Home › Peristiwa › Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel
Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel
Napi inisial MM terekam kamera menggunakan handphone dari dalam sel
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sebuah rekaman video yang diduga berasal dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Video tersebut memicu pertanyaan tajam soal penegakan aturan di lembaga pemasyarakatan.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (22/5/2026) berasal dari seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan. Melalui pesan WhatsApp, sumber tersebut mengklaim bahwa video yang dikirimkannya merupakan bukti adanya pelanggaran serius di dalam lapas.
Dalam rekaman berdurasi singkat yang memperlihatkan tanggal 20 Mei 2026, seorang pria tampak berjoget ria di depan kamera. Namun, fokus utama bukan pada aksi jogetnya, melainkan bagaimana mungkin narapidana yang sedang menjalani hukuman dengan leluasa dapat menggunakan ponsel di dalam sel.
Sumber mengidentifikasi pria dalam video itu sebagai Marudut Malau, yang menurut pengakuannya merupakan penghuni Blok C kamar 4.
"Orang itu Marudut Malau, di Blok C kamar 4. Dia terhukum berat, kasusnya estafet pula," ungkap sumber prihatin.
Lebih lanjut, sumber juga menyoroti dugaan keistimewaan yang diterima narapidana tersebut. Dia disebut sering mendapat kunjungan di luar jadwal blok sesuatu yang dinilai mustahil bagi warga binaan lain.
"Coba buktikan dengan data kunjungan. Kalau pihak lapas bilang tidak benar, kami tantang buka data itu. Berani enggak? Soalnya kami kalau datang bukan jadwal blok, pasti ditolak. Ini kok bisa? Pasti timbul pertanyaan," tegas sumber.
Sementara itu, redaksi telah berupaya mengonfirmasi kebenaran hal ini kepada Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga, pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Jopri belum memberikan pernyataan resmi.
"Nanti saya konfirmasi dulu ya. Saya komunikasi dengan bagian keamanan dan ketertiban terlebih dahulu," ujar Jopri singkat.






Komentar Via Facebook :