https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD •   Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus •   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH

Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:48 WIB,  
Penulis : Redaksi
Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH

Fadil Saputra

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali menyedot perhatian publik. Seorang warga bernama Padil Saputra resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Tinggi Riau terkait penanganan perkara tersebut.

Permohonan itu diajukan pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam suratnya, Padil meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan pertimbangan hukum dalam penanganan dugaan korupsi PT SPRH, termasuk soal penerapan konsep restorative justice serta pengembalian kerugian negara.

Padil menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum. Ia juga ingin memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sebagai masyarakat, kita memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, khususnya terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik," tulis Padil dalam surat permohonannya.

Selain meminta penjelasan resmi, Padil juga meminta salinan dokumen terkait pertimbangan hukum tidak ditetapkannya pihak tertentu sebagai tersangka, serta dokumen mengenai pengembalian uang yang sempat diberitakan media massa.

Dalam permohonannya, ia menyoroti ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.

Padil juga meminta penjelasan dari PPID Kejati Riau mengenai sejauh mana konsep restorative justice dapat diterapkan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Menurut Padil, keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai proses penegakan hukum. Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat menghindarkan publik dari informasi simpang siur yang beredar.

Permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah regulasi lain yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. (FadilS)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KejatiRiauKorupsiSPRHRohilPPIDKIP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan
    Lingkungan

    Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan

    Jumat, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB
  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025
    Korupsi

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi
    Lingkungan

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
    Lingkungan

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka
    Korupsi

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 02

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • 03

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 - 14:01 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB

TERBARU

  • Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Diduga Terima Dana Hibah, Kejari Pekanbaru Tak Serius Usut Korupsi di Pemko dan Sekwan DPRD

    Minggu, 14 Jun 2026 | 23:25 WIB
  • Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Enam Tahanan Kejaksaan Pekanbaru Kabur Saat Hendak Disidang, Satu Diringkus

    Kamis, 11 Jun 2026 | 15:44 WIB
  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com