https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons •   Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main •   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Politik › Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sekolah MAS Ma

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU — Dugaan pelibatan siswa dalam aktivitas bernuansa politik di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) Swasta Ma’arif Pekanbaru mulai menuai sorotan serius.

Praktik yang menyeret pelajar ke dalam ruang konflik dan kepentingan politik praktis dinilai tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan pidana perlindungan anak.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pekanbaru menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik dalam bentuk apa pun.

Pernyataan tersebut disampaikan Kak Widi selaku wakil ketua LPAI Pekanbaru menyikapi dugaan keterlibatan siswa dalam aktivitas yang mengarah pada kepentingan politik praktis di lingkungan sekolah.

“Anak-anak harus dilindungi. Ketika anak mulai dilibatkan dalam ranah konflik atau kepentingan politik, itu sudah masuk pada bentuk penyalahgunaan terhadap anak,” tegas Kak Widi kepada media, Ahad (24/5/2026).

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan arena pembentukan kepentingan politik kelompok tertentu.

Ia menilai pelibatan pelajar dalam aktivitas politik praktis berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu proses pendidikan anak.

Secara hukum, negara memang membolehkan anak dikenalkan pada nilai demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan.

Namun, hal tersebut berbeda secara mendasar dengan menyeret anak ke dalam konflik kepentingan politik praktis.

“Pendidikan politik itu boleh, tetapi bukan menjadikan anak sebagai alat propaganda atau bagian dari konflik kepentingan orang dewasa,” ujarnya.

Kasus dugaan pelibatan siswa MA Ma’arif Pekanbaru ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan adanya keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang dinilai sarat kepentingan politik.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap potensi eksploitasi anak di lingkungan pendidikan.

Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara secara tegas mengatur perlindungan anak dari penyalahgunaan politik.

Pasal 15 huruf a menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara Pasal 76H menegaskan larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan politik, konflik sosial, maupun aktivitas lain yang dapat membahayakan perkembangan anak.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain aspek pidana, pelibatan siswa dalam kepentingan politik praktis juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan etika dunia pendidikan yang seharusnya menjaga netralitas sekolah.

LPAI menilai seluruh elemen, mulai dari pihak sekolah, organisasi, tokoh masyarakat hingga orang tua, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan anak tidak menjadi objek kepentingan politik.

“Jangan sampai dunia pendidikan justru menjadi ruang eksploitasi anak demi kepentingan tertentu. Anak harus tumbuh di lingkungan yang sehat, netral, dan mendukung perkembangan mereka,” kata Kak Widi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak MA Swasta Ma’arif Pekanbaru terkait dugaan pelibatan siswa dalam aktivitas yang dipersoalkan tersebut.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
    Peristiwa

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik
    Peristiwa

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses
    Ragam

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan
    Lingkungan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel
    Peristiwa

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB
  • Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 | 11:41 WIB
  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com