada praktik titipan dan 'permainan klasik' dalam proses penunjukan langsung ini. Karena itu, kami minta pejabat terkait dan pihak rekanan juga diperiksa," tandas Berti.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru merespons pengaduan tersebut dengan menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan.
“Tim (jaksa) sudah mengumpulkan keterangan dan sedang progress,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.






Komentar Via Facebook :