Home › Lingkungan › Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan
Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan
SEROJANEWS.COM, PELALAWAN – Kasus hukum yang menjerat korporasi sawit di Kabupaten Pelalawan menjadi sinyal jelas bahwa persoalan kerusakan lingkungan di wilayah ini sudah berlangsung lama dan terakumulasi.
Munculnya perkara hukum terhadap PT Musim Mas dinilai publik sebagai bukti kegagalan sistem pengawasan lingkungan hidup yang berjalan selama bertahun-tahun.
Plt Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Berti Sitanggang, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah terjadi secara instan. Menurutnya, proses hukum yang baru muncul saat ini justru mengonfirmasi adanya kelalaian pengawasan sejak awal.
"Kalau persoalan ini baru muncul sekarang, berarti ada yang gagal dalam pengawasan sejak awal. Kerusakan lingkungan tidak terjadi dalam satu atau dua hari, tetapi terakumulasi dalam waktu lama," ujar Berti kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Berti mengkritisi lemahnya pengawasan rutin oleh pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi. Ia menilai, seharusnya pemerintah secara berkala memastikan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan serta batasan wilayah operasional yang telah ditetapkan.
Menurutnya, celah pengawasan ini telah membuka ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang berisiko menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.
"Pengawasan preventif jauh lebih penting. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kerusakan terjadi dan perkara masuk ke ranah hukum," tegasnya.
Selain persoalan pengawasan, Berti juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penerbitan izin usaha perkebunan. Ia mendesak pemerintah daerah untuk membuka akses informasi publik terkait luas konsesi, dokumen perizinan, hingga hasil evaluasi lingkungan.
"Transparansi perizinan itu penting supaya masyarakat tahu bagaimana izin diterbitkan, sejauh mana pengawasan dilakukan, dan apa dampak lingkungan yang berpotensi muncul," ujarnya.
Kasus PT Musim Mas menjadi sorotan setelah polisi menemukan perusahaan tersebut menanam sawit di kawasan daerah aliran sungai (DAS) di Kecamatan Ukui. Namun, perusahaan raksasa sawit itu hanyalah satu dari sekian banyak pelaku industri sawit yang disebut abai terhadap aturan di Kabupaten Pelalawan.
Tiga persoalan utama tata kelola lingkungan yang mengemuka dari kasus ini adalah masuknya perkebunan sawit ke zona DAS, hilangnya hutan penyangga sungai, serta lemahnya pengawasan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, Eko Novitra, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang disampaikan oleh media. (Rls)






Komentar Via Facebook :