https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Galian Ilegal di KM15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons •   Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main •   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

SEROJANEWS.COM, MEDAN – Laporan pengusaha Medan, Evi, akhirnya digelar secara khusus oleh Bidang Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026). Namun, gelaran yang seharusnya menguji tuntas perkara itu diwarnai sejumlah kejanggalan.

Yang menarik, pihak pelapor dalam perkara tersebut tidak hadir. Evi yang dikenal sebagai distributor makanan kucing hanya mengutus tiga orang kuasa hukumnya dengan alasan sedang berada di luar kota.

Sementara dari jajaran penyidik Polsek Medan Area, Kapolsek pun tidak terlihat. Gelar perkara khusus itu hanya dihadiri oleh Panit Reskrim yang didampingi seorang penyidik lainnya.

Berkaitan pemberitaan sebelumnya, berdasarkan laporan Evi di Polsek Medan Area, seorang warga Pekanbaru bernama Sutini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

Dalam forum pengawasan penyidikan tersebut, tim kuasa hukum Sutini yang terdiri dari Ronal Regen dan Imran membongkar sejumlah kejanggalan prosedur. Mereka menilai proses hukum yang berjalan berpotensi dicederai oleh prosedur yang tidak sesuai.

Sidang yang digelar di Ruang Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut itu mempertemukan penyidik Polsek Medan Area dengan kuasa hukum terlapor. Tujuannya untuk menguji validitas penanganan perkara sejak laporan polisi (LP) diterbitkan pada 20 Oktober 2025.

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah fakta yang tidak sinkron antara laporan polisi dengan kondisi di lapangan. Salah satu yang paling disorot adalah alamat terlapor yang tercantum diduga tidak sesuai fakta.

"Penyidik mencantumkan alamat Sutini di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Namun hasil investigasi kami pada 16 April 2026 menunjukkan lokasi itu adalah tempat praktik pengobatan milik warga bernama Sawiyah yang telah menetap di rumah tersebut sejak 1969," ujar Ronal usai gelar perkara.

"Pemilik rumah memastikan tidak mengenal nama Sutini. Ini pertanyaan besar, mengapa alamat itu bisa dicantumkan dalam dokumen penyidikan," sambungnya.

Ronal juga membantah keras dugaan bahwa kliennya berada di Medan saat peristiwa yang dilaporkan terjadi. Menurut dia, Sutini berada di Pekanbaru. Aktivitas bisnis antara pelapor dan terlapor selama ini hanya berlangsung melalui komunikasi sales dan staf pemasaran, tanpa pernah ada pertemuan langsung.

Dalam forum yang sama, pelapor Evi yang diketahui sebagai pemilik distributor makanan hewan peliharaan PT Duta Maritim tidak hadir memenuhi panggilan. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya dengan alasan klieannya sedang di luar kota.

"Kami sangat menyayangkan pelapor tidak hadir langsung. Dari awal klien kami juga tidak pernah ditemui secara langsung oleh pelapor. Ini menimbulkan tanda tanya besar," kata Ronal.

Pihak terlapor menegaskan perselisihan yang terjadi murni berkaitan dengan hubungan bisnis distribusi makanan hewan yang telah berlangsung sejak 2020. Sutini disebut sebagai pemilik toko di Pekanbaru, sementara Evi bertindak sebagai pemasok produk.

Dalam gelar perkara itu, ahli hukum yang dihadirkan penyidik disebut belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana. Mereka masih membutuhkan kajian lebih lanjut terhadap konstruksi perkara.

Momentum tersebut langsung dimanfaatkan tim kuasa hukum Sutini untuk mendesak kepolisian segera menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis dibanding tindak pidana penggelapan.

"Kalaupun ada persoalan, itu berkaitan dengan aktivitas bisnis di toko milik klien kami di Pekanbaru. Jangan dipelintir seolah-olah klien kami melakukan perampasan barang. Kami yakin perkara ini layak dihentikan," tegas Ronal.

Kuasa hukum pelapor enggan berkomentar terkait dihentikannya laporan kliennya. Tim kuasa hukum Evi memilih bungkam seribu bahasa ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai gelar perkara khusus.

Mereka juga menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan alamat fiktif yang dipersoalkan pihak terlapor. Situasi sempat menyita perhatian, mereka memilih bungkam seribu bahasa dan terlihat buru-buru menuju area parkir.

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

PoldaSumutLaporanFiktifPalsuPenggelapanSP3PolseMedanArea
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025
    Korupsi

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi
    Lingkungan

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
    Lingkungan

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka
    Korupsi

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka
    Hukrim

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Galian Ilegal di KM15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB
  • Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 | 11:41 WIB
  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com