https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons •   Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main •   Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar •   Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

Rabu, 03 Juni 2026 | 14:01 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

SEROJANEWS.COM, JAKARTA - Nama pengusaha sawit Ciliandra Fangiono kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merugikan negara hingga Rp57 triliun, Rabu (3/6/2026).

Perusahaan miliknya, PT Ciliandra Perkasa, tercatat menerima insentif biodiesel sebesar Rp2,18 triliun dalam kurun waktu 2016–2020. Perusahaan tersebut berada di bawah kendali First Resources Group Ltd atau Surya Dumai Group, konglomerasi sawit yang dibangun oleh ayahnya, Martias Fangiono.

Grup ini menguasai ratusan ribu hektare kebun sawit di Riau, Kalimantan, dan sejumlah wilayah lainnya. Dengan skema insentif BPDPKS, negara dinilai justru menyalurkan dana jumbo ke perusahaan-perusahaan yang sudah mapan.

"Negara memberikan subsidi kepada konglomerat yang sejatinya tidak memerlukan bantuan. Inilah akar ketidakadilan dalam program biodiesel," ujar Leo Siagian, Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan, kepada awak media.

Leo juga menyoroti lambannya proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung terlalu lama menahan diri. Sejak penyidikan diumumkan pada 7 September 2023, belum ada satu pun tersangka," tegasnya.

"Kalau kasus ini tidak dituntaskan, publik berhak curiga ada kekuatan besar yang melindungi," imbuh Leo yang juga mantan aktivis eksponen '66 itu.

Menurut Leo, alasan yang sama terus diulang, sementara bukti penerima dana sudah jelas. Kasus ini dinilainya memperlihatkan wajah lain dari bisnis sawit yang erat menjalin hubungan antara pengusaha raksasa, politik, dan birokrasi.

Bagi Leo, keberanian Kejaksaan Agung mengusut kasus BPDPKS akan menjadi tolak ukur apakah hukum mampu menembus tembok konglomerasi sawit yang selama ini dianggap kebal.

Adapun status penyidikan umum dalam perkara tersebut telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.

Mandeknya kasus ini menimbulkan kecurigaan bahwa perkara yang menyeret puluhan perusahaan sawit besar itu tengah dipetieskan. Leo Siagian menilai Kejaksaan takut dengan "penguasa".

Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 23 perusahaan menerima insentif biodiesel dari BPDPKS dengan total mencapai Rp57,7 triliun sepanjang 2016–2020. Salah satu penerima dana terbesar adalah PT Ciliandra Perkasa (Surya Dumai Group) yang mengantongi Rp2,18 triliun.

Skema insentif biodiesel BPDPKS dinilai sejak awal sarat konflik kepentingan. Perusahaan sawit raksasa yang mendapat kucuran dana diduga memiliki kedekatan dengan elite politik dan pejabat negara.

"Inilah yang membuat kasusnya seret. Kalau semua dibongkar, bisa menyeret banyak nama besar," kata Leo.

Ia juga menyebut bahwa mandeknya penyidikan ini mengulang pola yang kerap terjadi dalam kasus besar lain: dibuka dengan gegap gempita, namun meredup tanpa akhir.

"Publik berhak tahu. Jangan sampai kasus sebesar ini terkubur demi melindungi kepentingan kelompok tertentu," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi BPDPKS ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung. "Transparansi dan keberanian dalam menuntaskan perkara ini akan menentukan apakah hukum masih bisa berdiri tegak di tengah gurita bisnis sawit yang menguasai politik dan birokrasi negeri ini," tandas Leo yang juga merupakan mantan wartawan istana era Orde Baru itu.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

MartiasCiliandraPerkasaSurya Dumai GroupSawitBPDPKS57 TriliunFangionoKorupsiKejagungSerobo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing
    Nasional

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH
    Korupsi

    Warga Ajukan Permohonan Informasi ke Kejati Riau, Minta Penjelasan Dugaan Restorative Justice di Kasus Korupsi PT SPRH

    Jumat, 22 Mei 2026 | 13:48 WIB
  • Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan
    Lingkungan

    Kasus PT Musim Mas, Bukti Nyata Akumulasi Kerusakan Lingkungan di Pelalawan

    Jumat, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB
  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025
    Korupsi

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
    Lingkungan

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 03

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Hanjaya Sulap Hutan Konservasi Taman Buru Rempang Menjadi Kebun Pohon Mangga

    Selasa, 30 Jun 2026 - 14:03 WIB

TERBARU

  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB
  • Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 | 11:41 WIB
  • Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Sorotan Galian Ilegal KM 15 Jalan Garuda Sakti Kampar, Dinas ESDM Sebut Perizinan Tak Terdaftar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 20:56 WIB
  • Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Jerit Tangis Istri karena Membawa Suami Jadi Terpenjara Dalam Perkara PMI Ilegal

    Kamis, 16 Jul 2026 | 19:32 WIB
  • Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Tiwik Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

    Rabu, 15 Jul 2026 | 18:37 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Jaksa Rumondang Manurung Tuntut WN Malaysia, Yap Men Fong Selama 8 Bulan Penjara karena Memiliki Ekstasi 7 Butir

    Selasa, 14 Jul 2026 | 19:10 WIB
  • Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Sidang Pembunuhan LC di Batam, Penyidik Polsek Batu Ampar: Kami Tidak Ada Merekayasa BAP

    Senin, 13 Jul 2026 | 18:51 WIB
  • Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Suplai Tanah ke Proyek Tol, Galian di Garuda Sakti KM 15 Kampar Diduga Beroperasi Diluar Izin

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 23:15 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com