https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam •   Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses •   Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Politik › Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sekolah MAS Ma

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU — Dugaan pelibatan siswa dalam aktivitas bernuansa politik di lingkungan Madrasah Aliyah (MA) Swasta Ma’arif Pekanbaru mulai menuai sorotan serius.

Praktik yang menyeret pelajar ke dalam ruang konflik dan kepentingan politik praktis dinilai tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan pidana perlindungan anak.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pekanbaru menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik dalam bentuk apa pun.

Pernyataan tersebut disampaikan Kak Widi selaku wakil ketua LPAI Pekanbaru menyikapi dugaan keterlibatan siswa dalam aktivitas yang mengarah pada kepentingan politik praktis di lingkungan sekolah.

“Anak-anak harus dilindungi. Ketika anak mulai dilibatkan dalam ranah konflik atau kepentingan politik, itu sudah masuk pada bentuk penyalahgunaan terhadap anak,” tegas Kak Widi kepada media, Ahad (24/5/2026).

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan arena pembentukan kepentingan politik kelompok tertentu.

Ia menilai pelibatan pelajar dalam aktivitas politik praktis berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu proses pendidikan anak.

Secara hukum, negara memang membolehkan anak dikenalkan pada nilai demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan wawasan kebangsaan.

Namun, hal tersebut berbeda secara mendasar dengan menyeret anak ke dalam konflik kepentingan politik praktis.

“Pendidikan politik itu boleh, tetapi bukan menjadikan anak sebagai alat propaganda atau bagian dari konflik kepentingan orang dewasa,” ujarnya.

Kasus dugaan pelibatan siswa MA Ma’arif Pekanbaru ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah muncul tudingan adanya keterlibatan pelajar dalam aktivitas yang dinilai sarat kepentingan politik.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap potensi eksploitasi anak di lingkungan pendidikan.

Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara secara tegas mengatur perlindungan anak dari penyalahgunaan politik.

Pasal 15 huruf a menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara Pasal 76H menegaskan larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan politik, konflik sosial, maupun aktivitas lain yang dapat membahayakan perkembangan anak.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain aspek pidana, pelibatan siswa dalam kepentingan politik praktis juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan etika dunia pendidikan yang seharusnya menjaga netralitas sekolah.

LPAI menilai seluruh elemen, mulai dari pihak sekolah, organisasi, tokoh masyarakat hingga orang tua, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan anak tidak menjadi objek kepentingan politik.

“Jangan sampai dunia pendidikan justru menjadi ruang eksploitasi anak demi kepentingan tertentu. Anak harus tumbuh di lingkungan yang sehat, netral, dan mendukung perkembangan mereka,” kata Kak Widi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak MA Swasta Ma’arif Pekanbaru terkait dugaan pelibatan siswa dalam aktivitas yang dipersoalkan tersebut.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
    Peristiwa

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik
    Peristiwa

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses
    Ragam

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan
    Lingkungan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel
    Peristiwa

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB
  • 05

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 - 17:37 WIB

TERBARU

  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Lapas Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB
  • Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH

    Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH

    Jumat, 22 Mei 2026 | 13:48 WIB
  • Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan

    Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan

    Jumat, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com