https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa •   Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan •   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

SEROJANEWS.COM, MEDAN – Laporan pengusaha Medan, Evi, akhirnya digelar secara khusus oleh Bidang Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026). Namun, gelaran yang seharusnya menguji tuntas perkara itu diwarnai sejumlah kejanggalan.

Yang menarik, pihak pelapor dalam perkara tersebut tidak hadir. Evi yang dikenal sebagai distributor makanan kucing hanya mengutus tiga orang kuasa hukumnya dengan alasan sedang berada di luar kota.

Sementara dari jajaran penyidik Polsek Medan Area, Kapolsek pun tidak terlihat. Gelar perkara khusus itu hanya dihadiri oleh Panit Reskrim yang didampingi seorang penyidik lainnya.

Berkaitan pemberitaan sebelumnya, berdasarkan laporan Evi di Polsek Medan Area, seorang warga Pekanbaru bernama Sutini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

Dalam forum pengawasan penyidikan tersebut, tim kuasa hukum Sutini yang terdiri dari Ronal Regen dan Imran membongkar sejumlah kejanggalan prosedur. Mereka menilai proses hukum yang berjalan berpotensi dicederai oleh prosedur yang tidak sesuai.

Sidang yang digelar di Ruang Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut itu mempertemukan penyidik Polsek Medan Area dengan kuasa hukum terlapor. Tujuannya untuk menguji validitas penanganan perkara sejak laporan polisi (LP) diterbitkan pada 20 Oktober 2025.

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah fakta yang tidak sinkron antara laporan polisi dengan kondisi di lapangan. Salah satu yang paling disorot adalah alamat terlapor yang tercantum diduga tidak sesuai fakta.

"Penyidik mencantumkan alamat Sutini di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Namun hasil investigasi kami pada 16 April 2026 menunjukkan lokasi itu adalah tempat praktik pengobatan milik warga bernama Sawiyah yang telah menetap di rumah tersebut sejak 1969," ujar Ronal usai gelar perkara.

"Pemilik rumah memastikan tidak mengenal nama Sutini. Ini pertanyaan besar, mengapa alamat itu bisa dicantumkan dalam dokumen penyidikan," sambungnya.

Ronal juga membantah keras dugaan bahwa kliennya berada di Medan saat peristiwa yang dilaporkan terjadi. Menurut dia, Sutini berada di Pekanbaru. Aktivitas bisnis antara pelapor dan terlapor selama ini hanya berlangsung melalui komunikasi sales dan staf pemasaran, tanpa pernah ada pertemuan langsung.

Dalam forum yang sama, pelapor Evi yang diketahui sebagai pemilik distributor makanan hewan peliharaan PT Duta Maritim tidak hadir memenuhi panggilan. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya dengan alasan klieannya sedang di luar kota.

"Kami sangat menyayangkan pelapor tidak hadir langsung. Dari awal klien kami juga tidak pernah ditemui secara langsung oleh pelapor. Ini menimbulkan tanda tanya besar," kata Ronal.

Pihak terlapor menegaskan perselisihan yang terjadi murni berkaitan dengan hubungan bisnis distribusi makanan hewan yang telah berlangsung sejak 2020. Sutini disebut sebagai pemilik toko di Pekanbaru, sementara Evi bertindak sebagai pemasok produk.

Dalam gelar perkara itu, ahli hukum yang dihadirkan penyidik disebut belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana. Mereka masih membutuhkan kajian lebih lanjut terhadap konstruksi perkara.

Momentum tersebut langsung dimanfaatkan tim kuasa hukum Sutini untuk mendesak kepolisian segera menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dibanding tindak pidana penggelapan.

"Kalaupun ada persoalan, itu berkaitan dengan aktivitas bisnis di toko milik klien kami di Pekanbaru. Jangan dipelintir seolah-olah klien kami melakukan perampasan barang. Kami yakin perkara ini layak dihentikan," tegas Ronal.

Kuasa hukum pelapor enggan berkomentar terkait dihentikannya laporan kliennya. Tim kuasa hukum Evi memilih bungkam seribu bahasa ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai gelar perkara khusus.

Mereka juga menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan alamat fiktif yang dipersoalkan pihak terlapor. Situasi sempat menyita perhatian, mereka memilih bungkam seribu bahasa dan terlihat buru-buru menuju area parkir.

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

PoldaSumutLaporanFiktifPalsuPenggelapanSP3PolseMedanArea
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025
    Korupsi

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi
    Lingkungan

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
    Lingkungan

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka
    Korupsi

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com